SURYA.CO.ID, KOTA BLITAR - Satreskrim Polres Blitar Kota menetapkan enam tersangka dalam kasus penganiayaan sesama narapidana (napi) di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas IIB Blitar.
Keenam tersangka merupakan napi kasus narkoba dan kasus pencurian sepeda motor di LP Kelas IIB Blitar.
Kapolres Blitar Kota, AKBP Kalfaris Triwijaya Lalo mengatakan, penyidik sudah melakukan gelar perkara atas dugaan penganiayaan sesama napi yang terjadi di LP Blitar pada 7 Desember 2025 sampai 2 Januari 2026.
"Dari hasil gelar perkara, penyidik menyimpulkan ada enam orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus itu," kata Kalfaris, Kamis (15/1/2026).
Dikatakannya, keenam tersangka merupakan napi kasus narkoba dan curanmor. Keenam tersangka masing-masing MI (45), warga Desa Butun, Kecamatan Gandusari, Kabupaten Blitar; DB (30), warga Desa Krisik, Kecamatan Gandusari, Kabupaten Blitar; dan KS (35), warga Kelurahan Bence, Kecamatan Garum, Kabupaten Blitar.
Lalu SP (45), warga Kelurahan Bence, Kecamatan Garum, Kabupaten Blitar; PL (30), warga Desa Bangsri, Kecamatan Nglegok, Kabupaten Blitar; dan AR (26), warga Desa Tuliskriyo, Kecamatan Sanankulon, Kabupaten Blitar.
"Untuk motif, tersangka MI merasa ditipu oleh korban sehingga mengalami kerugian Rp 40 juta. Penipuan itu terjadi di luar LP," ujarnya.
Tersangka MI kemudian bercerita soal penipuan yang dialaminya kepada kawan-kawannya sesama napi satu sel. Para tersangka lain jengkel dan ikut melakukan penganiayaan terhadap korban hingga meninggal dunia.
"Kejadian (penganiayaan) itu tidak terjadi dalam satu hari, tetapi mulai 7 Desember 2025 sampai 2 Januari 2026," ujarnya.
Kalfaris menjelaskan, penyidik menetapkan para tersangka setelah mendapatkan bukti dokumen hasil visum terhadap korban.
Dari hasil visum, korban dinyatakan meninggal dunia akibat pembengkakan otak besar dan ada kekerasan benda tumpul pada bagian pinggang atau pinggul kiri yang mengakibatkan pendarahan pada simpai ginjal sebelah kiri.
"Akibat perbuatan tersangka, penyidik menerapkan pasal 466 ayat 3 subsider pasal 466 ayat 1 jo pasal 20 ayat 1 huruf a dan c UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang baru dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," katanya.
Seperti diketahui, LP Kelas IIB Blitar juga telah memberikan sanksi kepada napi yang diduga terlibat dugaan penganiayaan sesama napi.
LP Blitar memberikan sanksi penempatan pada sel isolasi kepada para napi yang diduga menjadi pelaku penganiayaan.
Selain itu, LP Blitar juga memberikan sanksi register F serta mencabut hak untuk mendapatkan remisi dan pembebasan bersyarat kepada delapan napi tersebut.
"Tindak lanjut peristiwa meninggalnya warga binaan berinisial H, kami memberikan sanksi kepada para pelaku, yaitu menempatkan di sel isolasi, memberikan register F serta mencabut hak untuk mendapatkan remisi dan pembebasan bersyarat," kata Kepala LP Kelas IIB Blitar, Romi Novitrion. *****