RJ Dinilai Jadi Senjata, Kubu Roy Suryo Cs Tuduh Ada Upaya Pecah Belah di Kasus Ijazah Jokowi
January 16, 2026 01:32 PM

 

SURYA.co.id – Penggunaan mekanisme restorative justice (RJ) dalam perkara dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo kembali menuai kritik.

Ahmad Khozinudin, pengacara yang tergabung dalam tim pembela Roy Suryo, menilai pendekatan tersebut telah bergeser dari tujuan awalnya sebagai instrumen penyelesaian perkara, menjadi alat politik untuk memecah barisan pihak-pihak yang selama ini berseberangan dengan Jokowi.

Dalam pandangan Khozinudin, RJ tidak lagi berdiri netral sebagai ruang dialog hukum.

Ia melihatnya sebagai mekanisme seleksi sikap: siapa yang bersedia melunak, dan siapa yang memilih bertahan.

Sebagaimana diketahui, restorative justice merupakan model penyelesaian perkara pidana melalui dialog dan mediasi antara pelaku, korban, serta pihak terkait, dengan tujuan memulihkan relasi sosial yang terganggu akibat suatu peristiwa hukum.

Namun dalam perkara ini, maknanya dinilai tak lagi sesederhana definisi normatif tersebut.

Pengajuan RJ dan Kunjungan ke Solo Memicu Tafsir Publik

Dalam kasus dugaan ijazah palsu Jokowi, dua tersangka (Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis) telah mengajukan permohonan restorative justice pada pekan lalu.

Langkah itu kemudian disusul peristiwa lain yang tak kalah menyita perhatian.

Kamis (8/1/2026), Eggi dan Damai mendatangi kediaman Jokowi di Kota Solo, Jawa Tengah.

Dari dokumentasi yang beredar, kunjungan itu berlangsung dalam suasana personal, di luar ruang prosedur hukum formal. 

Peristiwa tersebut segera memantik beragam tafsir publik, termasuk dugaan adanya pendekatan non-yudisial untuk meredam perkara.

Polda Metro Jaya membenarkan adanya pengajuan RJ tersebut. Namun penyidik menegaskan posisi institusi tetap netral.

"Iya masih dalam proses RJ-nya ya pilihan restorative justice adalah hak dari para pihak (pelapor ataupun terlapor) kami sebagai penyidik berada di posisi yang netral," ujar Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (12/1/2026), dilansir SURYA.co.id dari Tribunnews.

Permintaan Maaf Bukan Akhir, Tapi Alat Penyaring

BEDA PENDAPAT - Pengacara Jokowi, Yakup Hasibuan (kanan) dan pengacara Roy Suryo Cs, Ahmad Khozinudin berbeda pendapat soal desakan polisi menunjukkan ijazah Jokowi.
BEDA PENDAPAT - Pengacara Jokowi, Yakup Hasibuan (kanan) dan pengacara Roy Suryo Cs, Ahmad Khozinudin berbeda pendapat soal desakan polisi menunjukkan ijazah Jokowi. (Kompas TV/tribunnews)

Khozinudin menilai, permohonan RJ bukanlah langkah spontan, melainkan bagian dari skenario yang lebih besar.

Ia menyebut, permintaan maaf saja tidak cukup untuk menghentikan proses hukum, harus ada pintu formal bernama restorative justice.

“Proses hukum untuk bisa lepas tidak cukup dengan maaf Jokowi. Dia (tersangka) harus mengajukan restorative justice, dan restorative justice nanti akan dijadikan sarana untuk memecah belah,” ujar Khozinudin dalam acara Apa Kabar Indonesia Pagi di tvOne, Rabu (14/1/2026).

Menurutnya, mereka yang bersedia meminta maaf akan ditempatkan pada posisi berbeda dibanding pihak yang tetap mempertahankan sikap awal.

“Kubu yang minta maaf, yang sudah tunduk oleh geng Solo, nanti bisa dilepaskan. Kubu yang ngeyel, yang tidak mau minta maaf, padahal belum jelas kesalahannya apa, belum jelas juga apakah ijazah itu asli atau palsu, belum ada putusan hukum terkait itu, dibawa ke persidangan.”

Dalam narasi Khozinudin, RJ bukan lagi sekadar jalan damai, melainkan garis pemisah antara “yang dilepas” dan “yang dilanjutkan”.

“Mana Pejuang, Mana Pecundang”

Meski mengkritik keras mekanisme tersebut, Khozinudin mengklaim strategi itu tidak menggoyahkan barisan Roy Suryo dan pihak-pihak yang sejalan dengannya.

“Kalau seluruh rakyat saja sudah bisa dipecah belah selama sepuluh tahun, cebong kampret itu di periode Jokowi, sekarang apa lagi di kubu kami,” katanya.

Ia menegaskan, kunjungan Eggi dan Damai ke rumah Jokowi justru memperjelas peta sikap.

“Justru semakin menegaskan mana hitam, mana putih, mana pejuang, mana pecundang,” ucap Khozinudin.

Menurutnya, RJ baru diajukan setelah upaya mediasi sebelumnya menemui jalan buntu. Ia menilai pendekatan damai itu muncul ketika status hukum para terlapor telah meningkat.

“Tapi karena dalam proses mediasi semua menolak, maka akhirnya restoratif dengan cara mengendap-endap, sembunyi, lalu minta maaf."

Khozinudin bahkan menyebut, Jokowi bersedia memberikan maaf selama strategi yang ia sebut sebagai “pecah belah” berjalan efektif. Untuk sementara, ia menilai strategi itu berhasil.

Pengacara Jokowi: RJ Lebih Menguntungkan Tersangka

Di sisi lain, pengacara Jokowi, Rivai Kusumanegara, menyampaikan pandangan yang berseberangan. Ia menilai restorative justice bukanlah keuntungan bagi pihak pelapor.

“Itu lebih kepada kepentingan tersangka. Jadi, enggak ada yang diuntungkan juga buat kami,” kata Rivai dalam acara yang sama.

Pernyataan ini memperlihatkan betapa mekanisme RJ dalam perkara ini tak lagi dipahami secara tunggal.

Di satu sisi disebut sebagai ruang damai, di sisi lain dituding sebagai alat politik, menempatkan proses hukum di persimpangan antara keadilan restoratif dan pertarungan narasi kekuasaan.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.