Pria di Lampung Tengah Ngaku Dibegal Demi Gelapkan Uang Perusahaan Rp 303 Juta
January 16, 2026 02:19 PM

Tribunlampung.co.id, Lampung Timur - Seorang pria asal Kelurahan Bandar Agung, Kecamatan Terusan Nunyai, Kabupaten Lampung Tengah diamankan jajaran Polsek Terbanggi Besar karena membuat laporan palsu sebagai korban pembegalan atau tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas).

Pelaku berinisial HD (36) membuat laporan kepolisian dan mengaku dibegal saat sedang mengendarai mobil perusahaan jenis Grand Livina di Kecamatan Terbanggi Besar.

"Pria berinisial HD membuat laporan kepolisian dan mengaku sebagai korban begal dengan kerugian Rp 303 juta. Tapi setelah dilakukan penyelidikan, yang bersangkutan kami tetapkan sebagai tersangka karena membuat laporan palsu, dan kejadian pembegalan tersebut tidak pernah ada," ungkap Dailami, Jumat (16/1/2026).

Tidak tanggung-tanggung, HD sebelumnya bahkan sempat membuat sebuah video hoaks yang viral di media sosial, menampilkan bagasi mobil terbuka, dengan narasi olehnya yang menyebutkan bahwa HD tidak bisa melanjutkan perjalanan, kunci mobil dirampas, HP dirampas, dan dia mengaku telah menjadi korban pembegalan.

Pria yang bekerja sebagai karyawan Sales Gudang Penjualan Spare Part PT Lautan Teduh Yamaha di Kampung Poncowati Kecamatan Terbanggi Besar itupun mengaku dalam video bahwa pelaku begal juga merampas sejumlah uang di dalam bagasi mobil yang saat itu dia kemudikan.

I mengaku dibegal pada Selasa, 13 Januari 2026 di Jl. Lintas Sumatera Kali Mambu, Kampung Terbanggi Besar, Kecamatan Terbanggi Besar, Kabupaten Lampung Tengah.

Namun, jajaran Polsek Terbanggi Besar mengungkap fakta dari drama yang dibuat oleh HD, yakni niat untuk menggelapkan uang perusahaan karena kebutuhan ekonomi dan utang.

"Ternyata tersangka ini sedang membawa uang perusahaan menuju ke rumahnya di Kampung Gunung Batin untuk disetorkan keesokan harinya. Dengan motif kebutuhan ekonomi dan hutang, tersangka HD menggunakan segala cara untuk mengelabui, membuat video viral, dan melapor ke kepolisian," beber Dailami.

Kapolsek menjelaskan, penetapan tersangka terhadap HD bermula ketika jajaran Polsek Terbanggi Besar mendapat laporan kepolisian dari yang bersangkutan, pada Kamis (15/1/2026).

Pelaku HD saat itu membuat laporan kepolisian sebagai korban begal, dengan nomor laporan LP/B/3/I/2026/SPKT/POLSEK TERBANGGI BESAR/POLRES LAMPUNG TENGAH/POLDA LAMPUNG.

Menyikapi hal tersebut, Tekab 308 Polsek Terbanggi Besar kemudian melakukan pendalaman untuk memastikan kejadian tersebut.

Hasilnya, pihak kepolisian mendapati bukti dan fakta di lapangan bahwa tidak ada aksi pembegalan atau tindak pidana pencurian dengan kekerasan pada Selasa tanggal 13 januari 2026 di Jalan Lintas Sumatera Kali Mambu Kampung Terbanggi Besar, Kecamatan Terbanggi Besar.

Kemudian, kata Dailami, saat melakukan pemeriksaan terhadap HD, yang bersangkutan juga menunjukkan gelagat yang berbelit-belit, dan tidak konsisten (berubah ubah) dalam memberikan kesaksian.

Setelah serangkaian pemeriksaan dilakukan, akhirnya HD mengaku kepada pihak kepolisian bahwa laporan yang dia buat adalah palsu, dan video viral yang diunggahnya adalah hoaks. 

"Saat ini HD ditahan di Polsek Terbanggi Besar untuk diproses lebih lanjut. Pihak kepolisian juga tengah mendalami motif lain dibalik kasus HD," ujarnya.

"Kami tetapkan HD sebagai tersangka kasus tindak pidana keterangan palsu diatas sumpah sebagaimana Pasal 373 UU nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP," kata kapolsek.

AKP Dailami mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya dan menyebarkan informasi yang belum tentu benar, khususnya yang beredar di media sosial.

“Kami mengajak masyarakat untuk bijak dalam bermedia sosial dan tidak menyebarkan video atau informasi yang belum terverifikasi kebenarannya. Perlu kami tegaskan, membuat laporan palsu merupakan tindak pidana dan ada konsekuensi hukum yang harus dipertanggungjawabkan,” pungkasnya.

(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID/Fajar Ihwani Sidiq) 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.