TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami kasus dugaan gratifikasi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Sekretariat Jenderal (Setjen) Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI.
Hari ini, Kamis (15/1/2026), KPK memanggil dua orang dari pihak swasta yang merupakan kontraktor rekanan Setjen MPR RI.
Baca juga: KPK Soroti Maraknya Gratifikasi dari Sektor Perbankan, Bank Himbara Diminta Perketat Aturan Internal
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyebut pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
"Hari ini, KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dugaan tindak pidana korupsi terkait dugaan gratifikasi pengadaan di lingkungan MPR RI," kata Budi dalam keterangannya, Kamis (15/1/2026).
Dua saksi yang dipanggil adalah Nyoto dan Henoch Weylim.
Keduanya tercatat sebagai rekanan atau kontraktor penyedia barang dan jasa untuk Sekretariat Jenderal MPR RI.
Berdasarkan informasi, saksi Nyoto sudah memenuhi panggilan dan tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, sejak pukul 09.39 WIB.
Sementara itu, saksi Henoch Weylim terkonfirmasi belum hadir memenuhi panggilan penyidik.
Pemeriksaan terhadap para kontraktor ini dilakukan seiring dengan temuan baru KPK mengenai modus "Uang Hangus" dalam praktik rasuah yang menjerat mantan Sekjen MPR, Ma’ruf Cahyono.
Budi Prasetyo menjelaskan, istilah "Uang Hangus" ini diterapkan kepada pihak swasta sebagai syarat memenangkan proyek.
"Bahwa dalam proses-proses atau pola pemberian itu, diduga pemberian dilakukan di awal sebelum adanya proyek," jelas Budi.
Ia memaparkan, uang tersebut disetorkan oleh pihak swasta bahkan sebelum pemenang tender ditentukan, sebagai bentuk pengikat.
Namun, apabila pihak pemberi gagal mendapatkan proyek, uang yang sudah disetor tidak dikembalikan.
"Sehingga ada istilah uang hangus yang diberikan dari pihak-pihak swasta kepada tersangka Saudara MC (Ma’ruf Cahyono)," ujar Budi.
Dugaan gratifikasi ini bermula dari pengadaan jasa pengiriman logistik (ekspedisi) di lingkungan MPR, termasuk pengiriman buku dan cetakan ke berbagai daerah.
KPK menduga gratifikasi diberikan agar vendor tertentu terpilih sebagai pemenang tender.
Sebelumnya, pada Selasa (13/1/2026), penyidik juga telah memeriksa saksi kunci lainnya, yakni:
KPK telah menetapkan Ma'ruf Cahyono sebagai tersangka tunggal dengan total nilai dugaan gratifikasi mencapai Rp17 miliar.
Meski telah dicegah ke luar negeri sejak Juni 2025, KPK hingga kini belum melakukan penahanan terhadap Ma'ruf.