Komisi D DPRD DKI Jakarta Pertanyakan Legalitas Hukum Pembongkaran Tiang Monorel Milik Adhi Karya
January 15, 2026 07:52 PM

TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Komisi D DPRD DKI Jakarta menggelar rapat kerja membahas proyek pembongkaran tiang monorel.

Salah satu yang disorot terkait aspek hukum. Rapat berlangsung di ruang kerja Komisi D, Gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat pada Kamis (15/1/2026). 

Sejumlah anggota dewan mempertanyakan terkait legalitas hukum proyek pembongkaran, tiang monorel di Jakarta diketahui merupakan aset milik Adhi Karya. 

Menangani hal itu, Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Yuke Yurike mengatakan, Pemprov sudah meminta pendampingan sebelum menjalankan proyek pembongkaran. 

"Sudah ada pendampingan dan surat dari Pengadilan Negeri, Kejaksaan Negeri, serta instruksi dari Kejaksaan Tinggi. Pemprov DKI Jakarta bertindak berdasarkan instruksi tersebut," kata Yuke. 

Dia yakin, Pemprov DKI Jakarta tidak akan memulai pembongkaran tiang monorel jika masih terkendala masalah hukum.

"Saya yakin langkah ini dilakukan dengan sangat hati-hati. Pemprov tidak akan berani melakukan pembongkaran tanpa pendampingan atau persetujuan dari aparat penegak hukum," tegas dia.

Sebelum melakukan pembongkaran, Pemprov DKI Jakarta juga sudah melayangkan surat kepada pihak ketiga dalam hal ini Adhi Karya untuk melalukan secara mandiri. 

"Karena pihak ketiga dalam tenggat waktu yang sudah ditentukan tidak melakukan pembongkaran sendiri, maka Pemprov diperbolehkan melakukan pembongkaran. Namun, asetnya tetap menjadi milik pihak ketiga," papar Yuke.

BAHAS TIANG MONOREL - Rapat kerja Komisi D bersama eksekutif bahas proyek pembongkaran tiang monorel di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat pada Kamis (15/1/2026).
BAHAS TIANG MONOREL - Rapat kerja Komisi D bersama eksekutif bahas proyek pembongkaran tiang monorel di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat pada Kamis (15/1/2026). (TribunJakarta/Yusuf Bachtiar)

Sementara itu, Kepala Biro Hukum Pemprov DKI Jakarta Sigit Pratama Yudha menjelaskan, secara keperdataan tiang monorel merupakan aset milik Adhi Karya. 

Tetapi lanjut dia, Pemprov DKI Jakarta sudah melakukan koordinasi dengan aparat penegak hukum dalam hal ini Kejati sebelum melakukan proyek pembongkaran berjalan. 

"Kita sudah berusaha melakukan prosedur. Pak Gubernur sudah mengirim surat kepada Adhikarya untuk membongkar secara mandiri," kata Sigit dalam rapat bersama Komisi D.

"Dan Pak Kajati juga sudah menyarankan ketika 30 hari tidak dibongkar secara mandiri maka kita sudah boleh melakukan pembungkaran tersebut," sambungnya.

Aset Tetap Milik Adhi Karya

Pemprov DKI Jakarta memastikan bahwa aset tiang monorel yang dibongkar di Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan tetap akan dikembalikan kepada PT Adhi Karya sebagai pemilik sah.

Pembongkaran yang dimulai hari ini, Rabu (14/1/2026) dilakukan semata-mata untuk penataan kawasan dan keselamatan publik, bukan untuk menghilangkan hak kepemilikan aset tersebut.

Asisten Pembangunan dan Lingkungan Hidup Sekretariat Daerah (Setda) DKI Jakarta Afan Adriansyah Idris menjelaskan bahwa berdasarkan putusan pengadilan, 122 tiang monorel yang berdiri di kawasan Rasuna Said dan Senayan merupakan aset milik PT Adhi Karya.


Namun secara teknis, tiang-tiang tersebut sudah tidak lagi dapat difungsikan sebagai infrastruktur monorel.

Tak hanya itu, secara administratif seluruh tiang tersebut juga berdiri di atas lahan milik Pemprov DKI Jakarta.

“Berdasarkan putusan pengadilan, tiang-tiang ini merupakan milik PT Adhi Karya dan secara tennis sudah tidak dapat digunakan sebagai tiang monorail,” ucapnya dalam keterangan tertulis, dikutip Rabu (14/1/2026).

Monorel Tak Lagi Masuk Rencana Transportasi

Afan menuturkan, rencana pengembangan monorel sudah tidak tercantum dalam kebijakan transportasi Jakarta. 

Hal itu tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2018 tentang Rencana Induk Transportasi Jabodetabek serta Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2024 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) DKI Jakarta 2024–2044.

Tak hanya itu, kerja sama antara Pemprov DKI Jakarta dan PT Jakarta Monorail juga telah resmi berakhir sejak 21 September 2011. 

Seluruh langkah pembongkaran pun telah melalui koordinasi dengan PT Adhi Karya, pendampingan Kejaksaan Tinggi, hingga konsultasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dibongkar, Disimpan, Lalu Dikembalikan

Meski proses pembongkaran dilakukan oleh Pemprov DKI Jakarta, Afan menegaskan seluruh aset tiang monorel akan disimpan di lokasi yang aman sebelum nantinya diserahkan kembali kepada PT Adhi Karya. 

Dengan skema tersebut, Pemprov DKI memastikan tidak ada unsur perusakan barang milik pihak lain sebagaimana diatur dalam Pasal 521 KUHP Baru.

“Meskipun pembongkaran dilakukan oleh Pemprov DKI Jakarta, aset milik PT Adhi Karya tersebut akan disimpan di tempat yang aman,” ujarnya.

Demi Keselamatan dan Kelancaran Lalu Lintas
Selain aspek hukum, Afan menyebut pembongkaran tiang monorel mangkrak ini diharapkan dapat meningkatkan keselamatan masyarakat serta mengurangi kemacetan lalu lintas hingga 18 persen. 

Penataan tersebut juga diyakini akan memperindah wajah Jakarta, khususnya di kawasan Kuningan yang kerap dilalui ekspatriat, tamu kedutaan, dan wisatawan asing. 

BERITA TERKAIT

  • Baca juga: Komisi D DPRD DKI Minta Penjelasan Proyek Pembongkaran Tiang Monorel Rp100 Miliar, Begini Faktanya
  • Baca juga: Rano Karno Bicara Tiang Monorel di Senayan: Singgung Setneg hingga Harap Segera Dibongkar
  • Baca juga: Cerita Bang Yos Soal Proyek Monorel Mangkrak Puluhan Tahun hingga Jadi Besi Tua
© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.