Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Romi Juniandra
TRIBUNBENGKULU.COM, KEPAHIANG – Pemangkasan Alokasi Dana Desa (ADD) mulai berdampak nyata di Kabupaten Kepahiang, Bengkulu.
Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2026 yang mengalami penurunan signifikan memunculkan ancaman pengurangan jumlah perangkat desa, seiring keterbatasan anggaran untuk membayar penghasilan tetap mereka.
Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kepahiang, Deva Yurita Ambarini, mengatakan bahwa pada tahun 2026 ADD yang tersedia hanya sebesar Rp41 miliar.
Jumlah tersebut lebih kecil dibandingkan alokasi tahun 2025 yang mencapai Rp45 miliar.
"Rp41 miliar ini dibagi ke 105 desa. Karena itu, saat perencanaan kemarin, kami menekankan agar sekdes dan kaur keuangan mengutamakan penghasilan tetap (siltap) perangkat terlebih dahulu," kata Deva kepada TribunBengkulu.com, Kamis (15/1/2026).
Karena ADD menjadi sumber utama pembayaran siltap perangkat desa, Deva menyebutkan bahwa desa dimungkinkan melakukan perampingan perangkat.
Salah satu opsi yang dapat dilakukan yakni pengurangan jumlah dusun dengan tetap menyesuaikan ketentuan dan peraturan yang berlaku.
"Bagaimana desa nanti menyusun, agar siltap ini diutamakan," ujar Deva.
Baca juga: Dana Desa Dipangkas Menkeu Purbaya, Ketua Apdesi Bengkulu Tengah: Utang Proyek 2025 Lalu Masih Ada
Kedatangan para kepala desa tersebut untuk mengadukan penghasilan tetap perangkat desa tahun 2025 yang tidak cair selama dua bulan terakhir, yakni November dan Desember 2025.
Pantauan TribunBengkulu.com, perwakilan kepala desa tiba sekitar pukul 12.30 WIB dan diterima di ruang Ketua DPRD Kepahiang, Igor Gregory Dayefiandro.
Pertemuan tersebut berlangsung secara tertutup selama kurang lebih satu jam.
Sekitar pukul 13.40 WIB, pertemuan selesai dan para perwakilan kepala desa keluar dari ruang pertemuan.
Pelaksana Harian Ketua Apdesi Kepahiang, Diarce, mengatakan bahwa kedatangan mereka memang bertujuan untuk menyampaikan keluhan terkait siltap perangkat desa yang belum cair selama dua bulan terakhir.
Kondisi tersebut membuat sejumlah perangkat desa terpaksa berutang karena tidak menerima gaji.
"Total 105 desa belum ada gajian di Desember 2025. Untuk November, ada beberapa desa yang sudah, tapi tidak seluruhnya," kata Diarce kepada TribunBengkulu.com, Kamis (8/1/2026) pukul 13.48 WIB.
Dari DPRD Kepahiang, lanjut Diarce, ketua dan wakil ketua DPRD akan berkonsultasi dengan Badan Keuangan Daerah (BKD) untuk mengetahui kendala pasti yang menyebabkan siltap perangkat desa belum terbayarkan.
"Kita tahu saat ini kondisi keuangan daerah seperti apa. Sehingga sampai sekarang kami masih menunggu solusi apa yang akan didapatkan dari DPRD," ungkap Diarce.
Reaksi Menkeu Purbaya
Sebelumnya Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan tidak akan membatalkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2025, meski menuai protes ribuan kepala desa.
Seperti diketahui, para kepala desa menuntut agar pemerintah segera mencabut Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2025 tentang pengalokasian, penggunaan, dan penyaluran dana desa tahun anggaran 2025.
PMK Nomor 81 Tahun 2025 merupakan peraturan yang diterbitkan oleh Kementerian Keuangan Republik Indonesia pada 19 November 2025.
Imbas dari terbitnya peraturan tersebut, Dana Desa Non-Earmark Tahap II belum sepenuhnya tersalurkan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun TribunBengkulu.com, pemerintah desa yang ingin mencairkan pendanaan tahap kedua kini mesti melengkapi syarat pencairan yang lebih berat.
Aturan tambahan tersebut termasuk kewajiban pemerintah desa menyertakan bukti pembentukan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) sebagai syarat pencairan.
