4 Pelaku Pembobolan Toko Emas dan Kosmetik di Magetan Akhirnya Ditangkap, 1 Buron
January 15, 2026 06:14 PM

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Febrianto Ramadani

TRIBUNJATIM.COM, MADIUN - Komplotan pelaku pembobol toko emas dan kosmetik, di Desa Belotan, Kecamatan Bendo, Kabupaten Magetan berhasil diringkus Polres Magetan. 

Peristiwa itu diketahui oleh salah satu karyawan, Anggi, ketika hendak memulai operasional toko pada Rabu pagi (14/1/2026).

Saat itu Anggi terkejut usai melihat tembok bagian belakang toko, sudah berlubang.

Ia bergegas membuka toko, dan menyaksikan ruangan sudah berantakan, serta rankas penyimpanan uang dan perhiasan emas telah hilang. 

Total jumlah uang tunai yang hilang mencapai Rp30 juta dan perhiasan emas senilai Rp1 miliar.

Baca juga: Breaking News: Maling Satroni Toko Emas dan Kosmetik di Magetan Jarah Rp30 Juta & Perhiasan 1 Miliar

Pengungkapan Kasus

Dari hasil pengungkapan, sebanyak 4 tersangka diamankan oleh Polres Madiun. Yakni inisial JMH, AMD, MHL, dan SBM, sedangkan 1 orang lainnya WWT, masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kapolres Madiun AKBP Kemas Indra Natanegara mengatakan, sebelum menjalankan aksinya di Magetan, para tersangka melakukan pembobolan brankas di 2 titik Kabupaten Madiun.

Yaitu wilayah Kecamatan Dolopo, Rabu (31/12/2025) pukul 22.30 WIB, dan Kecamatan Dagangan Kamis (25/12/2025) sekira jam 07.30 WIB.

Baca juga: Komplotan Pencuri Bikin Toko Emas di Ngawi Rugi Rp90 Juta, Gasak 5 Gelang Saat Ramai

Modus Operandi

 “Modus operandi pelaku dengan cara membobol tembok, menggunakan bor, linggis dan obeng,” ujar AKBP Kemas, dalam konferensi pers di Mapolres Madiun Kamis (15/1/2026).

Dari tangan tersangka polisi menyita barang bukti berupa sebuah linggis, 2 buah obeng, 1 palu, 1 kunci Inggris, uang tunai Rp 24 juta, dan emas.

“Adapun barang bukti emas, hasil pengembangan terhadap aksi pelaku,” imbuhnya.

Polisi menjerat tersangka dengan UU KUHP baru, yaitu pasal 477 ayat 2, juncto pasal 17 ayat 1 Undang Undang nomor 1 tahun 2023 tentang pencurian disertai pemberatan.

Proses Hukum

“Ancaman hukuman penjara 9 tahun,” tandas AKBP Kemas.

Toko emas dan kosmetik di Desa Belotan, Kecamatan Bendo, Kabupaten Magetan, Jawa Timur dibobol pencuri.

Kejadian tersebut pertama kali diketahui oleh Salah Satu Karyawan, Anggi, saat membuka toko pada Rabu pagi (14/1/2026).

Kronologi Kejadian

Anggi terkejut usai melihat tembok bagian belakang toko, sudah berlubang.

Para karyawan terpaksa menghentikan sementara operasional kerja, sembari menunggu proses penyelidikan dari pihak kepolisian.

OLAH TKP - Toko perhiasan emas dan kosmetik di Desa Belotan, Kecamatan Bendo, Kabupaten Magetan, dipasang garis Police Line oleh pihak kepolisian, Rabu pagi (14/1/2026). Toko tersebut menjadi korban pembobolan maling hingga mengalami kerugian mencapai miliaran rupiah
OLAH TKP - Toko perhiasan emas dan kosmetik di Desa Belotan, Kecamatan Bendo, Kabupaten Magetan, dipasang garis Police Line oleh pihak kepolisian, Rabu pagi (14/1/2026). Toko tersebut menjadi korban pembobolan maling hingga mengalami kerugian mencapai miliaran rupiah (Tribun Jatim Network/Febrianto Ramadani)

“Saya bergegas membuka toko, ternyata sudah berantakan. Brankas penyimpanan uang dan perhiasan emas telah hilang. Akhirnya saya laporan ke bos,” ujar Anggi.

Menurutnya, jumlah uang tunai yang hilang mencapai Rp30 juta dan perhiasan emas senilai Rp1 miliar. Ia menduga pelaku membobol toko terjadi pada dinihari.

Tindakan Kepolisian

Sementara itu, Kapolsek Bendo AKP Agus Suparno membenarkan adanya peristiwa tersebut. 

Usai menerima laporan sekitar pukul 08.00 WIB, petugas mendatangi lokasi kejadian untuk melakukan Olah TKP.

“Dari hasil Olah TKP sementara, pelaku diduga masuk dengan cara merusak dinding belakang toko, lalu membawa barang berharga di dalam toko tersebut,” terang AKP Agus.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.