TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Laras Faizati menyindir kasus oknum polisi pelindas ojol Affan Kurniawan usai majelis hakim memvonisnya bersalah dalam kasus dugaan penghasutan, namun memutuskan ia tidak perlu menjalani hukuman penjara dan langsung dipulangkan ke rumah pada Kamis (15/1/2026).
Laras tampak menangis saat dikerumuni keluarga dan para pendukung yang memenuhi ruang sidang.
Baca juga: BREAKING NEWS Laras Faizati Bebas dari Penjara Usai Hakim Putuskan Pidana Pengawasan Selama 1 Tahun
Dengan suara bergetar, Laras mengucapkan rasa terima kasih kepada seluruh pihak yang mendampinginya sejak awal proses hukum berjalan.
“Saya ucapkan terima kasih untuk semua pihak-pihak yang telah mendukung aku dari awal. Keluargaku, om-tanteku, bude aku, adik-adik aku, sahabat-sahabat aku, juga semua teman-teman yang hadir hari ini dan teman-teman online,” ucap Laras.
Ia mengaku keluarnya putusan hari ini menjadi momen yang melegakan sekaligus menyisakan perasaan campur aduk.
“Hari ini, setelah perjuangan yang sangat panjang, kita mendengar putusan dari hakim. Sebenarnya perasaan aku 50:50 ya karena saya divonis bersalah atas penghasutan, tapi Alhamdulillah-nya dipulangkan ke rumah. Saya bisa pulang ke rumah,” ujarnya sambil menangis.
Laras juga mengungkap alasan ia bisa bertahan menghadapi proses hukum yang menurutnya sangat berat.
“Banyak yang bertanya kepada saya dari awal kenapa saya bisa kuat dan bisa tetap tersenyum dan semangat menghadapi semua ini, padahal dihantam badai yang begitu berat dan berjuang mencari keadilan. Jawabannya adalah bukan hanya ada dukungan dari teman-teman dan sahabat-sahabat semuanya, saya sadar kalau saya hari ini berjuang bukan hanya untuk diri saya sendiri,” katanya.
Menurutnya, perjuangannya selama ini bukan hanya untuk dirinya, tetapi juga untuk kelompok-kelompok yang rentan dibungkam.
“Saya berjuang untuk mendapatkan keadilan untuk semua pemuda yang bersuara, wanita yang berekspresi dan juga masyarakat yang berjuang mencari keadilan,” lanjutnya.
Namun, dalam pernyataannya, Laras juga menyinggung ketimpangan hukum yang ia rasakan. Ia menyinggung oknum kepolisian yang represif ke demonstran, termasuk pelindas pengemudi ojol Affan Kurniawan, yang menurutnya belum tersentuh proses hukum.
“Walaupun divonis bersalah dan seharusnya opini, kritik dan ungkapan kemarahan suatu situasi politik yang sangat memilukan. Lagi-lagi sementara semua oknum kepolisian yang melindas mereka bebas di luar sana,” tegas Laras.
Baca juga: Laras Faizati Lari Memeluk Ibunya Usai Hakim Putuskan Tak Perlu Dipenjara: Maaf ya Bu
Diketahui, pada 28 Agustus 2025, seorang pengemudi ojek online bernama Affan Kurniawan (21 tahun) tewas setelah terlindas kendaraan taktis (rantis) Barracuda Brimob saat demo di sekitar DPR RI, Jakarta.
Lebih lanjut, Laras berharap putusan hari ini menjadi titik awal perbaikan demokrasi dan perlindungan terhadap suara publik.
“Keadilan belum sepenuhnya ditegakkan. Semoga hari ini jadi titik awal kita bisa mengubah Indonesia lebih baik lagi, lebih aman, sentosa, sejahtera, dan jadi titik awal kita bisa membangun kembali demokrasi di negara ini,” tandasnya.
Sebagai informasi, Laras Faizati sejatinya divonis terbukti bersalah secara sah telah melakukan penghasutan. Majelis Hakim PN Jakarta Selatan pun menjatuhkan hukuman 6 bulan penjara kepada Laras.
Akan tetapi, Majelis Hakim PN Jaksel menimbang Laras tidak perlu menjalani hukuman tersebut dengan syarat dilakukan pidana pengawasan selama 1 tahun.
Majelis Hakim PN Jaksel pun memerintahkan agar Laras bisa dibebaskan dari tahanan. Dalam sidang itu, vonis putusan dibacakan oleh Hakim Ketua, I Ketut Darpawan.