TRIBUN-MEDAN.com - Seorang wanita dijatuhi hukuman penjara selama empat tahun setelah terbukti menyerang seorang wanita yang diduga sebagai selingkuhan suaminya.
Dikutip dari Mstar, Rabu (14/1/2026), peristiwa tersebut terjadi pada April lalu di sebuah hotel di kawasan Min Buri, Bangkok, dan melibatkan terdakwa bernama Worrawan, 28 tahun.
Berdasarkan keterangan dalam persidangan, kejadian bermula ketika Worrawan menaruh kecurigaan terhadap suaminya.
Ia kemudian memutuskan untuk mengikuti sang suami ke sebuah hotel yang berada di wilayah Min Buri.
Setibanya di lokasi, Worrawan menemukan suaminya berada di dalam sebuah kamar hotel dalam keadaan tanpa busana dan sedang berada di atas ranjang bersama seorang perempuan muda bernama Potjanart.
Melihat pemandangan tersebut, Worrawan langsung bertindak. Ia menyeret Potjanart, yang saat itu juga dalam kondisi tanpa busana, keluar dari kamar hotel. Setelah itu, Worrawan memukul Potjanart secara berulang kali. Aksi kekerasan tersebut dilakukan hingga korban terjatuh dan tidak berdaya.
Korban yang diketahui berusia 23 tahun kemudian mengalami batuk berdarah. Kondisi tersebut membuat Worrawan menghentikan serangan terhadap Potjanart.
Pihak staf hotel yang mengetahui kejadian itu segera membawa korban ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis. Namun, akibat luka-luka serius yang dideritanya, Potjanart akhirnya meninggal dunia.
Fakta lain yang terungkap kemudian menambah keprihatinan publik terhadap kasus ini. Potjanart ternyata sedang dalam kondisi hamil delapan bulan ketika insiden kekerasan tersebut terjadi. Kondisi kehamilan korban menjadi salah satu fakta yang tercatat dalam proses penyelidikan dan persidangan.
Saat ditangkap oleh pihak berwajib, Worrawan menyampaikan bahwa dirinya tidak memiliki niat untuk membunuh korban.
Ia menyatakan bahwa tindakannya dilakukan dalam keadaan marah dan tertekan secara emosional setelah mendapati suaminya berada bersama wanita lain dalam kondisi yang memicu kemarahan dan kecemburuan.
Dalam proses penyelidikan yang dilakukan oleh kepolisian, terungkap fakta penting bahwa Potjanart sebenarnya bukanlah perempuan simpanan atau selingkuhan seperti yang diduga oleh Worrawan.
Polisi menyatakan bahwa korban bekerja sebagai seorang penghibur pesta dan datang ke hotel tersebut dalam rangka menjalankan pekerjaannya.
Temuan ini menjadi bagian dari hasil penyidikan yang kemudian disampaikan dalam proses persidangan. Meskipun demikian, pengadilan tetap menyatakan Worrawan bersalah karena dengan sengaja menyebabkan kematian korban melalui tindakan kekerasan yang dilakukannya.
Dalam putusannya, majelis hakim mempertimbangkan bahwa perbuatan Worrawan memang memenuhi unsur kesengajaan dalam menyebabkan kematian. Namun, pengadilan juga memperhitungkan kondisi emosional terdakwa pada saat kejadian. Hakim menyatakan bahwa tindakan tersebut dipicu oleh rasa cemburu dan tekanan emosional yang timbul akibat situasi yang dianggap sebagai provokasi serius.
Atas dasar pertimbangan tersebut, hukuman yang dijatuhkan kepada Worrawan diringankan. Ia dijatuhi hukuman penjara selama empat tahun.
Selain itu, pengadilan juga memerintahkan Worrawan untuk membayar ganti rugi kepada keluarga korban sebesar 850.000 baht, dengan bunga lima persen per tahun.
Kewajiban membayar ganti rugi tersebut dimaksudkan sebagai bentuk tanggung jawab atas kerugian yang dialami oleh keluarga Potjanart akibat kematian korban.
Putusan ini sekaligus menegaskan bahwa tindakan kekerasan yang berujung pada hilangnya nyawa seseorang, meskipun dipicu oleh emosi dan kecemburuan, tetap merupakan pelanggaran hukum yang serius.
Kasus ini menarik perhatian luas di masyarakat setelah kisahnya dibagikan ke publik oleh seorang pengacara bernama Nitikorn Kaewto.
Ia mengunggah informasi mengenai perkara tersebut melalui akun Facebook miliknya pada 16 Desember lalu. Unggahan tersebut kemudian menjadi viral dan memicu perbincangan publik mengenai kekerasan dalam konteks hubungan rumah tangga dan dugaan perselingkuhan.
Dengan putusan pengadilan ini, kasus yang melibatkan Worrawan dan Potjanart resmi berakhir di tingkat peradilan.
Namun, peristiwa tersebut tetap meninggalkan dampak mendalam, baik bagi keluarga korban maupun bagi masyarakat luas yang mengikuti perkembangan kasus tersebut sejak pertama kali terungkap ke publik.
(cr31/tribun-medan.com)