TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Penyanyi Denada Tambunan tak hadir dalam sidang mediasi yang digelar Kamis (15/1/2026).
Denada mendapat undangan hadir dalam kelanjutan kasus dugaan penelantaran anaknya di Pengadilan Negeri Banyuwangi, Jawa Timur.
Kasus tersebut dilaporkan oleh Ressa Rizky Rossano (24), yang mengaku sebagai anak kandung Denada.
Namun, Denada tak hadir karena harus bekerja di Jakarta.
Sebelumnya, Denada dilaporkan oleh seorang pemuda bernama Resaa.
Ressa mengaku adalah anak kandung dari Denada.
Pengakuannya tersebut menghebohkan publik.
Pasalnya, selama ini publik hanya mengetahui bahwa Denada memiliki satu anak perempuan.
Sosok anak perempuan tersebut pun diperjuangkan Denada untuk selamat dari sakit yang dideritanya.
Namun tetiba, Ressa hadir di awal tahun 2026.
Baca juga: Viral Pemuda Ngaku Anak Denada, Dulu Sering Diberi Uang Emilia Contessa, Kini Tuntut Tanggung Jawab
Ia lantas mengajukan gugatan pada Denada yang disebutnya sebagai ibu kandung.
Ia menuntut miliaran rupiah karena Denada dianggap telah menelantarkannya.
Dikutip dari Tribun Jakarta, kasus tersebut pun kini berlanjut.
Dalam tahap awal ini, Ressa dan Denada harusnya dipertemukan dalam sidang mediasi.
Namun, sang artis tak datang.
Ketidakhadiran Denada membuat proses mediasi belum berjalan optimal dan sidang kembali dijadwalkan ulang.
Perkara ini masih berada pada tahap mediasi dan belum memasuki pemeriksaan pokok perkara.
Adapun sidang hari ini merupakan agenda mediasi kedua dalam perkara gugatan yang diajukan oleh Ressa Rizky Rossano (24), yang mengaku sebagai anak kandung Denada.
Sidang mediasi yang dijadwalkan berlangsung pukul 13.00 WIB itu digelar secara tertutup.
Dalam persidangan, Denada kembali tidak hadir secara langsung dan hanya diwakili oleh kuasa hukumnya. Sementara itu, Ressa hadir bersama tim kuasa hukumnya.
Tidak hadirnya Denada membuat proses mediasi berjalan singkat. Majelis hakim kemudian memutuskan untuk menjadwalkan ulang sidang mediasi ketiga pada 22 Januari 2026 mendatang.
Kuasa hukum Denada, Muhammad Iqbal, menjelaskan kliennya tidak dapat hadir karena sedang menjalani pekerjaan di Jakarta.
“Denada tidak hadir karena bekerja,” kata Iqbal.
Ia juga menyebut dalam perkara perdata, pihak yang wajib hadir secara langsung dalam mediasi mengacu pada Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 1 Tahun 2016 adalah pihak penggugat.
Kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, berharap Denada dapat hadir langsung dalam agenda mediasi berikutnya. Menurutnya, kehadiran prinsipal akan membuat proses mediasi berjalan lebih optimal.
“Mediasi belum terlaksana dengan baik karena prinsipal tidak dapat hadir karena sibuk dengan urusan syuting,” ujarnya.
Gugatan ini bermula dari pengakuan Ressa yang merasa ditelantarkan sejak kecil.
Ia mengaku baru mengetahui bahwa dirinya merupakan anak kandung Denada setelah lulus sekolah menengah atas (SMA) beberapa tahun lalu.
Sebelumnya, Ressa mengira dirinya adalah anak dari bibi Denada yang tinggal di Banyuwangi. Ia dibesarkan dan hidup bersama keluarga besar Denada di daerah tersebut.
“Ressa sering mendengar selentingan bahwa dirinya bukan anak bibinya, melainkan anak Denada.
Hal itu baru ia ketahui secara pasti setelah lulus SMA, ketika diberi tahu oleh seseorang yang sangat ia percayai,” kata Firdaus, pengacara Ressa.
Setelah memperoleh informasi tersebut, Ressa disebut telah beberapa kali menanyakan langsung kepada Denada.
Namun, menurut pihak penggugat, Denada tidak pernah memberikan jawaban yang sesuai dengan harapan Ressa.
“Ketika ditanyakan langsung, hal tersebut tidak diakui. Denada tetap mengatakan bahwa Ressa adalah adiknya, bukan anaknya,” lanjut Firdaus.
Selama ini, kebutuhan hidup Ressa disebut dipenuhi oleh keluarga besar Denada, terutama almarhumah Emilia Contessa yang merupakan ibu Denada.
“Setelah Bu Emilia meninggal dunia, kondisi ekonomi keluarga memburuk dan tidak ada pemasukan. Akhirnya, anak tersebut mencoba menuntut Denada,” ujar Firdaus.
Atas dasar itu, Ressa mengajukan gugatan perdata terhadap Denada dengan tuduhan melakukan perbuatan melawan hukum karena diduga menelantarkan anak kandung.
Dalam gugatan tersebut, Ressa juga menuntut ganti rugi senilai Rp 7 miliar.
Hingga kini, perkara tersebut masih dalam tahap mediasi dan belum masuk pada pemeriksaan pokok perkara.
Denada mengaku kecewa kini dikasuskan paman sendiri dengan tuduhan penelantaran anak.
Denada melalui kuasa hukumnya Muhammad Iqbal tak memungkiri kliennya kecewa pada sosok Dino Rossano Hansa yang merupakan paman dan satu-satunya adik dari ibu kandungnya.
"Mbak Denada kemarin sangat menyesalkan terkait permasalahan ini. Penggugat dua kan masih paman, masih adiknya mamanya dan satu-satunya yang masih ada," ujar Iqbal Kamis (15/1/2026).
Menurut Iqbal, Dino seharusnya menjadi sosok ayah baginya.
Pihaknya menyoroti sikap paman Denada menanggapi masalah ini.
"Bukan masalah penyelesaiannya, lebih ke sikapnya ini loh," tambah Iqbal.
Nama Ressa Rizky Rossano, muncul di hadapan media dan mengaku sebagai anak kandung pedangdut Denada.
Selama 24 tahun, Ressa dititipkan pada paman dan bibi Denada yang merupakan adik kandung dari ibu sang pedangdut, Emilia Contessa.
Ressa baru mengetahui dirinya bukan anak kandung adik Emilia, Dino Rossano Hansa setelah lulus SMA.
Ia menggugat Denada atas tuduhan penelantaran anak di Pengadilan Negeri Banyuwangi, Jawa Timur karena merasa diperlakukan berbeda dengan A, putri Denada dari pernikahannya dengan Jerry Aurum.
Namun, kabar itu ditampik oleh kakak ipar Ressa, Ronald.
Ia menegaskan, Ressa justru dihidupi oleh nenek buyutnya yang merupakan ibu kandung Emilia Contessa bernama Era Susiani.
Ronald menjelaskan perbedaan panggilan Ressa terhadap nenek dan buyutnya.
"Jadi di Jawa itu penyebutan ibu, kakek, nenek itu terkadang agak rancu.
Seperti saya menyebut ibunda dari Denada itu Bunda. Nah, ketika Ressa memanggil nenek, yang dimaksud nenek itu sebetulnya kedudukannya itu buyutnya yang dimaksud Era Susiani. Bukan Emilia Contessa," terangnya.
"Yang katanya diberikan rumah dan sebagainya, itu tidak pernah ada. Rumah yang mana? Coba buktikan itu," ujarnya menantang. (*)
(SerambiNews.com) (TribunnewsSultra.com/Desi Triana)