Alasan Damai Hari Lubis Dapat SP3 Kasus Ijazah Jokowi Diskakmat Prof Ciek, Motivasi ke Solo Disoal
January 16, 2026 12:04 PM

 

SURYA.CO.ID - Mantan tersangka kasus tudingan ijazah palsu Jokowi, Damai Hari Lubis membantah penghentian perkaranya karena kedatangan dia dan Eggi Sudjana ke Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) pada Kamis (8/1/2026). 

Damai Hari Lubis berdalih turunnya surat penghentian penyidikan (SP3) kasusnya karena dia sudah mengajukan surat pembelaan ke penyidik Polda Metro Jaya sejak 15 Desember 2025. 

Damai mengaku kedatangan dia dan Eggi Sudjana ke rumah Jokowi bukan untuk meminta kasusnya dihentikan. 

Dia mengaku diajak Eggi ke rumah Jokowi untuk menasehati Presiden ke-7 RI tersebut.

Dia menyanggupi dengan syarat tidak ada minta maaf dan tidak dipublikasikan. 

Baca juga: Ternyata Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis Bukan Tersangka Kasus Ijazah Jokowi Lagi, Ini SP3-nya

"Saya ini ke sini bukan minta maaf," katanya dikutip surya.co.id dari tayangan Dua Sisi TVOne pada Jumat (16/1/2026)

Dikatakan Damai, pertemuan dengan Jokowi itu hanya silaturahmi saling menanyakan kabar. 

Saat itu Eggi menceritakan pengobatan penyakitnya di Malaysia, dan Jokowi tertarik. 

"Dia (Eggi Sudjana) kan kena tumor. Ada seminggu perkembangan dites diagnosisnya enggak ada masalah enggak nyebar. 6 bulan enggak nyebar ya kan. Mungkin Pak Jokowi sakitnya bisa di sana. Jadi bukan di KL, bukan di Penang kata Eggi. Ngobrol-ngobrol begitu aja," ujarnya. 

Damai berdalih tidak ada obrolan tentang kasus ijazah. 

"Itu sama Pak Jokowi katanya understanding. Pak Jokowi yang bilang understanding," katanya. 

Terkait video yang merekam Eggi Sudjana mengatakan Jokowi BCM, Berani, Cerdas, Militan, Damai pun kembali berdalih. 

"Saya lihat ada kata-kata insyaallah Pak Jokowi BCM berani, cerdas militan. Nah, karena di di disangka dibilang oleh Rocky Grung adalah bajingan tolol bodoh ya. Jadi kan artinya mudah-mudahan BCM kita analisanya yang benar dong yang objektif," dalihnya. 

Keterangan Damai Hari Lubis ini langsung diskakmat Prof Ciek Julyati Hisyam, Guru Besar (Profesor) dari Fakultas Ilmu Sosial dan Hukum (FIS) Universitas Negeri Jakarta (UNJ) yang hadir di acara itu. 

Dia melihat tidak ada inti yang dibicarakan dalam pertemuan Eggi Sudjana, Damai dan Jokowi di Solo. 

"Apakah ini adalah bagian dari Bapak untuk menutupi permasalahan atau ini adalah memang benar itu yang terjadi? Karena kalau orang datang punya motivasi," tegas Prof Ciek kepada Damai. 

Menurut dia tidak ada seseorang datang tanpa motivasi.

"Tidak ada orang datang ujuk-ujuk tiba-tiba tanpa motivasi tanpa tujuan. 

"Nasihatin yang seperti apa yang sehingga Bapak bisa mendapatkan SP3? Apakah ada keterkaitan dengan hukum?," ujar Prof Ciek. 

Mendengar komentar itu, Damai tidak terima.

"Enggak pantas dosen seperti ini enggak objektif," sergah Damai. 

"Profesor enggak ada urusan," imbuh Damai sambil emosi. 

"Saya kan hanya membaca dari apa yang Bapak ceritakan secara kronologis," jawab Prof Ciek. 

Prof Ciek kembali mengatakan, bahwa cerita Damai belum ada intinya. 

Cerita yang diungkap Damai adalah hal yang remeh temeh.

