Kakek Abdul Bingung Ditagih Rp 1 Miliar Padahal Pinjam Rp 130 Juta, Ditolak saat Lakukan Pelunasan
January 15, 2026 06:14 PM

TRIBUNJATIM.COM - Kasus dugaan mafia dana talangan menjerat Kakek Abdul Fatah (60), warga Jalan Penjaringan, Rungkut, Surabaya.

Di mana ia awalnya pinjam uang Rp 130 juta tapi ditagih Rp 1 miliar, hingga berujung ancaman eksekusi rumahnya.

Tim kuasa hukum dari Viral For Justice, Rahadian Bino Wardanu mengungkap kronologi kejadian.

Semua berawal di tahun 2019.

Baca juga: Alasan Tanah Lansia ini Dibangun Kontrakan oleh Rentenir, Punya Utang Rp 500.000: Membengkak

Rahadian mengatakan, awalnya istri Abdul Fatah mencari pinjaman uang dan dikenalkan oleh kerabat kepada seorang broker yang mengaku memiliki dana talangan.

"Saat itu, total pinjaman yang disepakati sebesar Rp 130 juta dengan jangka waktu tiga bulan denga bunga lima persen,” kata Rahadian pada Rabu (14/01/2026).

Dalam proses pinjaman tersebut, Abdul Fatah ternyata diminta menandatangani tiga akta notaris, yakni Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB), akta kuasa menjual, dan akta pengosongan.

Saat mempertanyakan isi akta tersebut, broker disebut meyakinkan bahwa seluruh dokumen hanya bersifat formalitas dan dapat dibatalkan setelah pinjaman lunas.

“Bahkan, biaya notaris dibebankan kepada Pak Abdul Fatah,” ujar Rahadian.

Keanehan lain muncul saat pencairan dana.

Menurut Rahadian, pihak broker mentransfer uang sekitar Rp 300 juta ke rekening Abdul Fatah.

Namun, atas arahan orang suruhan broker, Abdul Fatah diminta mentransfer kembali Rp 170 juta ke rekening lain.

“Sehingga yang benar-benar diterima klien kami hanya Rp 130 juta,” kata Rahadian, melansir dari Kompas.com.

Ditolak saat Lunasi Utang

Saat jatuh tempo tiga bulan, Abdul Fatah berniat melunasi pinjaman beserta bunga dengan total sekitar Rp 150 juta.

Namun, pembayaran tersebut ditolak oleh pihak broker yang justru menagih lebih dari Rp 400 juta.

Karena menolak nilai tersebut, Abdul Fatah kemudian menerima somasi sebanyak tiga kali dari pihak broker dan pemilik dana talangan.

Seluruh somasi tersebut disebut telah dibalas.

Tetapi, perkara berlanjut ke gugatan di pengadilan hingga berujung pada permohonan eksekusi rumah Abdul Fatah.

Sebagai kuasa hukum, Rahadian menilai terdapat sejumlah kejanggalan dalam proses hukum tersebut.

Salah satunya, saat penandatanganan akta notaris, Abdul Fatah hanya datang seorang diri.

Namun, dalam akta tercantum nama pihak lain bernama Robert yang tidak pernah ditemui kliennya.

“Pak Abdul Fatah tidak tahu siapa Robert itu. Tapi pihak notaris menyampaikan bahwa Robert sudah tanda tangan lebih dulu,” ujarnya.

Selain itu, dalam persidangan terungkap adanya Akta Jual Beli (AJB) yang diterbitkan oleh notaris lain.

Padahal, Abdul Fatah mengaku hanya sekali menandatangani dokumen di satu notaris.

Keanehan berikutnya terjadi saat proses mediasi.

Pihak Robert disebut menagih pembayaran sebesar Rp 1 miliar.

Jika tidak dipenuhi, Abdul Fatah diminta mengosongkan rumahnya.

“Atas dasar itulah kami menilai perkara ini sarat kejanggalan dan akan menempuh upaya hukum lanjutan,” kata Rahadian.

Kasus Lain

Sebelumnya viral kasus rentenir rampas tanah milik lansia di  Selembaran Jati, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang.

Diketahui bahwa lansia itu berinisial A (80).

Sedangkan si rentenir adalah CE.

Sertifikat tanah A diketahui dijadikan jaminan karena anak A, yakni S, menunggak utang Rp 500 ribu yang membengkak hingga Rp 40 juta.

Melansir dari Kompas.com, hal itu disampaikan oleh Anggota DPRD Kabupaten Tangerang, Chris Indra Wijaya, yang telah memanggil CE ke kantor Desa Selembaran Jati, Senin (17/3/2025).

"Datang tiga orang rentenir yang mengakui bahwa dirinya rentenir dan mengakui perbuatannya," kata Chris.

