Pertama, kasus dugaan korupsi pupuk subdisi di tiga kecamatan di Kabupaten Pelalawan memasuki babak baru.
Hingga saat ini Kejaksaan Negeri Pelalawan sudah menetapkan 16 orang tersangka. 15 orang diantaranya langsung ditahan.
Kerugian negara yang timbul akibat penyelewengan pupuk subsidi selama empat tahun mulai 2019-2022 di tiga kecamatan ini sebesar Rp 34.368.779.915,45 atau Rp 34,3 Miliar.
Polisi kembali berhasil menggagalkan keberangkatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) Ilegal di Dumai.
Sementara itu, di Kuansing seorang bocah berusia 6 tahun mengalami luka-luka setelah diserang buaya saat mandi di Sungai Kuantan.
16 orang tersangka dalam kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) penyaluran pupuk subsidi tahun 2019-2022 di tiga kecamatan di Pelalawan dijerat pasal berlapis.
Tim penyidik kejaksaan sudah menahan 15 orang tersangka, satu tersangka tidak ditahan karena kondisi kesehatan.
"Pasal yang dikenakan kepada para tersangka ini menggunakan undang-undang (KUHP) yang baru," kata Kajari Pelalawan, Siswanto AS kepada wartawan usai melakukan penahanan.
Siswanto menyampaikan, pada proses penyelidikan dan penyidikan di tahun 2025 lalu, penyidik menggunakan Pasal 603 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan Pasal 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Namun setelah diberlakukannya KUHP Nasional sejak Januari 2026, penyidik Kejari Pelalawan memakai Undang-undang baru tersebut.
Alhasil penyidik kejaksaan menjerat 16 tersangka kasus pupuk subsidi 2019-2022 di Kecamatan Bandar Petalangan, Bunut, dan Pangkalan Kuras menggunakan pasal berlapis. Yaitu memakai pasal 603 dan 604 KUHP Nasional
"Ancaman hukumnya 20 tahun penjara," tandas Siswanto.
Kerugian negara yang timbul akibat penyelewengan pupuk subsidi selama empat tahun mulai 2019-2022 di tiga kecamatan ini sebesar Rp 34.368.779.915,45 atau Rp 34,3 Miliar.
Angka ini sesuai dengan hasil perhitungan ahli dari Inspektorat Provinsi Riau. Dengan rincian di Kecamatan Bandar Petalangan Rp 6,2 M lebih, Kecamatan Bunut Rp 9,2 M, dan Kecamatan Pangkalan kuras Rp18,9 M.
Dari 16 tersangka ini dua diantaranya perempuan dan 14 orang laki-laki. Kemudian 6 orang diantaranya merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) berstatus Pegawai Negeri Sipil(PNS), sedangkan 9 orang lainnya merupakan pihak swasta.
"Ada 6 orang tersangka yang merupakan ASN atau PNS. Diantaranya 5 orang penyuluh pertanian dan satu pengecer," ungkap Kajari Pelalawan, Siswanto kepada juru wartawan, Selasa (13/1/2026) malam.
Pengungkapan kasus pengiriman calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal ke Malaysia oleh Polsek Sungai Sembilan, Polres Dumai, tidak hanya menyelamatkan puluhan orang dari dugaan praktik Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), tetapi juga mengungkap identitas lengkap serta daerah asal para korban.
Berdasarkan data yang diterima, total terdapat 26 orang calon PMI yang diamankan.
Mereka terdiri dari 16 laki-laki dan 10 perempuan yang berasal dari berbagai provinsi di Indonesia.
Dari pemetaan daerah asal, calon PMI ilegal tersebut paling banyak berasal dari Provinsi Aceh dengan jumlah 15 orang, disusul Sumatera Utara sebanyak 6 orang.
Sementara itu, sisanya berasal dari Kalimantan Barat 1 orang, Lampung 1 orang, Bengkulu 1 orang, dan Riau 2 orang.