"Karena intinya dari tadi kan hanya cerita tentang yang menurut saya remeh-temeh begitu. Intinya apa yang saya pikirkan di sini menurut saya orang datang pasti memiliki suatu motivasi dan tujuan. Lah kalau sekarang tujuannya kan belum diomongin yang berujung ke sore ini keluar surat kan." katanya. 

Damai kembali menyela. 

Menurutnya keluarnya SP3 itu karena dia sebelumnya mengajukan pembelaan ke Polda Metro Jaya pada 15 Desember 2025 saat gelar perkara khusus. 

"Tadi sudah dijelaskan 15 Desember ya. Saya tidak patut dijadikan tersangka. Kok kok jadi tiba-tiba 15 Desember. Tadi saya sampaikan, saya setuju dengan pendapat Bang Eggi yang mau menasehati. Bang Egi dia mau menasehati. Hm. Dia dihujat oleh teman-temannya," dalih Damai.

Prof Ciek masih tidak percaya dengan alasan Damai. 

Dia tetap berpendapat bahwa turunnya SP3 itu pasti ada sebab akibatnya.

Dan kedatangan Eggi dan Damai ke Solo memiliki motrivasi dan tidak datang tiba-tiba.

Status Tersangka Eggi dan Damai Dibatalkan

Sebelumnya, di acara yang sama Damai mengungkap turunnya surat perintah penghentian penyidikan (SP3) untuk dirinya dan Eggi Sudjana.

"Saya mantan tersangka sesuai judul," tegas Damai dikutip surya.co.id dari youtube TVOne pada Jumat (16/1/2026).

Damai memastikan SP3 itu baru diterimanya pada Kamis sore.

Baca juga: 5 Pengakuan Janggal Damai Hari Lubis Usai Temui Jokowi, Bantah Restorative Justice tapi Minta Lepas

Dia berdalih proses untuk mendapatkan SP3 itu sudah lama, dan tidak ada kaitan dengan kedatangannya ke Jokowi bersama Eggi Sudjana pada Kamis (8/1/2026).

Dia mengaku sudah mengajukan surat ke Polda Metro Jaya sejak 15 Desember 2025 saat gelar perkara khusus.

Saat itu Eggi Sudjana juga mengajukan, namun versi pembelaannya berbeda. 

"Bang Egi menggunakan pakar kalau enggak salah Prof. Dr. Muzakir ya. Kalau saya pembelananya beda. Oke. Dan tidak bisa ditolak kemungkinan besar oleh siapapun termasuk penyidik sehingga penyidik mengeluarkan SP3 untuk saya," klaimnya. 

Damai berdalih dia bukan lah terlapor, karena di kasus ini dia justru menjadi kuasa hukum Eggi Sudjana, Roy Suryo dan Rismon Sianipar. 

Ini lah yang ditulis dalam surat pembelaannya ke penyidik, sehingga akhirnya kasusnya di-SP3.

Setahu Damai, hanya dia dan Eggi yang mengajukan itu, sedangkan tersangka lain tidak mengajukan surat. 

Justru tersangka lain mempermasalahkan pidana materiil.

"Padahal di sini harus formil dulu karena hukum acara dulu bukan per materiil pasal-pasalnya. Kalau saya jadi penyidik kalian tunggu aja nanti di pengadilan kalau bicara tuntutan," selorohnya. 

Dengan berseloroh, Xamai menyebut tersangka lain ilmunya kurang karena tidak bisa membedakan antara pidana formil dan materiil.

Damai juga membantah jika kedatangannya ke Jokowi terkait ini. 

Damai juga membantah meminta maaf kepada Jokowi dalam pertemuan yang digelar tertutup tersebut. 

Dia menyebut diajak Eggi Sudjana bersilaturahmi ke Solo tanpa ada agenda untuk meminta maaf. 

Ajakan itu berawal saat Eggi menghubungi Damai beberapa waktu lalu. 

Saat itu Eggi bercerita bahwa dia dihujat oleh rekan-rekannya karena kerap tidak hadir dalam gelar perkara. Padahal saat itu Eggi benar-benar sakit dan ada medical record-nya. 

Setelah itu, Eggi mengajak Damai menemui Jokowi untuk memberikan nasihat. 

"Karena dia senior bicaranya seperti itu sehingga saya mau. Yang penting jangan minta maaf dan jangan dipublish," katanya dikutip surya.co.id dari Kompas TV pada Rabu (15/1/2026). 