CE juga mengakui bahwa sertifikat tanah milik A diperolehnya dari seseorang berinisial Y alias MR.

"Mengakui ada sertifikat ibu A yang diambil dari Y alias MR, dikasih ke CE," ujar Chris.

Baca juga: Pantas Utang Rp 500 Ribu Lansia ini Jadi Rp 40 Juta, Rentenir Tetapkan Bunga Rp 100 Ribu Seminggu

Dalam kesempatan tersebut, CE mengakui menerapkan bunga tinggi kepada warga yang meminjam uang kepadanya.

Setiap pinjaman Rp 500.000 dikenakan bunga Rp 100.000 per minggu.

Jika utang tidak dibayarkan, bunga akan diakumulasikan ke utang pokok, sehingga jumlah yang harus dibayar terus meningkat.

Untuk membandingkan praktik peminjaman yang legal dan ilegal, Chris juga memanggil perwakilan yayasan peminjaman resmi.

Kasus ini bermula pada 2016 saat S, anak A, meminjam uang Rp 500.000 untuk biaya berobat ibunya.

Namun, akibat bunga yang terus meningkat, utang tersebut membengkak menjadi Rp 40 juta.

Karena tidak mampu membayar, sertifikat tanah milik A akhirnya disita oleh rentenir.

Kompas.com telah mencoba menghubungi CE melalui pesan WhatsApp dan telepon.

CE sempat merespons dengan menanyakan maksudnya, namun setelah dijelaskan, ia tidak lagi memberikan tanggapan.

Sebelumnya disebutkan, keluarga A punya utang kepada rentenir dan tidak mampu bayar sehingga sertifikat lahannya disita sebagai jaminan.

Peristiwa itu bermula saat S, anak dari A terpaksa meminjam uang Rp 500.000 pada 2016 lalu untuk biaya berobat A yang tengah sakit. Uang itu dipinjam kepada seorang rentenir berinsial MR.

"Pinjaman Rp 500.000, bunganya Rp 100.000 per minggu, jadi tiap minggu S bayar bunganya saja, sementara pokoknya tetap, sampai satu waktu tidak punya uang untuk bayar dan bunga ditambahkan ke pokok utang, akhirnya nilai utang dan bunganya terus bertambah," kata D, kerabat dari keluarga A melalui sambungan telepon, Minggu (16/3/2025), melansir dari Kompas.com.

Hingga kemudian, pada tahun 2020, rentenir MR mengkonfirmasi ke S bahwa utang beserta bunganya telah membengkak menjadi Rp 20.000.000.

MR kemudian meminta kepada S untuk menyerahkan sertifikat lahan seluas 100 meter milik keluarga yang terdapat di samping rumahnya sebagai jaminan utang tersebut.

Baca juga: Pria Bandung Terlilit Utang Judol Rp 30 Juta hingga Tipu Polisi, Ngaku Dibegal Padahal Gadai Motor

Saat punya uang, suami S sempat berupaya untuk menebus sertifikat tanah itu melalui rentenir lain berinsial R tetapi ternyata sertifikat sudah berada di tangan CE yang merupakan bos MR dan R sehingga tidak bisa diambil.

Padahal R sudah diberi uang Rp 3.000.000 untuk mengambil sertifikat tersebut.

"Lebih parahnya lagi CE kemudian datang ke rumah dan bilang tanahnya akan diambil 40 meter, sertifikatnya akan dipecah," Kata dia.

CE beralasan sebidang lahan itu akan diambil karena utang S membengkak jadi Rp 40.000.000. Utang itu diakumulasikan dari utang S dan utang rentenir MR yang juga punya utang ke CE.

"Aneh banget kan, utang si MR malah dilimpahkan juga ke S," ujarnya.

Adapun uang Rp 3.000.000 sebelumnya diberikan ke R, dipakai oleh CE untuk biaya pecah sertifikat Rp 2.500.000.

Baca juga: Ngaku Terlilit Utang, Pria di Lumajang Nekat Curi Motor Tetangga, Kaki Didor Polisi saat Ditangkap

Kini, bidang lahan seluas 40 meter sudah dimiliki oleh CE dan dibangun kontrakan di atasnya.

D mengaku geram dengan kasus itu yang menurutnya merupakan perampasan. Dia sudah mencoba berbagai upaya untuk mengembalikan hak lahan milik kerabatnya.

Baca juga: 4 Tahun Berlalu, Utang Rp 500.000 Malah Membengkak Rp 40 Juta, Sertifikat Tanah Dirampas Rentenir

"Kemarin Alhamdulillah ada dari desa, camat dan anggota dewan datang, dikumpulkan para korban lain juga totalnya ada ratusan," kata D.

Ia berharap kasus ini dilirik oleh pemerintah kabupaten, bahkan pemerintah pusat karena dianggap meresahkan.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.