SURYA.co.id – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menerima kunjungan dari Roy Suryo bersama Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa dan Rismon Sianipar, Senin (12/1/2026).
Dalam pertemuan tersebut, Kepala Bagian Informasi dan Fasilitasi Layanan Terpadu Kemendikdasmen, Anandes Langguana, menerima dua buku berjudul Gibran End Game dan Jokowi’s White Paper.
Usai menerima buku, Anandes menyampaikan apresiasi dan memastikan bahwa pihaknya telah menerima surat resmi yang sebelumnya dikirim melalui email oleh Roy Suryo dan rekan-rekannya.
"Kami dari Humas (Kemendikdasmen) tentunya sudah menerima kunjungan dari Pak Rismon, Pak Suryo," kata Anandes, Senin (12/1/2026), dilansir SURYA.co.id dari Tribunnews.
"Surat sudah dikirim melalui email sebelumnya, sudah kami terima juga."
"Nanti kami akan sampaikan sesuai ketentuan dan undang-undang yang berlaku. Terima kasih sekali lagi," imbuh dia.
Surat yang disampaikan Roy Suryo cs berisi permintaan klarifikasi mendalam terkait penerbitan surat keterangan Nomor 9149/KP/2019 tertanggal 6 Agustus 2019.
Surat tersebut menyatakan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka telah menyelesaikan pendidikan Grade 12 di UTS Insearch Sydney dan dianggap setara dengan lulusan SMK Peminatan Akuntansi dan Keuangan di Indonesia.
Dalam surat itu, mereka meminta Kemendikdasmen menjelaskan secara tertulis dasar regulasi yang digunakan, kewenangan pejabat penerbit surat, metode penyetaraan pendidikan luar negeri, hingga pemetaan kurikulum yang dijadikan rujukan dalam proses tersebut.
Kedatangan mereka ke Kemendikdasmen turut didampingi oleh kuasa hukum Refly Harun, yang menegaskan bahwa kunjungan tersebut memiliki tujuan administratif dan konstitusional.
"Siang ini kita menyerahkan dua hal. Pertama surat dari RRT (Roy Suryo cs) kepada PPID Kemendikdasmen. Kedua, penyerahan buku Gibran End Game serta Jokowi’s White Paper," ujar Refly, Senin.
Refly Harun menilai persoalan ijazah Wakil Presiden Gibran bukan sekadar polemik publik, melainkan isu serius yang dapat berdampak langsung pada stabilitas ketatanegaraan.
"Soal Gibran ini soal yang penting dan genting. Karena secara konstitusi, bisa saja terjadi pemakzulan jika terbukti ijazah SMA-nya tidak ada dan kementerian menerbitkan surat keterangan tanpa dasar hukum," urai dia.
Di sisi lain, Polda Metro Jaya diketahui telah menetapkan delapan tersangka dalam perkara dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo. Lima orang masuk klaster pertama, yakni Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.
Sementara dalam klaster kedua, penyidik menetapkan tiga tersangka, termasuk mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, serta Tifauzia Tyassuma.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP serta Pasal 27A juncto Pasal 32 juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 mengenai Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Anandes Langguana merupakan pejabat struktural di Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) Republik Indonesia. Ia menjabat sebagai Kepala Bagian Informasi dan Fasilitasi Layanan Terpadu pada Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat, Sekretariat Jenderal Kemendikdasmen.
Dalam peran tersebut, Anandes bertanggung jawab mengoordinasikan pengelolaan informasi publik serta memastikan layanan terpadu kementerian berjalan efektif, transparan, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Sepanjang kiprahnya, Anandes Langguana aktif terlibat dalam penguatan komunikasi publik dan peningkatan kualitas layanan pendidikan dasar dan menengah.
Ia berperan penting dalam pengelolaan Unit Layanan Terpadu (ULT) Kemendikdasmen yang berfungsi sebagai garda depan pelayanan informasi dan pengaduan publik.
Di bawah pengelolaan unit ini, Kemendikdasmen berhasil meraih berbagai apresiasi di bidang layanan publik, yang dipandang sebagai motivasi untuk terus memperbaiki kinerja birokrasi pendidikan.
Selain menjalankan tugas administratif, Anandes juga kerap terlibat dalam berbagai kegiatan kelembagaan, termasuk menjadi narasumber dalam forum-forum internal yang membahas layanan informasi, komunikasi publik, dan penguatan tata kelola pelayanan.
Ia tercatat dilantik secara resmi sebagai Kepala Bagian Informasi dan Fasilitasi Layanan Terpadu pada Februari 2025, dengan latar belakang akademik Magister Ilmu Komunikasi (M.I.Kom).
Pengalamannya di bidang komunikasi dan layanan publik menjadikannya salah satu figur yang berperan dalam mendorong citra Kemendikdasmen sebagai institusi yang lebih terbuka, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan masyarakat.