TRIBUNBANTEN.COM - Suami komedian Boiyen, Rully Anggi Akbar belakangan menjadi sorotan karena terseret kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana investasi.
Rully dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada Selasa (6/1/2026) oleh rekan bisnisnya berinisial RF.
Sebelum melaporkan Rully, RF sempat melayangkan somasi namun tidak mencapai kesepakatan.
Di tengah bergulirnya proses hukum, Rully telah menyampaikan klarifikasi dan membantah berbagai tudingan yang dialamatkan kepadanya.
Menanggapi hal tersebut, Rully kembali menyampaikan sikapnya melalui unggahan di akun Instagram pribadinya, @rullyanggiakbar.
Suami dari pelantun lagu Cintaku Lowbatt ini meminta agar publik tidak lagi menggiring opini yang dapat memperluas polemik.
"Saya pribadi meminta tolong untuk kita semua pengguna sosial media untuk tidak perlu menggiring opini lagi agar tidak semakin luas," tulis Rully, dikutip Tribunnews, Kamis (15/1/2026).
Ia juga mengingatkan pentingnya kebijaksanaan dalam menyikapi informasi yang beredar.
Di tengah situasi tersebut, Rully menyampaikan apresiasi kepada pihak-pihak yang telah mendoakan dirinya.
"Sekali lagi, saya ucapkan banyak sekali Terimakasih untuk teman-teman yang udah bantu doa baik-baik untuk saya, doa baik-baik juga untuk teman-teman semua," ujarnya.
Rully kemudian mengumumkan keputusannya untuk sementara waktu menjauh dari media sosial.
"Saya izin pamit, istirahat dulu dari sosial media," katanya.
Meski demikian, ia menegaskan tetap membuka akses informasi melalui jalur resmi.
"Buat temen-temen media, jika masih ada yang membutuhkan informasi bisa hubungin kuasa hukum saya 0813 2000 2338 (Ben Zenbua)," tulis Rully.
Ia menutup pernyataannya dengan ucapan terima kasih.
"Sekali lagi, terimakasih," pungkasnya.
6 Poin Klarifikasi Rully Anggi
Dalam unggahan sebelumnya, Rully menyampaikan enam poin klarifikasi untuk meluruskan berbagai tudingan yang beredar.
Terkait tudingan tidak adanya itikad baik, Rully membantah keras hal tersebut.
Ia juga menyinggung pertemuan yang disebut membuktikan adanya upaya penyelesaian secara baik-baik.
Pada poin terakhir, Rully secara khusus menyoroti dampak persoalan ini terhadap sang istri.
Rully menyebut polemik yang beredar turut berdampak pada istrinya, meski sejak awal pernikahan keduanya telah saling terbuka, termasuk soal keuangan, dan sepakat membuat perjanjian pranikah demi saling melindungi.
"Point Keenam:
Dampak dari permasalah yang beredar saat ini, sedikit banyak mungkin berdampak ke Istri saya. Sejak awal bertemu dan berkenalan, sampai ketika kita akhirnya berencana untuk menikah dan akhirnya sampai menikah, kita sudah saling terbuka, mulai dari kehidupan pribadi masing-masing, keluarga masing-masing, masa lalu kita masing-masing, dan bahkan hal paling sensitif lainnya seperti keuangan saya pribadi, gaji dan pendapatan lain yang saya daparkan. Tujuannya agar tidak menjadi masalah di kemudian hari. Dan sejujurnya dari sebelum kita memutuskan untuk menikah pun, kita sudah saling sepakat tanpa ada paksaan dari kedua belah pihak untuk membuat PERJANJIAN PRANIKAH didepan NOTARIS, untuk saling menjaga satu sama lain, terutama istri saya," pungkasnya.
Kronologi Awal
Sebelumnya, kuasa hukum korban, Santo Nababan juga sempat membeberkan kronologi awal kliennya terkena penipuan oleh suami Boiyen.
"Ada sebuah peristiwa dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan public figure, baru kemarin menikah," buka Kuasa Hukum korban, Santo Nababan dikutip dari YouTube Intens Investigasi pada Selasa (23/12/2025).
"Ceritanya dia punya usaha namanya Sateman Indonesia. Jadi Sateman Indonesia ini membutuhkan investor, jadi klien kami ini adalah investor yang berinvestasi di usaha tersebut," lanjutnya.
Santo menerangkan, investasi tersebut bermula pada awal Agustus 2023.
"Nah 5 Agustus 2023, public figure ini yang berinisial RAA, suami dari BP atau sering nama panggungnya Boiyen, berkomunikasi dengan klien kami menghubungi melalui kuasa menyampaikan bahwa usaha beliau yang berada di Sleman, Yogyakarta membutuhkan dana untuk pengembangan usaha," terang Santo.
Dalam proposal yang dikirim Rully, Sateman Indonesia disebut memiliki pendapatan hingga ratusan juta.
Rully pun menjanjikan bagi hasil 70:30 bagi investor.
"Jadi di dalam chat-nya beliau mengirimkan proposal kepada klien kami, proposal ini disampaikan adanya penawaran investasi. Di dalam penawaran investasi ini beliau menjanjikan adanya pembagian untung, yaitu 70 persen untuk founder atau pengelola, 30 persen untuk investor," beber Saturan.
"Di sini juga beliau menyampaikan adanya profit pendapatan dari usaha tersebut bahwa di sini dikatakan pendapatan enam bulan terakhir itu lumayan besar, dari Rp87 juta sekian sampai Rp119 juta. Jadi karena proposal ini, atas komunikasi yang baik atau atas permintaan RAA tersebut sehingga klien tersebut mempertimbangkan untuk berinvestasi," lanjurnya.
Rully awalnya mengirim bukti laporan keuangan hingga membagi hasil sesuai kesepakatan selama lima bulan.
Namun setelah lima bulan tersebut, Rully menghilang dan tak pernah ada kabar untuk menghubungi klien Santo Nababan.
"Akan tetapi setelah klien kami berinvestasi di sana, apa yang disampaikan dalam proposal ini tidak terjadi. Setelah berinvestasi di bulan Agustus 2023, laporan pada bulan berikutnya itu langsung turun. Jadi di bulan berikutnya sampai lima bulan, beliau masih memberikan bagi hasil,"
"Tapi setelah itu sampai saat ini beliau tidak lagi memberikan bagi hasil. Dan janji-janji yang disampaikan pada klien kami itu tidak ditepati," terangnya.
Rully diduga hanya mengirim bagi hasil hingga Desember 2023.
"Sampai sekarang bisnisnya masih ada, anehnya sudah dihubungi yang bersangkutan tidak merespons dengan baik. RAA ini seperti lari dari tanggungjawab," tegasnya.
"Jadi kami dari tim kuasa hukum menyampaikan somasi resmi kepada yang bersangkutan per hari ini. Kami berharap agar yang bersangkutan segera menghubungi kami agar masalah ini bisa terselesaikan dengan baik. Kami berharap adanya etikad baik dari yang bersangkutan berinisial RAA atau pemilik Sateman yang berada di Sleman, Yogyakarta," terangnya.
Dalam kesempatan yang sama, Santo menyebut total nilai investasi kliennya pada usaha milik Rully sebesar Rp200 juta.
"Disepakati awalnya Rp350 juta. Tapi yang diinvestasikan Rp200 juta," jelas Santo.
Santo menyebut Rully hanya mengirim keuntungan sebesar Rp6 juta per bulan selama empat kali.
Alhasil korban merasa tertipu karena pria yang kerap disapa Ezel tersebut tak pernah ada kabar untuk menemui atau menjelaskan kelanjutan bisnis yang dijalankan.
Pihak kuasa hukum juga menjelaskan ada hal yang mencurigakan dari investasi yang dilakukan oleh kliennya.
Pasalnya transfer investasi yang dilakukan kliennya tak dikirim ke CV Sateman Indonesia melainkan pada rekening pribadi Rully.
"Nah ini harus saya kasih tahu ke temen-temen, ini uang ditransfer bukan ke rekening CV-nya, di dalam proposal ini ada CV-nya. Ditransfer ke rekening pribadi, RAA," tegasnya.
Apabila somasi tersebut tak diindahkan dan membayar janji-janji, pihak korban akan melayangkan tindakan hukum ke ranah pidana dan perdata.
(Tribunnews.com, Rinanda/ Siti N)