Dalam operasi tersebut, polisi juga mengamankan tiga orang terduga pelaku beserta tiga unit kendaraan yang digunakan untuk mengangkut para korban.
Saat ini, seluruh calon PMI telah diamankan untuk pendataan, pemeriksaan, serta penanganan lebih lanjut oleh pihak kepolisian dan instansi terkait, guna memastikan perlindungan serta proses pemulangan ke daerah asal masing-masing.
Baca juga: BP3MI Riau Bakal Pulangkan 26 PMI Ilegal yang Diamankan di Dumai Ke Daerah Asal
Dalam operasi tersebut, terungkap para korban sebelumnya diminta membayar biaya keberangkatan kepada agen dengan nominal berkisar Rp4,8 juta hingga Rp5,7 juta per orang.
Selain para korban, polisi juga mengamankan tiga orang terduga pelaku yang diduga berperan sebagai pengantar dan pengurus keberangkatan ilegal, yakni Jim Siregar (33), Mulatua Turnip (26), dan Andoni Purba (31).
Dari hasil pemeriksaan awal, diketahui para calon PMI telah menyerahkan sejumlah uang kepada agen agar bisa diberangkatkan ke Malaysia.
Kepala BP3MI Riau, Fanny Wahyu Kurniawan, mengapresiasi langkah cepat kepolisian dalam menggagalkan keberangkatan PMI nonprosedural yang berpotensi menjadi korban perdagangan orang.
“Kami mengapresiasi setinggi-tingginya langkah Polsek Sungai Sembilan dan Polres Dumai yang berhasil menggagalkan upaya penempatan ilegal ini.
Penyelamatan 26 PMI merupakan bentuk nyata kehadiran negara dalam melindungi warga dari praktik perdagangan orang dan eksploitasi,” ujar Fanny Wahyu Kurniawan, Kamis (15/1/2026).
Seorang anak perempuan berusia 6 tahun di Desa Koto Kombu, Kecamatan Hulu Kuantan Kabupaten Kuantan Singingi terluka pada Rabu (14/01/2026) sore akibat serangan buaya.
Kapolres Kuantan Singingi (Kuansing), AKBP Hidayat Perdana meminta warga di bantaran Sungai Kuantan untuk waspada terhadap serangan buaya.
AKBP Hidayat mengatakan, peristiwa terjadi sekitar pukul 18.10 WIB.
Saat itu korban yang berinisial SN mandi bersama nenek, ibu, dan adiknya di Sungai Kuantan.
"Saat korban masuk ke dalam sungai, tiba-tiba seekor buaya menyerang dan menggigit paha kiri korban," ungkap AKBP Hidayat , Kamis (15/1/2026).
Baca juga: Harimau Sumatra Terekam Kamera Warga Melintas Santai di Depan WIP TN Zamrud Siak
Melihat kejadian tersebut, ibu korban dengan cepat menarik tubuh anaknya yang mulai terseret ke tengah sungai.
Nenek korban pun turut membantu dengan memukul dan menendang buaya yang menggigit cucunya itu.
"Upaya itu berhasil membuat korban terlepas dari terkaman buaya. Untungnya buaya yang menyerang korban tidak begitu besar," ujarnya.
Ibu dan nenek korban pun langsung dilarikan ke klinik terdekat untuk mendapatkan perawatan medis.
Akibat terkaman buaya tersebut, korban mengalami luka gigitan di paha kiri.
“Alhamdulillah korban berhasil selamat dan telah mendapatkan perawatan berupa jahitan sebanyak 10 jahitan di bagian paha kiri," ungkap AKBP Hidayat.
Ia pun mengimbau masyakat untuk waspada, sementara waktu mengurangi aktivitas mandi atau bermain di sungai, terutama pada sore dan malam hari, mengingat potensi keberadaan satwa liar seperti buaya.
( Tribunpekanbaru.com)