PLN UIP Sulawesi Terima Sertifikat Hak Guna Bangunan PLTU Punagaya dari ATR/BPN
January 16, 2026 03:22 PM

JENEPONTO - Telah dituntaskan proses sertifikasi aset lahan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Punagaya 2×100 MW di Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan oleh PT PLN (Persero) melalui Unit Induk Pembangunan (UIP) Sulawesi. 

PLN kini resmi menerima Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) atas lahan seluas ±61 hektare. 

Sebelumnya menerima Surat Keputusan (SK) Hak dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) di Jakarta. 

Pencapaian ini merupakan hasil kolaborasi erat antara PLN, Kantor Wilayah ATR/BPN Provinsi Sulawesi Selatan, dan Kantor Pertanahan Kabupaten Jeneponto. Penyerahan sertifikat berlangsung pada Rabu 14 Januari 2026 dalam rangkaian kegiatan Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas (GEMAPATAS).

Acara tersebut dihadiri oleh Bupati Jeneponto, H. Paris Yasir, S.E., M.M., Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Sulawesi Selatan, Donny Erwan Brilianto, S.T., M.M., Kepala Kantor Pertanahan Jeneponto, Achmad Natsir, S.H., M.H., serta jajaran Forkopimda dan instansi terkait lainnya.

Bupati Jeneponto, H. Paris Yasir, menekankan pentingnya legalitas tanah sebagai pondasi pembangunan daerah. 

"Tanah adalah aset krusial bagi masyarakat maupun instansi dalam mendukung roda pembangunan. Selaku Pemerintah Daerah, saya mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah tertib melakukan administrasi pertanahan. Kami siap bersinergi untuk memastikan setiap proyek strategis nasional berjalan lancar demi kemajuan daerah," tuturnya dalam rilis yang diterima Tribun Manado, Jumat (16/1/2026). 

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Jeneponto, Achmad Natsir, menyatakan bahwa penyerahan sertifikat ini adalah puncak dari rangkaian proses administrasi yang akuntabel. 

"Dengan terbitnya sertifikat ini, aset negara kini memiliki kepastian hukum yang jelas. Kami berkomitmen untuk terus mendukung standarisasi administrasi pertanahan, terutama pada objek vital nasional agar memiliki fondasi hukum yang kuat sehingga dapat memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat luas," ungkapnya.

General Manager PLN UIP Sulawesi, Wisnu Kuntjoro Adi, menegaskan bahwa pencapaian ini merupakan bukti nyata penerapan prinsip Good Corporate Governance dalam pengamanan aset negara. 

"Penerimaan sertifikat ini adalah tindak lanjut dari SK Hak yang kami terima sebelumnya dari Kementerian ATR/BPN. Hal ini menjadi tonggak penting bagi PLN UIP Sulawesi dalam memastikan seluruh infrastruktur memiliki kepastian hukum yang kuat. Dampaknya langsung pada masyarakat, karena dengan aset yang aman, kami dapat menjamin pasokan listrik yang lebih andal, khususnya di Kabupaten Jeneponto," jelas Wisnu.

Ia juga menyampaikan apresiasi kepada Kementerian ATR/BPN atas kolaborasi sinergisnya. "Terima kasih kepada BPN atas dukungannya sehingga pengelolaan aset negara ini dapat berjalan transparan dan akuntabel demi kepentingan umum," pungkasnya.

Selesainya proses sertifikasi PLTU Punagaya menegaskan profesionalitas PLN dalam memastikan bahwa setiap listrik yang mengalir ke rumah dan industri dihasilkan dari aset yang terlindungi secara hukum dan dapat dipertanggungjawabkan. (Advertorial)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.