TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Suasana aksi massa buruh di depan Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Kamis (15/1/2026), sempat mencair.
Di sela-sela pergantian orator di atas mobil komando, sejumlah elemen buruh terlihat mengisi waktu dengan berjoget bersama di atas aspal jalan.
Baca juga: Buruh Minta DPR Panggil Gubernur Jabar, Said Iqbal: KDM Sibuk Pencitraan soal Upah Minimum
Adapun aksi buruh pada hari ini sebagai bentuk protes terhadap kebijakan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026, khususnya UMP di DKI Jakarta dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) Jawa Barat, yang dinilai belum mencerminkan kebutuhan hidup layak pekerja.
Pantauan Tribunnews di lokasi, para buruh dari KSPI dan serikat pekerja lainnya membentuk barisan rapi.
Mereka kemudian bergandengan tangan dengan cara merangkul lengan.
Lalu saat orator menyetel lagu perjuangan buruh berjudul Pasukan Rakyat Merdeka, para buruh bergerak dengan koreo maju dan mundur serta bernyanyi bersama saat bagian reff.
"Jangan kembali pulang, sebelum kita yang menang. Walau harus mati di medan juang, demi rakyat kurela berkorban," seru para buruh.
Iringan lagu yang dinyanyikan bersama membuat suasana demonstrasi menjadi lebih cair dan penuh semangat kebersamaan.
Aksi joget itu menarik perhatian pengguna jalan di Jalan Gatot Subroto.
Beberapa buruh tampak tersenyum dan saling menyemangati, sembari tetap mengenakan atribut aksi seperti bendera serikat, ikat kepala.
Adapun aksi unjuk rasa buruh di depan DPR RI berlangsung dengan pengawalan aparat keamanan dan berjalan relatif tertib.
Diketahui, beberapa kritik dilancarkan elemen buruh terhadap Gubernur Jakarta Pramono Anung dan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi atau KDM terkait ketidaklayakan kenaikan UMP 2026 di dua wilayah tersebut terhadap para pekerja.
Kepada Pramono, Presiden Partai Buruh, Said Iqbal menegaskan UMP DKI 2026 harus dinaikkan menjadi Rp 5,89 juta atau setara 100 persen Kebutuhan Hidup Layak (KHL).
"Kalau UMP tetap Rp 5,73 juta, buruh Jakarta itu hidupnya nombok. Bahkan hanya mengacu KHL saja, kurang Rp 160 ribu," ujar Said dalam orasinya.
Dia menyebut Jakarta sebagai kota internasional dengan biaya hidup tinggi.
Menurutnya, pendapatan per kapita DKI Jakarta mencapai 21.000 dolar AS per tahun atau sekitar Rp 28 juta per bulan.
"Orang disuruh kerja di Jakarta, tapi hidup pas-pasan. Ini memalukan. Masa upah Jakarta lebih kecil dari Bekasi dan Karawang," tegasnya.
KSPI juga menuntut Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) DKI Jakarta ditetapkan 5 persen di atas KHL.
Said meminta Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menggunakan diskresi dan tidak terpaku pada PP Nomor 49.
"Kalau alasannya pabrik tidak mampu, ya beri subsidi upah Rp 200 ribu per bulan selama setahun. Itu dilakukan di Sao Paulo dan Sydney," kata Said.
Adapun terhadap KDM, Said Iqbal melontarkan kritik keras terkait penghapusan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) 2026 di 19 daerah Jawa Barat.
Menurut Said, langkah Gubernur Jawa Barat bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 49 yang melarang pengurangan atau penghapusan UMSK.
"UMSK itu tidak boleh diubah, apalagi dihilangkan. Tapi justru dilakukan. Ini melawan aturan yang ditandatangani Presiden," kata Said.
Said menilai KDM lebih sibuk membangun citra melalui media sosial ketimbang menyelesaikan persoalan kebijakan publik.
"Jangan kebijakan dijawab dengan konten. Itu berbahaya. Jalan di Sumedang rusak, tapi lewat konten diklaim semuanya baik-baik saja," ujarnya.
Said juga menyinggung persoalan BPJS Ketenagakerjaan yang disebutnya masih bermasalah, namun ditutup dengan narasi media sosial.
SKSPI dan Partai Buruh pun mendesak agar SK UMSK dikembalikan sesuai rekomendasi 19 bupati dan wali kota di Jawa Barat.
"Kami minta hentikan manipulasi lewat konten. Kembalikan UMSK sesuai rekomendasi kepala daerah," tandas dia.
Sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah merilis daftar upah minimum provinsi (UMP) 2026 di seluruh Indonesia.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli berujar bahwa penetapan UMP 2026 di 38 provinsi itu menggunakan formula penghitungan upah minimumyang baru.
Seperti diketahui, pemerintah menerbitkan regulasi pengupahan anyar berupa Peraturan Pemerintah (PP) No. 49/2025 tentang Perubahan Kedua atas PP No. 36/2021 tentang Pengupahan.
Beleid itu memperluas rentang indeks tertentu atau alfa dari 0,1–0,3 menjadi 0,5–0,9, yang dikalikan pertumbuhan ekonomi dan ditambah dengan tingkat inflasi dalam formula UMP.
Menaker Yassierli pun berharap agar penghitungan baru ini mampu menciptakan kebijakan pengupahan yang lebih adil dan berkelanjutan.
“Memastikan upah minimum tak hanya melindungi pekerja, tetapi juga menjaga iklim investasi dan keberlangsungan usaha di tingkat lokal,” kata Yassierli dalam keterangannya, dikutip pada Kamis (8/1/2026).
Menilik pengumuman di laman Instagram Kemnaker, UMP 2026 tertinggi dicatatkan oleh DKI Jakarta dengan besaran Rp5.729.876. Angka tersebut naik 6,17 persen dari UMP tahun sebelumnya senilai Rp5.396.761.
Sementara itu, Jawa Barat tercatat sebagai provinsi dengan besaran UMP paling rendah tahun ini, yakni Rp2.317.601. Besaran ini meningkat sekitar 5,77ri UMP tahun sebelumnya yang sebesar Rp2.191.232.
Terbaru, Aceh akhirnya menetapkan UMP 2026 senilai Rp3.932.552 usai pembahasan yang sempat terhambat situasi bencana pada penghujung 2025. Besaran ini naik 6,7ri UMP 2025 yang senilai Rp3.685.616.
Berikut daftar lengkap UMP 2026 di 38 provinsi: