Sambangi Warga Masihulan, Polisi Ajak Warga Jauhi Miras dan Isu Provokatif
January 15, 2026 07:52 PM

Laporan Jurnalis TribunAmbon.com, Silmi Sirati Suailo 


‎MALTENG, TRIBUNAMBON.COM - Personel kepolisian menyambangi Warga Negeri Administratif Masihulan, Kecamatan Seram Utara, Kabupaten Maluku Tengah, Kamis (15/1/2026).

‎Kepada masyarakat, Anggota Pos PAM Masihulan, Aipda Devi Selano menyampaikan imbauan Kamtibmas agar masyarakat menjauhi minuman keras (Miras) di tempat umum dan tak mudah termakan isu-isu provokatif.

‎Untuk diketahui, Negeri berpenduduk 365 jiwa itu sempat dilanda konflik sosial awal tahun 2025 lalu.

‎Aipda Devi Selano menyampaikan larangan mengkonsumsi miras di tempat umum yang dapat mengganggu  ketertiban atau mengancam keselamatan orang lain.

‎"Karena melanggar pasal 316 ayat (1) UU no 1 tahun 2023 ttg KUHP dengan ancaman Pidana  Denda paling banyak katagori II ( Rp 10.000.000.-)," tuturnya.

Baca juga: Komisi II DPRD Buru Minta Pemda Evaluasi Kontrak Lahan PT Safi di Buru

Baca juga: Produksi Padi di Malteng Diklaim Meningkat per Hektar Bisa Panen Hingga 9 Ton Gabah

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.