Aturan Baru, Wanita Hamil Risiko Tinggi Tidak Diperkenankan Berangkat Haji
January 16, 2026 02:19 PM

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Jakarta - Demi meningkatkan keselamatan, pemerintah kini memperketat aturan istithaah kesehatan bagi jemaah haji.

Sebab selama ini kematian jemaah haji Indonesia menjadi sorotan pemerintah Arab Saudi.

Kematian jemaah haji Indonesia di tahun sebelumnya dinilai tinggi sehingga jemaah yang berangkat tahun 2026 harus dipastikan dalam kondisi sehat.

Hal ini disampaikan Kepala Pusat Kesehatan Haji Kementerian Haji dan Umrah, Liliek Marhaendro Susilo menjelang pelaksanaan ibadah haji Tahun 1447 H/2026 M. 

Salah satu pengetatan paling signifikan adalah larangan keberangkatan bagi jemaah dengan kehamilan berisiko tinggi.

Pengetatan itu menyusul kebijakan kesehatan terbaru dari Pemerintah Arab Saudi.

Liliek Marhaendro mengatakan kebijakan ini diambil untuk meningkatkan keselamatan jemaah sekaligus menekan angka kematian jemaah haji Indonesia.

"Indonesia mendapat perhatian khusus dari Pemerintah Kerajaan Arab Saudi karena tingginya angka kematian jemaah haji pada tahun-tahun sebelumnya. Karena itu, jemaah yang berangkat tahun 2026 harus benar-benar dalam kondisi sehat,” ujar Liliek melalui keterangan tertulis, Jumat (16/1/2026) dikutip dari Tribunnews.com.

Ditambahkan Liliek, aturan kesehatan haji 2026 pada prinsipnya masih sejalan dengan kebijakan sebelumnya.

Meski begitu, terdapat pengetatan khusus pada aspek kehamilan.

Kebijakan terbaru lainnya yang menjadi perhatian adalah larangan bagi perempuan dengan usia kehamilan tiga bulan terakhir untuk menunaikan ibadah haji. 

"Bahkan, kehamilan dengan risiko tinggi sama sekali tidak diperkenankan berangkat,” katanya. 

Aturan ini akan menjadi bagian dari persyaratan kesehatan yang wajib dipenuhi jemaah sejak proses pemeriksaan di Tanah Air hingga penerbitan visa haji.

Seluruh jemaah haji diwajibkan menjalani pemeriksaan kesehatan secara berlapis, mulai dari fasilitas kesehatan di daerah asal hingga pemeriksaan akhir di asrama haji sebelum keberangkatan.

Dalam penetapan istithaah kesehatan, Kementerian Haji dan Umrah membagi jemaah ke dalam beberapa kategori, yakni istithaah murni, istithaah dengan pendamping, belum istithaah, dan tidak istithaah. 

Jemaah yang dinyatakan tidak istithaah tidak diperkenankan berangkat dan porsinya dapat dialihkan kepada anggota keluarga sesuai ketentuan.

Berbeda dari tahun sebelumnya, penentuan istithaah kini sepenuhnya berbasis aplikasi sistem kesehatan haji.

"Petugas hanya melakukan pemeriksaan dan menginput data. Keputusan akhir apakah jemaah istithaah atau tidak ditentukan oleh sistem aplikasi, sehingga lebih objektif dan menghindari subjektivitas," jelas Liliek.

Liliek menambahkan, Pemerintah Arab Saudi akan melakukan pemeriksaan kesehatan secara acak di bandara setibanya jemaah.

Jika ditemukan jemaah yang tidak memenuhi ketentuan kesehatan, Indonesia berpotensi dikenai sanksi.(*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.