RUU Perampasan Aset Membolehkan Harta Koruptor yang Kabur Disita, Akademisi Unsrat: Progresif
January 16, 2026 04:22 PM

TRIBUNMANADO.CO.ID - Akademisi Hukum Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) Manado, Toar Palilingan Junior atau Yaakov Baruch ikut memberikan tanggapan terkait wacana penerapan RUU Perampasan Aset yang saat ini tengah digodok oleh DPR RI.

Kata dia, bila RUU ini bisa disahkan, semoga nanti bisa membawa efek jera untuk para calon koruptor.

Membuat mereka mengurungkan niat untuk melakukan korupsi. 

"Penegakan hukum terkait RUU itu kalau ditegakkan dengan benar, secara baik dan bijaksana, maka akan membuat orang berpikir dua kali melakukan korupsi," terang dia. 

Soal adanya kekhawatiran RUU ini disalahgunakan untuk melakukan Abuse of Power, Ninoy sapaan akrabnya menyebut, dalam proses penegakan hukum, lembaga-lembaga terkait seperti KPK, Jaksa dan Aparat Penegak Hukum harus lebih serius dan lebih teliti.

Abuse of power atau penyalahgunaan kekuasaan adalah tindakan pejabat publik atau pemegang otoritas yang menggunakan wewenang mereka secara tidak sah atau tidak etis untuk kepentingan pribadi, kelompok, atau tujuan lain yang tidak sesuai dengan mandat yang diberikan.

Termasuk Abuse of power adalah menindas lawan politik, atau memberikan hak istimewa kepada kroni.

Juga adanya intimidasi terhadap bawahan atau warga, serta manipulasi kebijakan demi keuntungan sepihak

"Jangan sampai ada yang berkuasa bisa mengendalikan seenaknya. Jadi penyelesaiannya tetap harus dilakukan dengan asas keadilan yang sesuai dengan kasus yang benar-benar menimpa orang, jangan nanti ada orang difitnah kemudian seenaknya dia disita asetnya kan," ujar dia.

Menurutnya Pasal dalam RUU Perampasan Aset yang mengatur penyitaan aset tersangka korupsi yang telah meninggal atau melarikan diri tanpa putusan pidana tetap merupakan langkah progresif sekalipun mengundang perdebatan.

"Alasan demi Efektivitas Penegakan Hukum dalam mengatasi masalah aset korupsi yang "terlantar" karena proses hukum terhenti, sekaligus menghilangkan insentif ekonomi dari kejahatan korupsi," terang dia.

Kata dia, prinsip Pemulihan Aset (Asset Recovery): Selaras dengan konvensi internasional seperti UNCAC (United Nations Convention Against Corruption) yang mendorong pengembalian aset hasil korupsi kepada negara serta terlaksananya Keadilan Restoratif dalam Memulihkan kerugian keuangan negara meski pelaku tidak dapat diadili, dan mencegah ahli waris menikmati harta haram.

"Di sini ada pesan bahwa korupsi tidak menguntungkan bahkan jika pelaku meninggal atau kabur," ujar dia.

Dalam lapangan hukum pidana dikenal adanya Asas Praduga Tidak Bersalah, Penyitaan tanpa putusan tetap berpotensi berbenturan dengan prinsip presumption of innocence.

"Karena dilakukan sebelum pembuktian di pengadilan pidana," terang dia.

Sehinggah dibutuhkan pengawasan super ketat dan ruang untuk pembuktian terbalik yang adil bagi advokat maupun ahli waris terkait hubungan aset dengan kejahatan korupsi.

"Sehingga potensi timbulnya abuse of power bisa dihindari," pungkas dia.

RDP Soal RUU Perampasan Aset

Sebelumnya, pada Kamis (15/1/2026)  Komisi III DPR RI menggelar rapat dengar pendapat (RDP) soal RUU ini.

Dalam rapat tersebut, Kepala Badan Keahlian (BK) DPR RI Bayu Dwi Anggono menyebut, harta tersangka atau terdakwa kasus korupsi yang meninggal dunia, melarikan diri, sakit permanen atau tidak diketahui keberadaannya bisa disita lewat RUU Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana tanpa berdasarkan putusan pidana 

"Artinya tanpa berdasarkan putusan pidana terhadap pelaku tindak pidana dalam kondisi kriteria sebagaimana kita atur dalam Pasal 6," terang Bayu sebagaimana yang Tribun Manado kutip dari Kompas.com.

Sedangkan mekanisme perampasan aset satu lagi adalah berdasarkan putusan pidana atau conviction based forfeiture (CBF).

”Broken Strings”, Keberanian Penyintas Memutus Rantai ”Child Grooming”

"Di mana kemudian dalam perampasan aset dimaksud dilakukan dengan berdasarkan putusan pidana terhadap pelaku tindak pidana. Jadi dilakukan dulu proses pidana sampai berkekuatan hukum tetap terhadap pelaku tindak pidana," ujar Bayu.

Bayu turut menyampaikan memaparkan jenis aset yang dapat dirampas negara dalam draf RUU Perampasan Aset.

"Mengenai jenis aset yang dapat dirampas, maka aset tindak pidana yang dapat dirampas pertama adalah aset yang diketahui atau patut diduga digunakan atau telah digunakan sebagai alat atau sarana untuk melakukan tindak pidana atau menghalangi proses peradilan,” ujar Bayu.

Sedangkan jenis aset kedua yang dapat dirampas adalah aset yang merupakan hasil langsung dari tindak pidana.

“Yang kedua, aset hasil tindak pidana,” kata Bayu.

Selain itu, RUU Perampasan Aset juga mengatur perampasan terhadap aset lain yang secara sah dimiliki oleh pelaku tindak pidana, sepanjang aset tersebut digunakan untuk membayar kerugian negara.

“Yang ketiga, aset lain yang sah milik pelaku tindak pidana untuk membayar kerugian sebesar aset yang telah dinyatakan dirampas oleh negara,” ujar Bayu.

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.