TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo -- Pemeriksaan terhadap Zainudin Hadjarati alias Ka Kuhu sebagai tersangka dugaan pelanggaran hak cipta di Polda Gorontalo turut disertai klarifikasi soal pernyataan kontroversial “siap potong jari” yang sempat viral di media sosial.
Kuasa hukum Zainudin, Fanly Katili, menegaskan bahwa pernyataan tersebut tidak bisa dimaknai sebagai sikap resmi kliennya terhadap proses hukum yang sedang berjalan.
Ia menjelaska konteks pernyataan itu muncul jauh sebelum penetapan tersangka.
“Pernyataan potong jari itu, terjadi di kolom komentar antara klien kami dengan salah satu rekannya sesama konten kreator,” kata Fanly Katili, ditemui di Polda Gorontalo, Kamis (15/1/2026).
Baca juga: Cara Cek NIK KTP Penerima Bansos 2026 Secara Online Lewat HP, Praktis dan Cepat
Fanly menekankan, ucapan tersebut tidak memiliki konsekuensi hukum dan tidak pernah dimaksudkan sebagai pernyataan serius.
Menurutnya, pernyataan itu justru dibesar-besarkan setelah diunggah ulang oleh warganet.
“Itu hanya pernyataan yang sifatnya lelucon namun di UP oleh netizen,” ujarnya.
Ia memastikan, tim kuasa hukum kini memilih fokus pada substansi perkara yang tengah diproses penyidik Ditreskrimsus Polda Gorontalo.
Sementara itu, Fanly juga menyampaikan bahwa pemeriksaan terhadap kliennya dilakukan setelah pihaknya menerima surat penetapan tersangka.
“Hari ini kami agenda pemeriksaan sebagai tersangka sehubungan dengan telah kami terima surat penetapan tersangka,” kata Fanly.
Ia menyebut penetapan tersangka merupakan bagian awal dari rangkaian pembuktian dalam proses hukum. Karena itu, pihaknya menegaskan sikap kooperatif.
Meski demikian, Fanly menegaskan bahwa apabila dalam penelusuran dan kajian tim kuasa hukum ditemukan adanya unsur yang dinilai menyalahi prosedur, maka langkah hukum tetap akan ditempuh.
Di sisi lain, Zainudin Hadjarati juga memberikan keterangan terkait upaya permintaan maaf yang telah ia lakukan kepada pelapor sebelum perkara ini bergulir ke jalur hukum.
Baca juga: Terminal Andalas jadi Kantor Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea Target 4 Tahun Kelar!
“Untuk permohonan maaf kan sudah dari awal di postingan, di komentar tiga kali melakukan permintaan maaf,” kata Zainudin.
Namun karena tidak tercapai kesepakatan, ia menyatakan memilih mengikuti seluruh proses yang berjalan.
Zainudin juga mengakui adanya dampak ekonomi akibat penyidikan yang sedang berlangsung, khususnya setelah akun Facebook miliknya ditahan oleh penyidik.
“Kalau untuk kerugian ada, cuman kalau itu memang proses tidak apa-apa, kooperatif saja,” ujarnya.
Ia menyebut akun tersebut merupakan salah satu sumber penghasilannya karena telah dimonetisasi, dan telah hampir sebulan tidak dapat diakses.
Perkara ini berawal dari laporan yang diajukan oleh Kadek Sugiarta, seorang jurnalis asal Gorontalo yang aktif mempublikasikan karya fotografinya melalui berbagai platform media sosial.
Kadek melaporkan Kakuhu karena diduga mengambil salah satu foto miliknya dan mengunggah ulang konten tersebut ke akun Facebook tanpa izin.
Persoalan semakin berlanjut ketika Kadek menegur secara langsung dan meminta klarifikasi.
Alih-alih menyelesaikan secara baik-baik, Kakuhu justru merespons dengan komentar bernada cibiran.
Sikap tersebut membuat Kadek menilai Kakuhu tidak memahami aturan penggunaan karya orang lain di media sosial.
Merasa hak ciptanya dilanggar dan tidak mendapat itikad baik, Kadek akhirnya membawa persoalan tersebut ke ranah hukum dengan melaporkannya ke Polda Gorontalo.
Laporan itu kemudian diproses aparat kepolisian hingga naik ke tahap penyidikan.
Dalam perjalanannya, Kakuhu sempat meremehkan laporan tersebut.
Ia bahkan menyatakan bahwa dirinya tidak mungkin ditetapkan sebagai tersangka hanya karena unggahan konten di media sosial.
Padahal, pelanggaran hak cipta di Indonesia memiliki dasar hukum yang jelas.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta mengatur sanksi pidana dan denda bagi pihak yang melanggar hak ekonomi pencipta, dengan ancaman hukuman yang bervariasi tergantung tingkat pelanggaran.
Rongki Ali Gobel selaku kuasa hukum Kadek menyampaikan bahwa kliennya telah menerima SP2HP dari penyidik.
Dalam dokumen tersebut, disebutkan bahwa Zainudin Hadjarati resmi ditetapkan sebagai tersangka.
“Dalam SP2HP yang diterima klien kami dari Polda Gorontalo, disebutkan bahwa saudara ZH telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan pelanggaran hak cipta,” ujar Rongki saat dikonfirmasi, Selasa (13/1/2026).
Penyidik menjerat ZH dengan pasal terkait pelanggaran hak ekonomi pencipta sebagaimana diatur dalam Pasal 113 ayat (3) juncto Pasal 9 ayat (1) huruf b dan g serta Pasal 9 ayat (3) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Penetapan pasal tersebut menegaskan bahwa perbuatan yang disangkakan dinilai berpotensi merugikan pemilik hak cipta yang sah.
Proses hukum selanjutnya akan ditentukan oleh hasil pemeriksaan lanjutan yang dilakukan penyidik kepolisian. (*)