Desa juga harus membuat surat pernyataan komitmen APBDes untuk mendukung pendirian KDMP.
Purbaya menjelaskan, pencairan Dana Desa tahap II tahun 2025 sejatinya telah mencapai sekitar Rp 7 triliun.
Namun, sebagian dana tersebut ditahan oleh pemerintah untuk pembiayaan program Koperasi Desa Merah Putih.
"Tahap II kan yang dikucurkan itu sekitar Rp7 triliun ya, tapi ada sebagian ditahan untuk pembiayaan Koperasi Merah Putih," kata Purbaya di Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (23/12/2025).
Purbaya menegaskan bahwa pemerintah tidak akan mengubah aturan yang telah ditetapkan dalam PMK tersebut.
Ia juga menanggapi dengan santai aksi demonstrasi yang digelar para kepala desa se-Indonesia pada Senin (8/12/2025) lalu.
"Jadi kita nggak berubah policy setelah demo itu. Jadi biar aja mereka demo, tapi kebijakan udah seperti itu," sambungnya.
Kades Demo ke Jakarta
Sementara itu, puluhan kepala desa dari Kabupaten Rejang Lebong sempat turut bergabung dalam aksi nasional di Jakarta pada Senin (8/12/2025).
Aksi tersebut untuk memprotes kebijakan Menteri Keuangan Purbaya yang dinilai mengancam keberlanjutan Dana Desa.
Mereka ikut memenuhi kawasan Istana Negara dan Monas bersama ribuan kades dari berbagai daerah, menuntut pencabutan PMK 81/2025 yang membuat penyaluran anggaran desa sempat mandek.
Dari Kabupaten Rejang Lebong, sekitar 65 kepala desa berangkat menggunakan dua unit bus sejak 6 Desember 2025.
Mereka bergabung dengan rombongan besar APDESI dari berbagai provinsi.
Lautan massa dari jajaran kepala desa dan perangkat itu tampak memenuhi jalanan, lengkap dengan spanduk aspirasi, pengeras suara, dan yel-yel yang menggema sejak pagi hingga siang.
Di tengah teriknya matahari, para kepala desa terus bersuara menuntut pemerintah mencabut PMK 81/2025 dan PMK 49/2025 yang dianggap memberatkan desa.
Salah satu peserta aksi dari Rejang Lebong, Aspon Nawawi, menuturkan bahwa situasi di lapangan berlangsung penuh semangat perjuangan, terutama untuk memperjuangkan hak-hak masyarakat desa.
“Kami datang untuk memperjuangkan hak desa. Honor kegiatan terhambat, pembangunan terhenti, masyarakat menunggu. PMK 81 itu memberatkan kami, dan harus dibatalkan,” ujarnya.
Beberapa orator dari berbagai daerah, termasuk Kepala Desa Cahaya Negeri dari Rejang Lebong, naik ke mobil komando untuk menyampaikan aspirasi langsung di depan kerumunan.
"Saya sempat mewakili Bengkulu menyampaikan orasi, kami sama-sama berjuang terkait keberlanjutan pembangunan desa," lanjutnya.
Setelah dilakukan pertemuan antara perwakilan APDESI dan pemerintah, kabar baik akhirnya diumumkan.
Dimana PMK 81 Tahun 2025 resmi dibatalkan.
Pemerintah juga memastikan Dana Desa Tahap II akan dicairkan paling lambat pada 19 Desember 2025.
“Alhamdulillah, hasil rapat tadi jelas sekali. PMK 81 dibatalkan, dan Dana Desa Tahap II dijamin cair paling lambat tanggal 19 Desember. Kami mendengar langsung dari Wamensesneg,” kata Aspon.
Kabar tersebut langsung disambut teriakan syukur dan tepuk tangan dari ribuan kepala desa, di mana perjuangan mereka membuahkan hasil nyata.
Ketua APDESI Rejang Lebong, Sofian Effendi, menegaskan bahwa pihaknya tetap akan mengawal keputusan pemerintah hingga Dana Desa benar-benar masuk ke rekening desa.
“Kami tidak bisa percaya secara lisan saja. Tetap kita kawal sampai tuntas,” tegasnya.
Gabung grup Facebook TribunBengkulu.com untuk informasi terkini