BANJARMASINPOST.CO.ID - Kesempatan bagi pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP) untuk bisa kuliah.
Simak persyaratan yang ditetap untuk bisa ke perguruan tinggi melalui jalur SNBP (Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi) 2026.
Tak ada alasan siswa kurang mampu tak bisa berkuliah. Asalkan punya prestasi tak ada yang tidak mungkin.
Pemilik KIP Kuliah berhak berkuliah gratis selama memenuhi persyaratan KIP Kuliah.
Baca juga: Terpilih Secara Aklamasi sebagai Ketua DPD Golkar Tabalong, H Fahmi Segera Lakukan Konsolidasi
Baca juga: Naik Perahu Terobos Banjir, REI Kalsel Serahkan Bantuan Untuk Warga Terdampak
Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP Kuliah) memberikan akses kepada seluruh siswa untuk bisa mendaftar kuliah ke perguruan tinggi yang diinginkan.
Kartu KIP Kuliah ini juga bisa digunakan untuk mendaftar kuliah jalur SNBP (Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi) 2026.
Mengutip dari kip-kuliah.kemdiktisaintek.go.id, KIP Kuliah merupakan bantuan dari pemerintah yang dikelola oleh Puslapdik untuk mendorong calon mahasiswa Indonesia agar bisa menyelesaikan pendidikannya di perguruan tinggi.
Simak syarat pendaftaran KIP Kuliah jalur SNBP, lengkap dengan cara daftarnya.
Baca juga: Duduki Ruang Paripurna Rumah Banjar, Mahasiswa Desak Dewan Kalsel Tolak Pilkada Lewat DPRD
Dikutip dari snpmb.id, KIP Kuliah jalur SNBP memiliki syarat khusus sebagai berikut:
Siswa pendaftar merupakan golongan dari keluarga kurang mampu secara ekonomi dan dapat mengajukan bantuan biaya pendidikan skema Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP Kuliah)
Peserta KIP Kuliah harus lolos erifikasi data akademik dan verifikasi data ekonomi melalui dokumen dan/atau kunjungan ke alamat tinggal Peserta.
Verifikasi dilakukan oleh PTN dimana peserta lulus seleksi SNBP atau SNBT.
1. Siswa merupakan lulusan SMA/SMK/sederajat tahun 2023, 2024, atau 2025.
2. Siswa telah lulus seleksi masuk perguruan tinggi (SNBP, SNBT, atau jalur Mandiri) di program studi terakreditasi.
3. Pendaftar berasal dari keluarga miskin/rentan miskin, penerima DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial), penerima bansos Kemensos, atau anak panti sosial/panti asuhan.
4. Total penghasilan gabungan orang tua adalah Rp4.000.000 per bulan, atau jika dibagi anggota keluarga maksimal Rp750.000 per orang.
5. Mempunyai dokumen resmi seperti SKTM (Surat Keterangan Tidak Mampu) yang dilegalisasi pemerintah setempat.
Maka apabila siswa tidak masuk dalam data DTKS, penerima bansos, PKH (Program Keluarga Harapan), atau merupakan anak yatim piatu di panti asuhan maka pastikan orangtua memiliki gaji maksimal Rp 4 juta atau dibagi per anggota keluarga Rp750.000.
Baca juga: Innalillahi, Kabar Duka dari ULM, Mantan Dekan Fisip Prof Saladin Galib Meninggal Dunia
Pendaftaran dapat dilakukan secara mandiri di web Sistem KIP Kuliah pada laman https://kip-kuliah.kemdiktisaintek.go.id atau melalui KIP Kuliah mobile apps
Kemudian masukkan NIK, NISN, NPSN dan alamat email yang valid dan aktif
Lalu sistem KIP Kuliah selanjutnya akan melakukan validasi NIK, NISN dan NPSN serta kelayakan mendapatkan KIP Kuliah
Apabila proses validasi berhasil, sistem KIP Kuliah selanjutnya akan mengirimkan Nomor Pendaftaran dan Kode Akses ke alamat email yang didaftarkan
Siswa menyelesaikan proses pendaftaran KIP Kuliah dan memilih jalur seleksi yang akan diikuti, misalnya SNBP
Selanjutnya, siswa menyelesaikan proses pendaftaran di portal atau sistem informasi seleksi nasional masuk perguruan tinggi sesuai jalur seleksi yang dipilih dengan mengunggah dokumen yang diperlukan seperti KK, KTP, SKTM, slip gaji orang tua, dan bukti lain sesuai dengan syarat.
Bagi calon penerima KIP Kuliah yang telah dinyatakan diterima di Perguruan Tinggi, dapat dilakukan verifikasi lebih lanjut oleh Perguruan Tinggi sebelum diusulkan sebagai calon mahasiswa penerima KIP Kuliah.
(Tribunnews.com)