Realisasi Pajak 2025 di Bengkulu Capai Rp2,31 Triliun, Turun Imbas Coretax dan PMK 81
January 16, 2026 01:54 PM

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Panji Destama

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Realisasi penerimaan pajak di Bengkulu hingga Desember 2025 tercatat sebesar Rp2,31 triliun atau 72,89 persen dari target yang telah ditetapkan. 

Angka tersebut menurun sebesar 24,79 persen dibandingkan periode yang sama pada tahun 2024.

Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bengkulu Satu, Resti Magdalena Sinaga, menjelaskan, penurunan penerimaan tersebut tidak sepenuhnya mencerminkan pelemahan aktivitas ekonomi.

Penurunan realisasi pajak lebih dipengaruhi oleh perubahan sistem administrasi perpajakan nasional.

“Untuk Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), target kami sebesar Rp25,2 miliar dan realisasinya justru mencapai Rp29 miliar. Namun secara pertumbuhan, terjadi penurunan signifikan karena pada 2024 penerimaan PBB mencapai sekitar Rp120 miliar, sementara pada 2025 hanya Rp29 miliar,” ungkap Resti dalam konferensi pers Kinerja APBN Regional Bengkulu di Aula Raflesia Kanwil DJPb Provinsi Bengkulu, Kamis (15/1/2026) pukul 10.17 WIB.

Dampak Coretax dan PMK 81

Menurut Resti, penurunan tersebut berkaitan erat dengan penerapan PMK Nomor 81 Tahun 2024 tentang coretax administration system yang mengubah mekanisme pengadministrasian kewajiban pajak.

“Sebelumnya, wajib pajak dengan cabang di Bengkulu membayar PBB di Bengkulu. Namun dengan penerapan coretax, seluruh kewajiban pajak menggunakan identitas pusat.

Akibatnya, pajak diadministrasikan di tempat NPWP pusat terdaftar,” jelas Resti.

Resti menambahkan, sebagian besar perusahaan tersebut terdaftar di Jakarta, KPP Wajib Pajak Besar, atau KPP Khusus, sehingga penerimaan pajak tidak lagi tercatat di daerah.

“Inilah yang menyebabkan secara statistik penerimaan PBB di Bengkulu terlihat turun hingga minus 75 persen,” papar Resti.

PPh Non Migas dan PPN Ikut Tertekan

Tekanan penerimaan pajak juga terjadi pada Pajak Penghasilan (PPh) Non Migas dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Hingga akhir 2025, realisasi PPh Non Migas tercatat sebesar Rp552,87 miliar atau 23,91 persen dari total penerimaan pajak. Angka ini turun 53,18 persen dibandingkan tahun sebelumnya.

Penurunan tersebut dipengaruhi oleh penerapan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU).

“Dengan NITKU, pelaporan dan pembayaran pajak dilakukan melalui NPWP pusat. Jadi penerimaan pajak tidak lagi tercatat di wilayah tempat usaha berada,” kata Resti.

Sementara itu, realisasi PPN hingga Desember 2025 mencapai Rp1,36 triliun atau 58,74 persen dari total penerimaan, namun mengalami kontraksi 21,65 persen secara tahunan.

Penurunan PPN disebabkan oleh melemahnya produksi dan harga komoditas utama, seperti sawit, kopi, dan batu bara, serta penerapan tarif PPN besaran tertentu 1,1 persen atas Barang Hasil Pertanian Tertentu (BHPT).

Pajak Lainnya Melonjak karena Akun Deposit

Di tengah tekanan pada pajak utama, pajak lainnya justru mencatatkan pertumbuhan signifikan.

Realisasi pajak lainnya mencapai Rp371,98 miliar atau 16,09 persen dari total penerimaan, dengan pertumbuhan 829,77 persen.

Resti menjelaskan, lonjakan tersebut berasal dari akun deposit pajak dalam sistem coretax.

“Akun deposit ini merupakan kantong sementara bagi wajib pajak untuk setoran yang belum dialokasikan ke jenis pajak tertentu.

Jika sudah dilaporkan, setoran tersebut bisa masuk ke PPh Non Migas atau PPN,” tutur Resti.

Resti menegaskan bahwa hingga akhir 2025, penerimaan pajak belum sepenuhnya dapat dicapture secara riil per jenis pajak karena masih tertahan di akun deposit.

“Peningkatan signifikan pada pajak lainnya ini sebagian besar berasal dari akun deposit tersebut,” ujar Resti.

Secara keseluruhan, penurunan penerimaan pajak di Bengkulu hingga Desember 2025 dipengaruhi oleh sentralisasi administrasi perpajakan, kondisi sektor komoditas, serta kebijakan tarif tertentu, khususnya di sektor pertanian.

Meski demikian, peningkatan pada pos pajak lainnya dinilai mampu menahan penurunan yang lebih dalam dan berpotensi menjadi realisasi penerimaan pada periode berikutnya seiring proses alokasi akun deposit.

Baca juga: Jadwal Keberangkatan dan Kedatangan Pesawat di Bandara Fatmawati Soekarno Bengkulu 16 Januari 2026

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.