Peristiwa penganiayaan berat terjadi di Kampung Sayati Hilir, Desa Sayati, Kecamatan Margahayu, Kabupaten Bandung, Kamis (15/1/2026) pagi.
Seorang pria berinisial YM (47) tega menganiaya adik kandungnya sendiri, YN (31), menggunakan senjata tajam di rumah kontrakan yang mereka tempati.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka serius di kedua lengannya.
Ia harus menjalani tindakan operasi di Rumah Sakit Santosa, Bandung, untuk menyelamatkan fungsi tangannya.
Kapolsek Margahayu, AKP Hasbi Ask Sidiqie, menjelaskan bahwa insiden bermula ketika pelaku sedang tertidur di kamarnya.
Tiba-tiba, korban datang dan menggedor pintu kamar dengan keras sambil melontarkan kata-kata kasar.
“Motif sementara adalah sakit hati.
Pelaku mengaku kesal karena saat sedang tidur, kamarnya digedor-gedor oleh korban.
Korban juga mengeluarkan kata-kata tidak sopan yang memicu amarah pelaku,” ujar Hasbi.
Keributan mulut antara kakak beradik itu pun tak terhindarkan.
Dalam kondisi emosi yang tidak terkendali, YM mengambil sebilah golok dan menyerang adiknya.
Serangan tersebut menyebabkan luka sabetan cukup dalam di pergelangan tangan kanan dan kiri korban, tepat di area dekat siku.
“Kondisi luka cukup parah karena senjata tajam yang digunakan sangat tajam.
Saat ini korban sedang ditangani secara intensif oleh tim medis di RS Santosa,” tambah Hasbi.
Setelah menerima laporan dari masyarakat, pihak kepolisian segera bergerak menuju lokasi kejadian dan rumah sakit.
YM kemudian ditangkap tanpa perlawanan dan bersikap kooperatif.
“Pelaku sudah kami amankan di Mapolsek Margahayu beserta barang bukti sebilah golok.
Yang bersangkutan mengakui perbuatannya dan saat ini tengah menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut,” tegas Hasbi.
Atas perbuatannya, YM terancam dijerat pasal mengenai penganiayaan berat dengan ancaman hukuman penjara di atas lima tahun.
Kasus ini kini ditangani oleh Unit Reskrim Polsek Margahayu untuk pendalaman motif lebih lanjut.