Efek Domino Penggeledahan KPK di Kantor Pajak, Menkeu Purbaya Siapkan Hukuman Pembuangan
January 16, 2026 04:38 AM

 

TRIBUNTRENDS.COM - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengirim sinyal keras ke jajaran Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Di tengah badai dugaan korupsi yang kembali menerpa institusi pemungut pajak negara, Purbaya menegaskan tidak akan ragu melakukan rotasi besar-besaran terhadap pegawai yang terbukti menyelewengkan kewenangan.

Langkah tersebut bukan sekadar mutasi administratif, melainkan disebut sebagai bentuk hukuman sekaligus upaya pembenahan internal.

Namun, Purbaya menekankan bahwa setiap keputusan tetap akan didahului evaluasi menyeluruh agar sanksi dijatuhkan secara proporsional.

Baca juga: Purbaya Pasrah Kantor Pajak Digeledah KPK, Akui Ada Oknum Jahat di Internal: Dirotasi Pun Percuma

“Dikocok Ulang, Diputar-putar”: Ancaman Terbuka dari Menkeu

Pernyataan tegas itu disampaikan Purbaya saat ditemui di Menara IDN HQ, Jakarta Selatan, Rabu (14/1/2026).

Dalam kesempatan tersebut, ia secara terbuka mengungkap opsi penempatan ulang pegawai yang terindikasi terlibat pelanggaran.

“Nanti kita akan evaluasi seperti apa, kalau yang jelas nanti mungkin pegawai pajak akan dikocok ulang, diputar-putar lah, yang kelihatan terlibat, yang akan kita taruh di tempat terpencil atau dirumahkan saja, nanti kita lihat seperti apa,” ujar Purbaya.

Selain mutasi ke wilayah terpencil, Purbaya juga membuka kemungkinan merumahkan pegawai yang terbukti melanggar aturan.

Penentuan sanksi, kata dia, akan disesuaikan dengan tingkat kesalahan dan hasil evaluasi internal yang sedang berjalan.

Bayang-Bayang Kasus Suap di KPP Madya Jakarta Utara

Langkah tegas Kementerian Keuangan ini muncul di tengah penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan suap pemeriksaan pajak di lingkungan KPP Madya Jakarta Utara periode 2021–2026.

KPK lebih dulu melakukan penggeledahan di kantor KPP Madya Jakarta Utara pada Senin (12/1/2026).

Proses tersebut berlangsung cukup lama, sejak pukul 11.00 hingga 22.00 WIB.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan, penyidik menyita uang tunai sebesar 8.000 dolar Singapura.

Selain itu, sejumlah barang bukti elektronik juga diamankan, mulai dari rekaman CCTV, alat komunikasi, laptop, hingga media penyimpanan data.

“Penyidik juga mengamankan dan menyita dokumen terkait pelaksanaan penilaian dan pemeriksaan pajak oleh KPP Madya Jakarta Utara dengan Wajib Pajak PT Wanatiara Persada,” ujar Budi, Selasa (13/1/2026).

GEBRAKAN MENKEU PURBAYA - Menteri Keuangan Purbaya menegaskan
GEBRAKAN MENKEU PURBAYA - Menteri Keuangan Purbaya menegaskan tidak akan ragu melakukan rotasi besar-besaran terhadap pegawai pajak yang terbukti menyelewengkan kewenangan. (Kolase TribunTrends/Instagram MenkeuRI)

Penggeledahan Merembet ke Kantor Pusat DJP

Tak berhenti di sana. Sehari setelahnya, KPK kembali melakukan penggeledahan, kali ini menyasar kantor pusat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan di Jalan Gatot Subroto, Jakarta.

Dua direktorat menjadi fokus, yakni Direktorat Peraturan Perpajakan serta Direktorat Ekstensifikasi dan Penilaian.

Dari lokasi tersebut, penyidik kembali menyita dokumen dan barang bukti elektronik yang diduga berkaitan erat dengan konstruksi perkara.

“Dalam kegiatan penggeledahan hari ini, tim mengamankan dan menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik, di mana dokumen dan barang bukti elektronik tersebut diduga terkait dengan konstruksi perkara ini,” kata Budi.

KPK juga mengamankan sejumlah uang yang diduga bersumber dari pihak tersangka dalam kasus suap pemeriksaan pajak tersebut.

Baca juga: Pegawai Pajak Kena OTT KPK, Purbaya Ancam Oknum Nakal: Dibuang ke Daerah Terpencil atau Dirumahkan

Lima Tersangka, OTT Jadi Titik Awal

Dalam pengembangan perkara, KPK menetapkan lima orang tersangka pada Minggu (11/1/2026). Mereka terdiri dari:

  • Dwi Budi, Kepala KPP Madya Jakarta Utara
  • Agus Syaifuddin, Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi
  • Askob Bahtiar, anggota Tim Penilai, sebagai perwakilan penerima suap

Kelima tersangka ditangkap melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) di wilayah Jakarta Utara pada Jumat (9/1/2026) dan Sabtu (10/1/2026).

“Berdasarkan kecukupan alat bukti dalam hal ini ada paling tidak ada dua alat bukti, kami menetapkan lima orang tersebut,” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK.

Para tersangka kemudian ditahan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 11 hingga 30 Januari 2026, di Rutan KPK Cabang Gedung Merah Putih.

Menkeu Purbaya: Penggeledahan Ada Sebabnya

Alih-alih menunjukkan kegelisahan, Purbaya justru menilai penggeledahan sebagai bagian dari proses hukum yang wajar.

Menurutnya, penggeledahan dilakukan karena adanya dugaan pelanggaran, dan hal itu sepenuhnya menjadi ranah aparat penegak hukum.

"Ya udah diliat aja proses hukumnya seperti apa. Tapi yang jelas kan ini geledah-geledah, periksa-periksa.

Tapi kan kalau saya ditanya: kenapa kamu bilang kamu akan mendampingi secara hukum? Itu kan masih pegawai keuangan," paparnya.

Baca juga: Yudo Anak Purbaya Sindir Gus Yaqut Usai KPK Bongkar Borok Pembagian Kuota Haji: Kejam daripada Setan

Tetap Didampingi, Tanpa Intervensi

Purbaya menegaskan bahwa Kementerian Keuangan tetap akan memberikan pendampingan hukum kepada pegawai yang terseret kasus tersebut.

Alasannya sederhana: yang bersangkutan masih berstatus sebagai pegawai Kemenkeu hingga ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Namun, Purbaya menekankan bahwa pendampingan ini bukan bentuk perlindungan terhadap pelanggaran hukum, apalagi intervensi terhadap proses penyidikan KPK.

"Sebelum dia diputuskan bersalah di pengadilan. Dia masih pegawai keuangan, jadi kan kita dampingin terus.

Tapi gak ada intervensi dalam pengertian saya datang ke mereka, (lalu minta ke KPK) stop ini, stop itu," tegasnya.

Pernyataan ini sekaligus menjadi penegasan sikap bahwa pemerintah tidak akan menghalangi kerja lembaga antirasuah.

***

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.