Ungkap 97 Kasus Sepanjang 2025, Minggu Kedua 2026 Polres Pessel Ringkus Pengedar Ganja & Kurir Sabu
January 15, 2026 05:27 PM

TRIBUNPADANG.COM, PESISIR SELATAN - Polres Pesisir Selatan ringkus pengedar dan kurir narkoba di Kampung Koto Rawang, Nagari Lakitan Timur, Kecamatan Lengayang, Kabupaten Pesisir Selatan.

Kasat Narkoba Polres Pesisir Selatan AKP Hardi Yasmar, membenarkan terkait pengungkapan pelaku penyalahgunaan narkoba jenis ganja dan sabu tersebut.

Saat dihubungi TribunPadang.com, pada Kamis (15/1/2026), AKP Hadi Yasmar, menegaskan komitmennya untuk terus memerangi pelaku penyalahgunaan narkotika yang dinilai merusak masa depan anak bangsa dan mengancam keberlangsungan generasi penerus.

Baca juga: 9 Paket Besar Ganja Disita Polresta Padang, Empat Pelaku Ditangkap di Surau Gadang Nanggalo

Ia menyebutkan, narkotika merupakan ancaman serius yang tidak hanya berdampak pada kesehatan, tetapi juga menghancurkan moral serta produktivitas generasi muda.

Karena itu, aparat kepolisian tidak akan memberi ruang bagi para pelaku peredaran maupun penyalahgunaan narkoba.

"Kami dari Polres Pesisir Selatan telah berhasil mengungkap 97 kasus selama tahun 2025," ujar AKP Hadi Yasmar.

Ia mengatakan, jumlah kasus tersebut naik pada tahun 2025, karena pada 2024 hanya 65 kasus.

Baca juga: Polisi Bongkar Peredaran Sabu di Padang, Wanita Inisial C Simpan 211 Paket Kecil & Satu Paket Besar

Selain penindakan hukum, kepolisian juga terus mengedepankan langkah pencegahan melalui sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat, khususnya kalangan pelajar dan generasi muda, agar tidak terjerumus dalam penyalahgunaan narkoba.

"Pada hari yang sama pada tanggal 13 Januari 2026, kami juga mengamankan dua pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan ganja," ujarnya.

Kedua pelaku ini diamankan dalam perkara yang berbeda dengan status pengedar dan peluncur.

Polres Pesisir Selatan mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif dalam memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika di lingkungan sekitar.

Baca juga: BNN Sumbar Musnahkan 99,5 Kilo Ganja Asal Mandailing Natal, Kurir hingga Pengendali Dibekuk

Dengan sinergi antara aparat penegak hukum dan masyarakat, kepolisian berharap upaya pemberantasan narkotika dapat berjalan lebih efektif demi melindungi generasi penerus bangsa dari bahaya narkoba.

Polres Pessel Ringkus Pengedar Ganja

KASUS NARKOBA- Polres Pesisir Selatan menangkap inisial D (31) di Kampung Koto Rawang, Nagari Lakitan Timur, Kecamatan Lengayang, pada Selasa (13/1/2026).
KASUS NARKOBA- Polres Pesisir Selatan menangkap inisial D (31) di Kampung Koto Rawang, Nagari Lakitan Timur, Kecamatan Lengayang, pada Selasa (13/1/2026). (Dokumentasi/Polres Pesisir Selatan)

AKP Hardi Yasmar menyebut berhasil menangkap inisial D (31) di Kampung Koto Rawang, Nagari Lakitan Timur, Kecamatan Lengayang, pada Selasa (13/1/2026).

Inisial D diringkus pada pukul 15.30 WIB setelah pihak kepolisian mendapatkan informasi dari masyarakat yang sudah resah dengan aktivitas penyalahgunaan narkoba jenis ganja.

"Pelaku berinisial D ini statusnya sebagai pengedar narkoba jenis ganja," sebut AKP Hardi Yasmar.

Untuk proses penangkapan, pihak kepolisian melakukan pembelian terselubung, dan akhirnya pelaku diamankan di lokasi yang telah dijanjikan.

Hasilnya, pihak kepolisian menemukan barang bukti berupa dua paket kecil ganja kering di tangan sebelah kiri inisial D.

Baca juga: BNN Pasaman Barat Edukasi Penggiat Olahraga tentang Bahaya Narkoba melalui Talkshow Interaktif

Kemudian, ditemukan satu paket besar narkoba jenis ganja kering di dalam kamarnya.

"Untuk barang bukti lainnya disita ranting ganja kering, satu unit timbangan berwarna merah, satu unit handphone, dan gunting," ujarnya.

Kurir Diringkus Polres Pessel

KASUS NARKOBA- Pria berinisial YU (29) ditangkap Polres Pesisir Selatan dalam kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Kenagarian Surantih, Kecamatan Sutera, Kabupaten Pesisir Selatan, Selasa (13/1/2026).
KASUS NARKOBA- Pria berinisial YU (29) ditangkap Polres Pesisir Selatan dalam kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Kenagarian Surantih, Kecamatan Sutera, Kabupaten Pesisir Selatan, Selasa (13/1/2026). (Dokumentasi/Polres Pesisir Selatan)

Usai mengamankan pengedar ganja, Polres Pesisir Selatan pada Selasa pukul 23.00 WIB, mengamankan seorang pria berinisial YU (29).

Inisial YU ditangkap pada Kenagarian Surantih, Kecamatan Sutera, Kabupaten Pesisir Selatan.

Baca juga: Polresta Padang Ungkap 267 Kasus Narkoba Sepanjang 2025, Sita 1.079 Butir Pil Ekstasi

AKP Hardi Yasmar menjelaskan YU ini berstatus sebagai peluncur atau perantara atau kurir dalam tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

YU ditangkap usai pihak kepolisian mendapatkan informasi dari masyarakat yang sudah resah terkait aktivitas transaksi narkoba jenis sabu.

Kemudian, pihak kepolisian melakukan penyelidikan dan mengamankan YU beserta barang bukti dalam sebuah rumah.

"Hasil penggerebekan dan penggeledahan ditemukan satu paket narkotika jenis sabu dibungkus plastik bening, bong, dan handphone," pungkasnya.(*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.