Denada Tak Hadiri Lagi Sidang Gugatan Ressa Rizky di Banyuwangi, Alasan Sibuk Syuting
January 15, 2026 07:32 PM

 

SURYA.CO.ID, BANYUWANGI - Kabar mengejutkan datang dari penyanyi papan atas Denada Elizabeth Anggia Ayu Tambunan. Sosok yang akrab disapa Denada ini kembali mangkir dalam agenda sidang mediasi di Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi, Jawa Timur (Jatim), Kamis (15/1/2026).

Sidang ini berkaitan dengan gugatan dari Ressa Rizky Rossano (24), pemuda yang mengklaim sebagai anak kandung Denada yang ditelantarkan sejak kecil. 

Pengamatan SURYA.CO.ID di lokasi, meski Ressa hadir lengkap bersama tim hukumnya, kursi tergugat hanya diwakili oleh pengacaranya saja.

Alasan Syuting di Jakarta Menjadi Penghambat

Sidang mediasi yang digelar secara tertutup tersebut berlangsung singkat. 

Penundaan kembali dilakukan karena ketidakhadiran prinsipal tergugat (Denada). 

Kuasa Hukum Denada, Muhammad Iqbal, beralasan kliennya terikat kontrak pekerjaan yang tidak bisa ditinggalkan.

"Denada tidak hadir karena bekerja, saat ini sedang berada di Jakarta. Berdasarkan SEMA No. 1/2016, pihak yang wajib hadir sebenarnya adalah penggugat," ujar Iqbal saat dikonfirmasi usai persidangan.

Di sisi lain, Ronald Armada selaku kuasa hukum Ressa, menyatakan kekecewaannya. 

Ia menilai kehadiran Denada secara langsung sangat krusial agar proses mediasi mencapai titik temu.

"(Mediasi) belum terlaksana dengan baik, karena prinsipal tidak dapat hadir karena sibuk dengan urusan syuting. Kami harap beliau hadir pada mediasi ketiga tanggal 22 Januari mendatang," kata Ronald.

Asal-usul Gugatan: Pengakuan yang Tak Diakui

Kasus ini menyita perhatian publik karena menyangkut status keluarga sang diva. Ressa mengaku baru mengetahui identitas aslinya sebagai anak kandung Denada setelah lulus SMA. 

Selama ini, ia dibesarkan di Banyuwangi oleh bibi Denada dan almarhumah Emilia Contessa, ibu Denada.

"Ressa sering mendengar selentingan bahwa dirinya adalah anak Denada, bukan anak bibinya. Hal itu dipastikan setelah lulus SMA melalui informasi dari orang yang sangat ia percayai," ungkap Firdaus, tim pengacara Ressa lainnya.

Ressa mengeklaim telah mencoba menanyakan hal ini secara kekeluargaan, namun Denada disebut tetap bersikukuh bahwa Ressa adalah adiknya, bukan anaknya.

Tuntutan Ganti Rugi Rp 7 Miliar

Setelah wafatnya Emilia Contessa, kondisi ekonomi Ressa dikabarkan memburuk, karena tidak ada lagi pemasukan dari keluarga besar Denada. 

Ressa merasa ditelantarkan secara materi maupun kasih sayang.

Atas dasar itulah, Ressa melayangkan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) karena penelantaran anak kandung. 

Dalam petitum gugatannya, pemuda asal Banyuwangi tersebut menuntut ganti rugi total mencapai Rp 7 miliar.

Kini, Majelis hakim menjadwalkan ulang sidang mediasi ketiga pada pekan depan, 22 Januari 2026, dengan harapan kedua belah pihak dapat duduk bersama menyelesaikan sengketa status anak tersebut.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.