TRIBUNKALTARA.COM, MALINAU - Tahun 2026, Pemkab Malinau akan segera memekarkan Bidang Pemadam Kebakaran (Damkar) Malinau menjadi dinas.
Bidang Damkar dipastikan akan berbentuk satu kedinasan mandiri, terpisah dari induk Satuan Kerja Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP).
Jika sebelumnya dua entitas Organisasi Perangkat Daerah (OPD) ini menjadi satu kesatuan, tahun ini keduanya akan dipisahkan, Satpol PP sendiri dan Dinas Damkar sendiri.
Pembentukan dinas baru dalam tata kelola organisasi Malinau sebenarnya telah dicanangkan sejak tahun 2024 lalu.
Baca juga: Petugas Damkar Malinau Layani 121 Kasus Non Kebakaran di 2025, Bersihkan Jalan hingga Lepas Cincin
Dengan dasar regulasi, yakni Peraturan Bupati atau Perbup 33/2024 yang ditetapkan pada 13 Juni 2024 lalu.
Saat dikonfirmasi TribunKaltara.com, Sekda Malinau, Ernes Silvanus, membenarkan rencana tersebut telah masuk agenda rotasi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT).
"Iya, rencana nanti bersamaan dengan rotasi (JPT). Rencananya pada tahun 2026 ini, Damkar nanti akan berbentuk dinas sendiri," ujar Ernes Silvanus saat ditemui di Gedung DPUPR Perkim Malinau, Kamis (15/1/2026) sore.
Perbup 33/2024 telah dibentuk khusus untuk merinci kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi, serta tata kerja Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan.
Nomenklatur dinas juga disesuaikan dari Bidang Damkar menjadi Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Malinau.
Baca juga: Damkar Tana Tidung tak Punya Foam Pemadam BBM, Cuma Pakai Detergen dan Pasir
"Jadi bersamaan nanti kepala dinasnya juga akan kita lantik. Rencananya akhir Januari," ucap Ernes Silvanus
Rencananya, pembentukan dinas ini akan dilaksanakan setelah Kepala Dinas dilantik pada agenda rotasi jabatan akhir Januari 2026 atau selambat-lambatnya awal Februari 2026.
(*)
Penulis: Mohammad Supri