BPOM Temukan 26 Kosmetik Berbahaya, Mengandung Merkuri hingga Steroid
Tribun January 16, 2026 09:29 AM

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) kembali menemukan puluhan produk kosmetik berbahaya yang beredar di Indonesia.

Dalam pengawasan rutin Triwulan IV 2025, BPOM mengungkap 26 produk kosmetik mengandung bahan berisiko yang dapat membahayakan kesehatan masyarakat.

Berdasarkan hasil pengawasan rutin periode Oktober hingga Desember 2025, BPOM menemukan sebanyak 26 produk kosmetik yang terbukti mengandung bahan berbahaya dan dilarang penggunaannya.

Temuan tersebut merupakan hasil pengawasan berkelanjutan terhadap produk kosmetik, baik produksi dalam negeri maupun impor, yang beredar secara luas di masyarakat.

Dari total 26 produk yang ditemukan, sebanyak 15 produk diketahui tidak memiliki izin edar.

Sementara itu, 10 produk diproduksi melalui skema kontrak produksi, dan satu produk lainnya merupakan kosmetik impor.

Seluruh produk tersebut dipastikan mengandung bahan berbahaya dan tidak memenuhi standar keamanan.

BPOM mengungkap sejumlah zat berbahaya yang ditemukan dalam kosmetik tersebut, di antaranya asam retinoat, mometason furoat, hidrokinon, deksametason, merkuri, dan klindamisin.

Paparan bahan-bahan tersebut dapat menimbulkan berbagai dampak serius bagi kesehatan.

Asam retinoat berisiko menyebabkan iritasi kulit, rasa terbakar, hingga gangguan pada janin bagi ibu hamil.

Mometason furoat diketahui dapat memicu penipisan kulit dan gangguan sistem hormon, sementara hidrokinon berpotensi menyebabkan penggelapan kulit serta perubahan warna pada kornea dan kuku.

Selain itu, deksametason dapat memicu dermatitis kontak dan jerawat, merkuri berisiko menimbulkan bintik hitam pada kulit hingga gangguan ginjal dan saraf, sedangkan klindamisin dapat menyebabkan kemerahan, pengelupasan, serta sensasi terbakar pada kulit.

Daftar Skincare Berbahaya 

Ditemukan banyak cream baik itu pemutih atau pun yang diaplikasikan untuk perawatan lain.

Berikut ini daftar 26 produk kosmetik yang terbukti mengandung bahan berbahaya dan/atau dilarang yang berisiko membahayakan kesehatan masyarakat:

  1. Daviena Skincare Intensive Night Cream with AHA;
  2. DRW Skincare by Dr. Wahyu Triasmara Dermabrigh;t
  3. DRW Skincare by Dr. Wahyu Triasmara Radiant Acne Brightening;
  4. DRW Skincare by Dr. Wahyu Triasmara Radiant Brightening;
  5. DRW Skincare by Dr. Wahyu Triasmara Radiant Glow;
  6. ERME Acne Night Cream;
  7. ERME Melasma Cream;
  8. ERME Night Cream Step I;
  9. ERME Night Cream Step II;
  10. ERME Night Cream Step III;
  11. ERME Night Cream Step IV;
  12. ERME Night Gel Glowing Booster I;
  13. ERME Night Gel Glowing Booster II;
  14. ERME Night Gel Glowing Booster III;
  15. ERME Scar Solution;
  16. Gold Robelline Night Cream;
  17. Jameela Skincare Glowing Night Cream;
  18. Krim Beretiket Biru Night Luxury Whitening;
  19. Maxie Beautiful Night Cream;
  20. Maxie Intensive Whitening Night Cream;
  21. Melasma Khusus Flek Berat dengan Extra Whitening;
  22. Night Cream Glow;
  23. Night Lotion Whitening Extra White;
  24. TBT Glow Skin Care Brightening Glasskin Night Cream;
  25. UMI Beauty Care Face Vitamin;
  26. ZN Ziyan Glow Skincare Night Acne. 

Sanksi Tegas hingga Proses Pidana

BPOM menegaskan bahwa temuan tersebut merupakan bagian dari pengawasan menyeluruh dari hulu ke hilir untuk memastikan keamanan, kemanfaatan, dan mutu produk. 

Terhadap pelanggaran ini, BPOM telah menjatuhkan sanksi administratif berupa pencabutan izin edar, pencabutan sertifikat Cara Pembuatan Kosmetik yang Baik (CPKB), serta penghentian sementara kegiatan produksi, peredaran, dan importasi.

“BPOM juga melakukan penelusuran lanjutan terhadap rantai produksi dan distribusi. Apabila ditemukan unsur pidana, kasusnya akan ditindaklanjuti oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) BPOM melalui proses pro-justitia,” tegas Kepala BPOM Taruna Ikrar dilansir dari website resmi, Kamis (15/1/2025). 

Ancaman Pidana hingga 12 Tahun Penjara Peredaran kosmetik yang mengandung bahan berbahaya dan/atau dilarang melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda maksimal Rp5 miliar.

Kepala BPOM Taruna Ikrar menegaskan komitmen lembaganya dalam melindungi masyarakat. 

“Praktik-praktik nakal seperti ini jelas melanggar hukum dan mengancam keselamatan masyarakat. Kami akan menindak tegas setiap pelanggaran demi perlindungan kesehatan publik,” ujarnya.

BPOM mengimbau masyarakat agar lebih cermat dalam memilih kosmetik dengan selalu menerapkan Cek KLIK—memeriksa Kemasan, Label, Izin Edar, dan Kedaluwarsa. 

Serta menghindari penggunaan produk yang telah dinyatakan mengandung bahan berbahaya dan/atau dilarang.

Melalui pengawasan dan penindakan yang konsisten, BPOM menegaskan komitmennya untuk membersihkan industri kosmetik nasional dari produk berbahaya demi perlindungan kesehatan masyarakat.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.