WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Dokter Kamelia namanya disebut dalam persidangan kasus dugaan peredaran narkotika di rutan, dengan terdakwa Ammar Zoni.
Dokter Kamelia adalah kekasih Ammar Zoni, yang sudah menjalin hubungan asmara selama setahun belakangan ini.
Nama Dokter Kamelia disebut karena Ammar Zoni, sempat menjalin komunikasi dengannya saat menjalani pemeriksaan dengan penyidik, guna mendalami kasus dugaan peredaran narkotika di dalam Rutan
Jon Mathias kuasa hukum Ammar Zoni secara tegas menolak jika nama atau percakapan terkait sosok tersebut dijadikan acuan dalam proses hukum yang sedang berjalan.
Baca juga: Minum Obat Penenang, Ammar Zoni Disebut Sering Terguncang Akibat Ketergantungan Narkoba di Tahanan
Jon menekankan bahwa sebuah alat bukti yang sah memiliki prosedur yang ketat, yakni harus melalui proses penyitaan dan tercatat secara resmi dalam berkas perkara.
Sementara dalam kasus munculnya nama 'Dokter Kamelia', Jon menyebut hal itu tidak memenuhi unsur tersebut.
Baca juga: Tak Bisa Besuk Ammar Zoni, Dokter Kamelia Dapat Surat Cinta, Ini Isinya
Lebih lanjut, Jon Mathias mengungkapkan fakta persidangan Ammar, dimana pihak penyidik mengakui bahwa hal tersebut hanyalah sebatas percakapan yang belum dimasukkan ke dalam berkas perkara.
Jon pun merasa heran, karena sosok atau percakapan tersebut dianggap penting dan valid, seharusnya penyidik sudah melakukan pemanggilan sejak lama, mengingat kasus ini sudah bergulir cukup panjang.
"Ini kan diakui penyidik bahwa itu kan cuma percakapan yang belum dikasihkan ke berkas. Nah kemudian orang-orang ini kan... ini kan sudah setahun. Harusnya kan kalau memang iya, dipanggil dong. Tapi kan enggak dilakukan," jelasnya.
Oleh karena itu, Jon bersikukuh bahwa komunikasi Ammar dengan Kamelia bukanlah alat bukti yang sah menurut hukum.
Jon mengingatkan bahwa konteks persidangan saat ini adalah konfrontir atau saksi verbal.
Fokus utamanya adalah membuktikan prosedur penangkapan dan pemeriksaan terhadap Ammar Zoni.
Persidangan seharusnya menyoroti apakah ada unsur paksaan atau kekerasan saat pengambilan keterangan terdakwa, serta apakah prosedur hukum sudah dijalankan dengan benar.
"Sifatnya kan, apakah keterangan-keterangan terdakwa ini diambil dengan kekerasan apa tidak? Kemudian prosedurnya udah dilakukan apa enggak? Nah (soal Kamelia) ini kan luar dari konteks itu," ujar Jon Mathias.
Dapatkan informasi lain dari WartaKotaLive.Com lewat WhatsApp : di sini