Polisi Tetapkan Enam Tersangka Kasus Penganiayaan Sesama Napi di Lapas Blitar
January 15, 2026 05:44 PM

TRIBUNMATARAMAN.COM, BLITAR - Satreskrim Polres Blitar Kota menetapkan enam tersangka dalam kasus penganiayaan sesama narapidana (napi) di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas IIB Blitar. 

Keenam tersangka merupakan napi kasus narkoba dan kasus pencurian sepeda motor di LP Kelas IIB Blitar. 

Kapolres Blitar Kota, AKBP Kalfaris Triwijaya Lalo mengatakan, penyidik sudah melakukan gelar perkara terhadap peristiwa dugaan penganiayaan sesama napi yang terjadi di LP Blitar pada 7 Desember 2025 sampai 2 Januari 2026.

"Dari hasil gelar perkara, penyidik menyimpulkan terdapat enam orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus itu," kata Kalfaris, Kamis (15/1/2026). 

Dikatakannya, keenam tersangka merupakan narapidana kasus narkoba dan kasus pencurian sepeda motor di LP Kelas IIB Blitar.

Keenam tersangka, yaitu, MI (45), warga Desa Butun, Kecamatan Gandusari, Kabupaten Blitar; DB (30), warga Desa Krisik, Kecamatan Gandusari, Kabupaten Blitar; dan KS (35), warga Kelurahab Bence, Kecamatan Garum, Kabupaten Blitar. 

Lalu, SP (45), warga Kelurahan Bence, Kecamatan Garum, Kabupaten Blitar; PL (30), warga Desa Bangsri, Kecamatan Nglegok, Kabupaten Blitar; dan AR (26), warga Desa Tuliskriyo, Kecamatan Sanankulon, Kabupaten Blitar.

"Untuk motif, tersangka MI merasa ditipu oleh korban sehingga mengalami kerugian Rp 40 juta. Penipuan itu terjadi di luar LP," ujarnya. 

Baca juga: Warga Kalibatur Tulungagung Menggagalkan Lapangan Desa Dijadikan Gerai Koperasi Desa Merah Putih

Tersangka MI, kemudian bercerita soal penipuan yang dialaminya kepada kawan-kawannya sesama napi yang satu sel.

Sehingga tersangka lain merasa jengkel dan ikut melakukan penganiayaan terhadap korban hingga meninggal dunia.

"Kejadian (penganiayaan) itu tidak terjadi dalam satu hari, tapi mulai 7 Desember 2025 sampai 2 Januari 2026," ujarnya. 

Hasil Visum Korban

Kalfaris menjelaskan, penyidik menetapkan para tersangka setelah mendapatkan bukti dokumen hasil visum terhadap korban. 

Dari hasil visum, korban dinyatakan meninggal dunia akibat pembengkakan otak besar dan ada kekerasan benda tumpul pada bagian pinggang atau pinggul kiri yang mengakibatkan pendarahan pada simpai ginjal sebelah kiri.

"Akibat perbuatan tersangka, penyidik menerapkan pasal 466 ayat 3 subsider pasal 466 ayat 1 jo pasal 20 ayat 1 huruf a dan c UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang baru dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," katanya.

Seperti diketahui, LP Kelas IIB Blitar juga telah memberikan sanksi kepada napi yang diduga terlibat dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap sesama napi.

LP Blitar memberikan sanksi penempatan pada sel isolasi kepada para napi yang diduga menjadi pelaku penganiayaan. 

Selain itu, LP Blitar juga memberikan sanksi register F serta mencabut hak untuk mendapatkan remisi dan pembebasan bersyarat kepada delapan napi tersebut.

"Tindak lanjut peristiwa meninggalnya warga binaan berinisial H, kami memberikan sanksi kepada para pelaku, yaitu menempatkan pada sel isolasi, memberikan register F serta mencabut hak untuk mendapatkan remisi dan pembebasan bersyarat," kata Kepala LP Kelas IIB Blitar, Romi Novitrion.

(Samsul Hadi/TribunMataraman.com)

Editor : Sri Wahyunik

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.