Damai menegaskan tidak ada permintaan maaf dalam pertemuan itu.

"Tidak ada minta maaf," katanya. 

Pernyataan Jokowi di Solo

BANTAH - Tersangka kasus tudingan ijazah palsu Damai Hari Lubis (kiri) membantah meminta maaf ke Jokowi di Solo. Jokowi tidak mau memperdebatkan.
BANTAH - Tersangka kasus tudingan ijazah palsu Damai Hari Lubis (kiri) membantah meminta maaf ke Jokowi di Solo. Jokowi tidak mau memperdebatkan. (Kompas TV/Tribun Solo/Ahmad Syarifudin)

Terkait hal ini, Jokowi yang ditemui di kediamannya pada Rabu (14/1/2025) tidak mau memperdebatkan hal itu. 

Ia menekankan bahwa inti pertemuan adalah niat baik untuk bersilaturahmi, bukan soal permintaan maaf.

“Saya sangat menghargai. Dan saya sangat menghormati silaturahmi beliau berdua. Menurut saya ada atau tidak (minta maaf) itu tidak perlu diperdebatkan. Karena menurut saya niat baik silaturahmi itu harus saya hormati dan saya hargai,” tutur Jokowi dikutip surya.co.id dari Tribun Solo. 

Dalam pertemuan tersebut, Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis hadir didampingi kuasa hukum Elida Netty, Ketua Umum Rejo Prabowo-Gibran Darmizal, serta Sekjen Rejo Prabowo-Gibran Rakhmad.

“Telah hadir bersilaturahmi Bapak Prof Eggi Sudjana dan Bapak Damai Hari Lubis ke rumah saya. Benar beliau-beliau hadir didampingi oleh pengacara Bu Elida Netty dan itu adalah kehadiran untuk silaturahmi,” tuturnya.

Jokowi membuka peluang penyelesaian kasus dugaan pencemaran nama baik yang menjerat Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis melalui mekanisme restorative justice. 

Jokowi menegaskan, opsi penghentian perkara melalui mekanisme restorative justice sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik Polda Metro Jaya.

“Pertemuan silaturahmi semoga bisa dijadikan pertimbangan bagi Polda Metro Jaya dan bagi penyidik untuk kemungkinan Restorative Justice. Karena itu adalah kewenangan penyidik Polda Metro Jaya,” ungkapnya saat ditemui di kediamannya, Rabu (14/1/2026).

Terkait kemungkinan permintaan penghentian perkara, Jokowi juga memilih tidak memberikan penjelasan lebih jauh dan menyerahkannya kepada kuasa hukum kedua tersangka.

“Saya kira nanti akan ditindaklanjuti oleh pengacara beliau (mengenai permintaan menghentikan kasus),” jelasnya.

Seperti diketahui, Eggi Sudjana bersama 7 orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencemaran nama baik terkait tuduhan ijazah palsu Presiden Joko Widodo.

Eggi masuk klaster pertama bersama empat tersangka, yakni Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah. 

Namun, mereka berlima sampai sekarang belum diperiksa oleh penyidik Polda Metro Jaya.

Kemudian klaster kedua ada tiga tersangka, yaitu Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa. Ketiganya diketahui sudah diperiksa sebagai tersangka sebanyak 2 kali oleh Polda Metro Jaya.

Dalam kasus ini, seluruh tersangka dijerat dengan Pasal 27A dan Pasal 28 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Pasal 310 dan/atau Pasal 311 KUHP tentang pencemaran nama baik dan ujaran kebencian, dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun penjara.

Klaster pertama juga disangkakan melanggar Pasal 160 KUHP tentang penghasutan untuk melakukan kekerasan terhadap penguasa umum, dengan ancaman pidana enam tahun penjara.

Sementara klaster kedua yang terdiri atas Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan dokter Tifa menghadapi ancaman pidana lebih berat karena mereka dikenakan 2 pasal tambahan, yakni Pasal 32 ayat (1) dan Pasal 35 Undang-Undang ITE yang mengatur tentang penghapusan atau manipulasi dokumen elektronik milik orang lain.

Dengan tambahan pasal itu, Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan dokter Tifa terancam hukuman penjara antara 8 hingga 12 tahun. (tribun solo)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.