Usai Vonis Laras Faizati, Hakim Musnahkan Akun Instagram dan Rampas iPhone 16
January 16, 2026 01:35 PM

WARTAKOTALIVECOM, Jakarta — Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak hanya menjatuhkan vonis terhadap Laras Faizati Khairunnisa, mantan pegawai AIPA, tetapi juga menetapkan secara rinci nasib barang bukti yang digunakan dalam perkara tersebut.

Putusan ini menegaskan sikap pengadilan terhadap penggunaan perangkat dan akun digital yang terbukti berkaitan langsung dengan tindak pidana.

Dalam amar putusan yang dibacakan usai vonis resmi diumumkan, majelis hakim memerintahkan agar akun Instagram @laraspaissati yang digunakan Laras dalam perkara tersebut dimusnahkan.

Hakim menilai akun media sosial itu memiliki keterkaitan langsung dengan perbuatan yang didakwakan, sehingga keberadaannya dinilai tidak lagi relevan dan berpotensi menimbulkan dampak hukum lanjutan jika tetap dipertahankan.

Selain itu, satu unit iPhone 16 milik Laras yang turut dijadikan barang bukti juga diputuskan untuk dirampas dan dinyatakan menjadi milik negara.

Perangkat tersebut dinilai memiliki peran penting dalam rangkaian peristiwa hukum yang diungkap di persidangan, sehingga tidak dapat dikembalikan kepada terdakwa.

Meski demikian, majelis hakim tidak serta-merta merampas seluruh aset digital yang disita dalam proses penyidikan.

Pengadilan memutuskan satu akun e-mail dan satu akun Gmail yang sebelumnya turut diamankan penyidik dikembalikan kepada Laras.

Hakim berpendapat kedua akun tersebut tidak memiliki kaitan langsung dengan perkara yang sedang diadili, baik dari sisi alat bukti maupun pembuktian unsur pidana.

Putusan ini mencerminkan kehati-hatian majelis hakim dalam memilah barang bukti, khususnya yang berkaitan dengan data dan identitas digital.

Di satu sisi, pengadilan bersikap tegas terhadap sarana yang digunakan untuk melakukan tindak pidana, namun di sisi lain tetap menjaga hak terdakwa atas aset pribadi yang tidak terbukti berhubungan dengan perkara.

Kasus yang menjerat Laras Faizati Khairunnisa sekaligus menambah daftar perkara pidana yang menempatkan akun media sosial dan perangkat digital sebagai objek penting dalam proses peradilan.

Putusan mengenai pemusnahan akun dan perampasan gawai ini dinilai menjadi preseden penting dalam penanganan perkara serupa di era digital, ketika jejak aktivitas daring kerap menjadi bagian tak terpisahkan dari pembuktian hukum.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.