TRIBUNTRENDS.COM - Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI) secara resmi mengumumkan pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi guru dan tenaga kependidikan (GTK) Madrasah Non-ASN.
Direktur GTK Madrasah, Fesal Musaad, menjelaskan bahwa bantuan senilai Rp 600.000 tersebut bersumber dari anggaran tahun 2025 yang diperkuat melalui belanja tambahan.
Ia mengungkapkan, jumlah penerima BSU 2025 tercatat sebanyak 211.992 orang.
Yang terdiri atas 186.148 guru madrasah non-ASN serta 25.844 tenaga kependidikan madrasah non-ASN yang tersebar di seluruh Indonesia.
“Ini sebagai wujud perhatian pemerintah terhadap guru dan tendik madrasah non-ASN,” ujar Fesal, dikutip dari laman resmi Kemenag, Kamis (15/1/2026).
Baca juga: Temui Jokowi di Solo, Bantahan soal Permintaan Maaf Eggi Sujana, Beri Nasihat: Tidak Buat Gaduh
Fesal menegaskan bahwa penyaluran BSU merupakan bagian dari kebijakan jangka panjang Kemenag dalam meningkatkan kualitas layanan pendidikan madrasah.
Khususnya melalui peningkatan kesejahteraan sumber daya manusia.
Penyaluran bantuan dilakukan sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku, yakni langsung ditransfer ke rekening masing-masing guru penerima.
Dengan adanya BSU ini, Kemenag berharap dapat membantu menjaga motivasi serta semangat pengabdian para guru dan tenaga kependidikan madrasah.
“Kami berharap bantuan ini dapat dimanfaatkan secara optimal dan memberikan dampak nyata bagi guru dan tenaga kependidikan madrasah dalam menjalankan peran pendidikan dan pelayanan kepada peserta didik,” pungkasnya.
Mengacu pada Petunjuk Teknis BSU Guru Non-ASN yang diterbitkan Kemenag, terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon penerima bantuan, yaitu:
1. Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK)
2. Aktif mengajar pada RA, MI, MTs, atau MA/MAK serta terdaftar dalam pangkalan data Kementerian Agama
3. Belum memiliki sertifikasi pendidik
4. Memiliki Nomor Induk Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK ID) Kementerian Agama
5. Memiliki Surat Keputusan pengangkatan sebagai guru pada madrasah
6. Tidak sedang menerima bantuan sejenis yang bersumber dari DIPA Kementerian Agama
7. Belum mencapai batas usia pensiun, yakni 60 tahun
8. Telah mengisi dan menandatangani Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM)
***
(TribunTrends.com/MNL)