Siapa Saja Pegawai SPPG yang Bisa Jadi PPPK? Simak Kriteria dan Penjelasan BGN
January 16, 2026 01:29 PM

TRIBUNPALU.COM - Badan Gizi Nasional (BGN) merinci kriteria pegawai Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang berpeluang diangkat menjadi PPPK.

Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2025 mengenai Tata Kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Wakil Kepala BGN, Nanik S Deyang, menegaskan bahwa tidak semua pihak yang terlibat dalam program ini akan mendapatkan status ASN.

Tercatat hanya ada tiga posisi strategis yang dikategorikan sebagai jabatan inti dalam struktur SPPG untuk diusulkan menjadi PPPK.

Ketiga posisi tersebut mencakup jabatan Kepala SPPG, tenaga ahli gizi, serta akuntan yang mengelola manajemen satuan.

Nanik menjelaskan bahwa jabatan-jabatan tersebut memegang fungsi teknis dan administratif yang sangat krusial bagi keberhasilan program.

"Pegawai SPPG dalam konteks PPPK adalah jabatan inti, yaitu kepala SPPG, ahli gizi, dan akuntan," ujar Nanik S Deyang, Selasa (13/1/2026) dikutip SURYA.co.id dari Antara.

Di luar tiga kategori jabatan tersebut, pemerintah memastikan tidak ada mekanisme pengangkatan otomatis menjadi pegawai pemerintah.

“Di luar itu, termasuk relawan, tidak masuk dalam skema pengangkatan PPPK,” ucapnya.

Baca juga: 3 Posisi SPPG yang Bakal Diangkat PPPK, Ini Besaran Gaji yang Diterima

Relawan Tetap Dianggap Penting, Meski Bukan ASN

Menurut Nanik, klarifikasi ini penting untuk mencegah munculnya ekspektasi yang keliru di tengah masyarakat, terutama di kalangan relawan yang selama ini aktif mendukung Program Makan Bergizi Gratis di lapangan.

Ia menegaskan bahwa relawan tetap menjadi bagian penting dari ekosistem MBG, meskipun status mereka bersifat partisipatif dan non-ASN.

Desain kebijakan sejak awal memang menempatkan relawan sebagai penggerak sosial, bukan sebagai aparatur negara.

“Peran relawan sangat krusial dalam mendukung keberhasilan program, tetapi secara regulasi mereka tidak termasuk dalam kategori pegawai yang diangkat sebagai PPPK. Ini sudah dirancang sejak awal agar program tetap inklusif dan berkelanjutan,” ucapnya.

Dengan penegasan tersebut, pemerintah berharap Program Makan Bergizi Gratis dapat berjalan secara berkelanjutan, transparan, dan tetap menghargai kontribusi seluruh pihak sesuai peran dan ketentuan yang berlaku.

Baca juga: Pembangunan SPPG di Desa Dombu Sigi Ditargetkan Segera Selesai, MBG Siap Dijalankan

Rincian Gaji SPPG MBG

Menurut Dadan, gaji PPPK SPPG mengikuti ketentuan yang telah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024, yang menetapkan penghasilan PPPK berdasarkan golongan dan masa kerja.

"(termasuk) Golongan III," ungkapnya.

Dengan ketentuan tersebut, maka gaji PPPK SPPG berada di kisaran Rp 2.206.500 hingga Rp 3.201.200 per bulan.

Lebih jelasnya, berikut besaran gaji PPPK di SPPG yang termasuk Golongan III berdasarkan setiap Masa Kerja Golongan (MKG):

MKG 3 tahun: Rp 2.206.500

MKG 5 tahun: Rp 2.276.000

MKG 7 tahun: Rp 2.347.700

MKG 9 tahun: Rp 2.421.600

MKG 11 tahun: Rp 2.497.900

MKG 13 tahun: Rp 2.576.500

MKG 15 tahun: Rp 2.657.700

MKG 17 tahun: Rp 2.741.400

MKG 19 tahun: Rp 2.827.700

MKG 21 tahun: Rp 2.916.800

MKG 23 tahun: Rp 3.008.700

MKG 25 tahun: Rp 3.103.400

MKG 27 tahun: Rp 3.201.200.

(*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.