Alasan Hakim Tak Jebloskan Laras Faizati ke Penjara, Padahal Divonis Lakukan Penghasutan
January 15, 2026 07:27 PM

 

SRIPOKU.COM - Laras Faizati divonis terbukti melakukan penghasutan saat demo DPR RI terjadi akhir Agustus 2025 silam.

Meski demikian, hakim memerintahkan jaksa untuk melepaskan Laras dari kurungan penjara.

Dengan kata lain, meski ada vonis enam bulan penjara, Laras tidak ditahan alias dipulangkan kembali ke keluarga.

Suasana bahagia bercampur haru langsung tersaji di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (15/1/2026).

Baca juga: Bukan Provokasi, Laras Faizati Blak-blakan Soal Kematian Driver Ojol Affan Jadi Konten Medsos

Ibunda Laras, yang sejak awal sidang tampak tegang, langsung menunduk sambil memeluk kerabat di sampingnya.

Pantauan Tribunnews.com di lokasi, sang ibu berulang kali mengusap wajahnya, lalu kembali menangis lebih kencang ketika nama Laras disebut hakim dalam amar putusan. 

Di sebelahnya, seorang perempuan berhijab memeluknya erat, sementara pihak keluarga lainnya memejamkan mata sambil menangkupkan tangan seperti berdoa.

Beberapa anggota keluarga lain yang hadir juga tampak tersedu-sedu. 

Ada yang menutup mulut, ada yang memandang kosong ke depan seolah masih tidak percaya putusan yang baru saja disampaikan.

"Allahu akbar, allahu akbar," teriak keluarga dan kerabat usai mendengarkan Laras Faizati resmi dibebaskan dari tahanan.

Hakim Ketua, I Ketut Darpawan, dalam sidang vonis menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama enam bulan.

Baca juga: Laras Faizati Bandingkan Hukuman Bripda Rohmat, Aku Telah Direncana Untuk Dituntut Selama Satu Tahun

Meski begitu, majelis hakim memerintahkan agar pidananya tidak perlu dijalani dan Laras Faizati dibebaskan dari tahanan.

"Memerintahkan agar pidana tersebut tidak perlu dijalani, dengan syarat umum tidak akan melakukan tindak pidana lagi selama menjalani pidana pengawasan dalam waktu 1 (satu) tahun," ucapnya.

"Memerintahkan agar Terdakwa dikeluarkan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan," sambungnya.

Dalam sidang pembacaan putusan, hakim menerangkan bahwa jenis hukuman tersebut diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru, yang menggantikan konsep “pidana percobaan” dalam KUHP sebelumnya.

"Kalau ini KUHP yang lama itu sering disebut pidana persiapan atau pidana percobaan. Kalau sudah saudara pahami bagaimana putusan ini saya sudah tidak jelaskan lagi," ujar hakim di ruang sidang PN Jakarta Selatan, Kamis (15/1/2026).

Hakim menegaskan kembali bahwa sanksi yang dijatuhkan kepada Laras bukanlah pidana badan, melainkan bentuk pengawasan yang tidak mengharuskannya menjalani masa hukuman di penjara.

"Yah, tapi intinya itulah yang dijatuhkan adalah pidana pengawasan," lanjut hakim.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.