Kerugian Akibat Kecelakaan Motor Capai 3 Persen PDB, Indonesia Tertinggal dari India 
January 16, 2026 09:31 AM

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Beban kecelakaan lalu lintas terhadap kerugian ekonomi di Indonesia masih tergolong tinggi dibandingkan negara-negara ASEAN, khususnya pada kendaraan roda dua. 

Kerugian akibat kecelakaan lalu lintas diperkirakan mencapai 3 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB), atau setara dengan total belanja nasional untuk sektor kesehatan. 

Ketua Dewan Pengawas Road Safety Association (RSA) Indonesia, Rio Octaviano, menilai upaya keselamatan jalan di Indonesia masih berjalan parsial. 

Menurut Rio, kondisi tersebut berbeda dengan sejumlah negara yang berhasil membangun ekosistem advokasi keselamatan jalan secara konsisten, salah satunya India.

"Saya sangat iri dengan India. Di sana, banyak organisasi non-pemerintah yang secara konsisten fokus pada isu keselamatan jalan. Aspirasi mereka benar-benar didengar, ditampung dan ditindaklanjuti secara serius oleh pemerintah," kata Rio melalui keterangan tertulis, Jumat (16/1/2026).

Rio menilai pendekatan yang dilakukan cenderung terpisah antara peningkatan perilaku pengguna jalan dan penguatan standar keselamatan kendaraan.

"Kolaborasi ini menjadi kekuatan penting dalam menekan tingginya angka kecelakaan lalu lintas hingga melahirkan kebijakan yang konkret," kata Rio.

Pertumbuhan penggunaan kendaraan bermotor di Indonesia terus meningkat, seiring dengan bertambahnya potensi risiko kecelakaan di jalan. 

Baca juga: Selain Gary Iskak, Ini Daftar Selebriti Tanah Air yang Meninggal Kecelakaan Motor

Data Asosiasi Industri Sepeda Motor Indonesia (AISI) mencatat penjualan sepeda motor pada November 2025 meningkat 2,1 persen menjadi 523.591 unit. 

Meski begitu, pertumbuhan tersebut belum sepenuhnya diimbangi dengan penguatan sistem dan standar keselamatan kendaraan.

Dalam konteks ini, Rio menilai pendekatan keselamatan yang masih berfokus pada edukasi memiliki keterbatasan dalam menekan risiko kecelakaan fatal. 

Ia mencontohkan kebijakan di India yang mengombinasikan edukasi, penegakan hukum, dan penerapan teknologi keselamatan.

Baca juga: Kabar Duka Dunia Sepak Bola, Bek Timnas Kamboja Meninggal Dunia karena Kecelakaan Motor

Pemerintah India melalui Kementerian Transportasi Jalan dan Jalan Raya (MoRTH) akan mewajibkan penggunaan Anti-lock Braking System (ABS) pada seluruh sepeda motor dan skuter baru mulai 1 Januari 2026, tanpa memandang kapasitas mesin.

Rajni Gandhi, Founder TRAX (Traffic Accident Research & Prevention Society), NGO keselamatan jalan di India, menjelaskan bahwa penerapan ABS bertujuan membantu pengendara mengendalikan kendaraan dengan lebih baik.

"Sistem ABS meningkatkan stabilitas dan efektivitas pengereman dalam berbagai kondisi jalan, sehingga dapat mengurangi risiko kecelakaan akibat kehilangan kendali," jelas Rajni.

Sementara itu di Indonesia, teknologi pengereman seperti ABS masih terbatas pada sepeda motor berkapasitas besar. 

Padahal, mayoritas pengguna sepeda motor di Indonesia menggunakan kendaraan dengan kapasitas mesin di bawah 150 cc.

Data Korlantas Polri mencatat sekitar 44 persen kecelakaan sepeda motor sepanjang 2024 dipicu oleh kegagalan fungsi pengereman. 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.