Laporan Jurnalis TribunAmbon.com Ummi Dalila Temarwut
BURU,TRIBUNAMBON.COM - Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Buru, Djalil Mukadar, meminta Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Buru segera mengevaluasi kontrak pengelolaan lahan seluas 70 ribu hektare yang tersebar di Kecamatan Fena Leisela dan Kecamatan Air Buaya, Kabupaten Buru, Maluku.
Permintaan tersebut disampaikan dalam rapat bersama Pemda Buru yang digelar di ruang rapat Komisi II DPRD Buru, Kamis (15/1/2026).
Permintaan evaluasi ini menyusul adanya berbagai keluhan dan penolakan dari masyarakat adat Desa Bara terhadap keberadaan PT Safi yang mengelola lahan tersebut.
Djalil menegaskan, Komisi II DPRD Buru tidak akan ragu merekomendasikan pencabutan kontrak apabila ditemukan pelanggaran mekanisme maupun ketidaksesuaian dengan kepentingan masyarakat.
“Jika tidak sesuai dengan mekanisme dan tidak memihak kepada masyarakat, kami Komisi II meminta agar kontrak tersebut dicabut,” tegasnya saat diwawancarai TribunAmbon.com usai rapat.
Baca juga: Wali Kota Resmikan 7 Titik Air Bersih tuk Warga Diponegoro: Bisa Layani 200 KK
Baca juga: Produksi Padi di Malteng Diklaim Meningkat per Hektar Bisa Panen Hingga 9 Ton Gabah
Ia juga menambahkan, saat ini Kabupaten Buru telah memiliki bupati definitif hasil pilihan masyarakat, sementara kontrak pengelolaan lahan tersebut ditandatangani pada masa Penjabat (Pj) Bupati sebelumnya.
“Olehnya itu, kami Komisi II meminta Pemda untuk menggelar rapat evaluasi bersama pihak PT Safi, masyarakat Desa Bara, serta para pemilik lahan,” ujarnya.
Menanggapi hal tersebut, Pemda Kabupaten Buru melalui Asisten II Setda Buru menyatakan komitmennya untuk melakukan evaluasi bersama pihak perusahaan.
Menurut Djalil Mukadar, Pemda telah menyampaikan rencana untuk menggelar rapat evaluasi bersama PT Safi dalam waktu dekat.
Diketahui, rapat tersebut dihadiri oleh Asisten II Pemda Buru, Dinas Pendapatan, Dinas Ketahanan Pangan, Dinas Perikanan, serta pihak manajemen PT Safi.
Sebelumnya, Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Buru, Djalil Mukadar, juga menyatakan akan segera memanggil manajemen PT Safi untuk meminta klarifikasi terkait polemik pengelolaan lahan biomassa yang dilaporkan merugikan masyarakat di kawasan Bara.
Pernyataan itu disampaikan Djalil dalam rapat bersama Ombudsman RI Perwakilan Maluku yang berlangsung di ruang rapat Ketua DPRD Buru, Rabu (19/11/2025).
“Kami akan menggelar rapat untuk mengecek informasi ini secara lebih akurat,” tegasnya.
PT Safi diketahui merupakan perusahaan agribisnis yang bergerak di bidang pengembangan biomassa.
Perusahaan ini mengelola perkebunan biomassa di sejumlah wilayah Indonesia, termasuk Maluku, serta memproduksi serpihan kayu (chips) untuk pembangkit listrik tenaga biomassa, minyak cajeput, produk pala, dan produk turunan kelapa.(*)