Laras Faizati: Semoga Tidak Ada Laras-Laras Lainnya yang Dikriminalisasi
January 15, 2026 10:38 PM

TRIBUNNEWS.COM - Laras Faizati divonis bersalah dalam kasus dugaan penghasutan demo Agustus 2025 pada Kamis (15/1/2026).

Namun, hakim memutuskan bahwa Laras dijatuhi pidana pengawasan sehingga tidak perlu menjalani hukuman penjara dan langsung dipulangkan ke rumah.

Pidana pengawasan adalah salah satu jenis pidana baru dalam KUHP Nasional (UU No. 1 Tahun 2023) yang menjatuhkan hukuman berupa pengawasan terhadap terpidana oleh jaksa atau pihak berwenang, bukan pemenjaraan.

Setelah divonis bebas bersyarat, Laras mengirimkan solidaritas kepada teman-teman lainnya yang masih menghadapi persidangan pasca-demo pada pertengahan tahun lalu.

"Aku juga ingin mengirimkan solidaritas untuk semua teman-teman yang masih menghadapi persidangan dan masih meraih keadilan." 

"Semoga Allah mudahkan jalan teman-teman semua untuk mendapatkan keadilan," ujar Laras dikutip dari tayangan YouTube Kompas TV, Kamis (15/1/2026).

Ia berharap, kasus yang menimpanya ini bisa menjadi refleksi bagi negara agar memberikan ruang lebih besar kepada perempuan untuk bersuara.

Laras juga berdoa agar ke depan orang lain tak mendapatkan kriminalisasi seperti yang dialaminya ini.

"Semoga kasus aku hari ini akan menjadi refleksi negara ini agar ke depannya akan ada ruang lebih besar untuk perempuan bersuara dan tidak akan ada Laras-Laras lainnya yang dikriminalisasi," tuturnya.

Lebih lanjut, Laras juga berterima kasih kepada semua pihak yang mendukungnya selama proses hukum ini berjalan.

Mulai dari keluarga, Komisi Reformasi Polri, hingga akademisi Rocky Gerung.

Baca juga: Vonis Tanpa Penjara: Pelukan dan Isak Tangis Ibunda Menyambut Kebebasan Laras Faizati

Vonis Hakim

Laras Faizati sejatinya divonis terbukti bersalah secara sah telah melakukan penghasutan. 

Majelis Hakim PN Jakarta Selatan pun menjatuhkan hukuman 6 bulan penjara kepada Laras.

"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan," kata Hakim Ketua I Ketut Darpawan dalam sidang vonis atau putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis.

Meski begitu, majelis hakim memerintahkan agar pidananya tidak perlu dijalani dan Laras Faizati dibebaskan dari tahanan.

"Memerintahkan agar pidana tersebut tidak perlu dijalani, dengan syarat umum tidak akan melakukan tindak pidana lagi selama menjalani pidana pengawasan dalam waktu 1 (satu) tahun."

"Memerintahkan agar Terdakwa dikeluarkan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan," sambungnya.

Dituntut 1 Tahun Penjara

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut majelis hakim PN Jakarta Selatan menghukum Laras Faizati dengan hukuman pidana 1 tahun penjara.

Tuntutan itu disampaikan JPU karena Laras Faizati dianggap telah terbukti melakukan tindak pidana yang berkaitan dengan penghasutan dalam demonstrasi berujung kerusuhan di akhir Agustus 2025 lalu.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Laras Faizati Khairunnisa dengan pidana penjara selama 1 tahun dikurangi selama terdakwa ditahan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan,” kata jaksa, saat membacakan surat tuntutan pidana di PN Jakarta Selatan, Rabu (24/12/2025)

Dalam pertimbangan tuntutan itu, jaksa mengungkapkan sejumlah hal memberatkan dan meringankan hukuman untuk Laras.

Keadaan memberatkannya, kata jaksa, antara lain perbuatan Laras meresahkan masyarakat, menimbulkan kegaduhan dalam masyarakat atau aksi demonstrasi yang dapat menimbulkan kerusakan fasilitas umum pemerintah.

Sementara hal meringankan di antaranya, yaitu Laras sudah diberi sanksi pada tempat kerjanya.

"Terdakwa (Laras) merupakan tulang punggung keluarga. Terdakwa belum pernah dihukum. Terdakwa berlaku sopan di persidangan," kata jaksa menambahkan hal-hal yang meringankan.

Jaksa menilai, Laras dianggap terbukti menyiarkan, mempertunjukkan atau menempelkan di muka umum tulisan yang menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, menentang penguasa umum dengan kekerasan, atau menentang sesuatu hal lain seperti tersebut dalam pasal di atas dengan maksud supaya isi yang menghasut diketahui atau lebih diketahui oleh umum.

(Tribunnews.com/Deni)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.