SRIPOKU.COM, PALEMBANG – Sidang perdana kasus dugaan korupsi dana pokok-pokok pikiran (Pokir) DPRD Kabupaten OKU yang menyeret empat terdakwa, yakni Parwanto, Robi Vitergo, Mendra SB, dan Ahmat Thoha, resmi digelar di Pengadilan Tipikor Palembang, Kamis (15/1/2026).
Meski sempat diwarnai gangguan listrik hingga ruang sidang gelap gulita, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK tetap membacakan dakwaan terkait dugaan suap senilai Rp3,7 miliar di bawah penerangan senter, sementara para terdakwa memilih tidak mengajukan eksepsi dan langsung melanjutkan ke agenda pembuktian.
Ahmat Thoha dan Mendra SB adalah pihak swasta yang bersama-sama dengan terpidana sebelumnya, M Fauzi alias Pablo dan Ahmad Sugeng Santoso memberikan uang suap kepada anggota DPRD OKU melalui mantan Kadis PUPR, Nopriansyah dengan total Rp 3,7 miliar.
Dalam dakwaan JPU KPK juga disebutkan kalau Parwanto dan Robi Vitergo bersama-sama dengan Umi Hartati, Ferlan Juliansyah, dan Fakhrudin menerima uang suap dari terdakwa pemberi suap.
Baca juga: Ingin Bongkar Peran Pihak Lain, JPU KPK Janjikan Kejutan dalam Sidang Korupsi Pokir OKU Jilid III
Terdakwa Parwanto dan Robi Vitergo didakwa Pasal 12 huruf b UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP, atau alternatif Pasal 11 UU Tipikor.
Sedangkan Ahmat Thoha dan Mendra SB sebagai pihak swasta didakwa dengan tiga alternatif pasal, yakni Pasal 5 ayat (1) huruf b, Pasal 5 ayat (1) huruf a, serta Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Keempat terdakwa melalui masing-masing advokatnya menyatakan tidak mengajukan perlawanan atau eksepsi dan memilih untuk melanjutkan langsung ke pembuktian perkara dengan mendengarkan keterangan saksi-saksi di sidang selanjutnya.
Sapriadi Syamsuddin selaku advokat terdakwa Robi Vitergo mengatakan, pihaknya akan membuktikan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) dalam perkara dugaan korupsi proyek tersebut tidak terpenuhi unsur pidana.
"Orang-orang yang secara jelas disebutkan dalam dakwaan itu harus dihadirkan. Kami juga ingin membuktikan apakah benar ada pengaturan dalam proyek tersebut, sehingga bisa dilihat apakah ada oknum intelektualnya atau hanya kesepakatan sendiri tanpa ada komando," kata Sapriadi.
Dalam dakwaan juga disebutkan adanya interaksi antara mantan Penjabat (Pj) Bupati dengan pihak lain yang diduga mengabulkan permintaan tertentu.
"Disebutkan ada interaksi Pj bupati dengan pak Nopriansyah yang memerintahkan supaya mengabulkan dan memberikan apa saja yang diminta oleh anggota DPRD OKU. Itu semua nanti akan kami uji di persidangan," katanya.
Ia memilih tidak mengajukan eksepsi dikarenakan hal tersebut bukan menjadi fokus dalam pembuktian perkara.
"Lebih baik ke materi pokok perkara apakah klien kami memenuhi unsur yang didakwakan. Semua kita buka, siapapun apakah ada aktor intelektual siap-siap akan didengarkan. Kami sudah berkoordinasi dengan klien bakal mengahadirkan juga saksi A De Charge dan ahli," katanya.