Lansia di Rohul Edarkan Diduga Sabu, Tiga Paket Diamankan Jajaran Polres
January 15, 2026 05:29 PM

TRIBUNPEKANBARU.COM, PASIR PENGARAIAN - Seorang pria yang sudah lanjut usia (Lansia) diringkus jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Rokan Hulu. Penyebabnya, sang Lansia tersebut diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu.

Adalah JAK, 61 tahun, sang Lansia tersebut.

Ia diringkus pada Selasa sore (13/1/2026) di rumahnya yang ada di Desa Kasang Mungkal, Kecamatan Bonai Darussalam.

"Tersangka dan barang bukti sudah kita amankan di Mapolres," kata Kapolres Rokan Hulu AKBP Emil Eka Putra melalui kasat Narkoba IPTU Dendy Gusrianto, pada Tribunpekanbaru.com, Kamis (15/1/2026).

Dikatakannya, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas transaksi dan penyalahgunaan narkotika di sebuah rumah di wilayah tersebut.

Pihaknya pun membuka penyelidikan.

"Hasilnya, seperti yang sudah kita rilis. Satu tersangka kita amankan yang berperan sebagai pengedar," katanya.

Timnya pun melakukan penggeledahan di rumah JAK. Hasilnya, tim menemukan tiga paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 5,30 gram yang dibungkus plastik klip bening.

Selain barang bukti diduga sabu, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa satu unit timbangan digital, bong dari botol, plastik klip kosong, kompor, mancis, sendok dari pipet plastik, serta satu unit handphone Android merk Vivo warna biru dongker.

Baca juga: Edarkan 26 Paket Sabu di Ukui, Residivis Ini Diciduk di Pondok Kebun Sawit

Baca juga: Viral Pengakuan Dokter IGD RSUD Bangkinang Kampar, Insentif Dipangkas dari Rp 5 Jutaan Jadi 850 Ribu

Kepada pihak kepolisian, JAK mengaku barang haram tersebut miliknya dan didapat dari seseorang berinisial H. Pengejaran terhadap H pun dilakukan.

"Sayang, yang bersangkutan (H) belum berhasil ditemukan dikediamannya," katanya.

Berdasarkan hasil tes urine, tersangka JAK dinyatakan positif mengandung metamfetamina. Saat ini tersangka telah diamankan di Polres Rokan Hulu untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Lampiran II Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana serta Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.