Laporan Jurnalis TribunAmbon.com, Silmi Sirati Suailo
MALTENG, TRIBUNAMBON.COM - Personel kepolisian menyambangi Warga Negeri Administratif Masihulan, Kecamatan Seram Utara, Kabupaten Maluku Tengah, Kamis (15/1/2026).
Kepada masyarakat, Anggota Pos PAM Masihulan, Aipda Devi Selano menyampaikan imbauan Kamtibmas agar masyarakat menjauhi minuman keras (Miras) di tempat umum dan tak mudah termakan isu-isu provokatif.
Untuk diketahui, Negeri berpenduduk 365 jiwa itu sempat dilanda konflik sosial awal tahun 2025 lalu.
Aipda Devi Selano menyampaikan larangan mengkonsumsi miras di tempat umum yang dapat mengganggu ketertiban atau mengancam keselamatan orang lain.
"Karena melanggar pasal 316 ayat (1) UU no 1 tahun 2023 ttg KUHP dengan ancaman Pidana Denda paling banyak katagori II ( Rp 10.000.000.-)," tuturnya.
Baca juga: Komisi II DPRD Buru Minta Pemda Evaluasi Kontrak Lahan PT Safi di Buru
Baca juga: Produksi Padi di Malteng Diklaim Meningkat per Hektar Bisa Panen Hingga 9 Ton Gabah