Asyik Pesta Sabu, Tiga Pemuda Digerebek dan Diringkus Satresnarkoba Polres Prabumulih
January 16, 2026 05:27 PM

 

SRIPOKU.COM, PRABUMULIH - Sedang asyik pesta narkotika jenis sabu-sabu, tiga pemuda berinisial RK, AD dan AN tak berkutik saat digerebek tim Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Prabumulih. 

Ketiga tersangka digerebek sedang pesta sabu di sebuah gudang yang berlokasi di Jalan A Hamid RT 01 RW 02 Kelurahan Pasar Prabumulih I Kecamatan Prabumulih Utara Kota Prabumulih, pada Rabu (14/1/2026) sekitar pukul 15.30 WIB.

Selain mengamankan ketiga tersangka, turut diamankan barang bukti satu paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,22 gram yang tergeletak di lantai dekat tumpukan kelapa serta satu buah bong atau alat hisap.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya dna diproses lebih lanjut, ketiga tersangka digelandang ke sel tahanan Mapolres Prabumulih.

Kapolres Prabumulih AKBP Bobby Kusumawardana SH SIK MSi melalui Kasi Humas AKP Baratanata SH mengungkapkan penggerebekan ketiga tersangka yang sedanf mengkonsumsi sabu itu merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat.

Dalam laporan masyarakat ke petugas kepolisian mengaku curiga di gudang di Jalan A Hamid RT 01 RW 02 Kelurahan Pasar Prabumulih I sering dijadikan tempat transaksi maupun penyalahgunaan narkotika. 

"Mendapat laporan itu petugas Satres Narkoba melakukan penyelidikan dan memastikan kebenaran informasi masyarakat tersebut adalah benar," ujar Kasi Humas, Jumat (16/1/2026).

Mendapat kebenaran informasi itu, Kasat Reserse Narkoba Polres Prabumulih, AKP Muhammad Arafah SH memerintahkan Kanit Idik I IPDA Ade Yus Barianto SH beserta anggota Satresnarkoba langsung bergerak menuju lokasi untuk melakukan penggerebekan.

Saat dilakukan penggerebekan, petugas mendapati tiga orang terduga pelaku sedang mengonsumsi narkotika jenis sabu di dalam gudang milik salah satu pelaku.

"Dari hasil penggeledahan yang disaksikan Ketua RT dan warga sekitar, didapati narkotika jenis sabu seberat 0,22 gram dan ketiga pelaku mengakui barang haram itu milik mereka," jelas Kasi Humas.

Baratanata menuturkan, para pelaku mengaku memperoleh narkotika jenis sabu tersebut dengan cara patungan, membeli seharga Rp 250 ribu dari seseorang berinisial SK yang saat ini telah ditetapkan sebagai DPO. "Hasil tes urine terhadap ketiga pelaku menunjukkan hasil positif mengandung narkotika," jelasnya.

Sementara itu, Kasat Reserse Narkoba Polres Prabumulih, AKP Muhammad Arafah SH mengatakan pengungkapan perkara itu merupakan komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Prabumulih.

"Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku penyalahgunaan maupun peredaran narkoba. Informasi dari masyarakat sangat membantu dalam pengungkapan kasus ini, dan kami mengimbau masyarakat untuk terus bersinergi dengan kepolisian,"  tegas AKP Muhammad Arafah.

Tergadap ketiga pelaku yang telah diamankan di Mapolres Prabumulih akan dijerat dengan Pasal 609 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana Jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 127 ayat (1) huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan status sebagai penyalahguna.

" Polres Prabumulih menegaskan akan terus melakukan upaya preventif dan represif dalam menekan angka penyalahgunaan narkotika, sekaligus memburu pemasok atau pengedar yang masih berkeliaran," tegasnya berharap langkah itu diharap dapat memberikan efek jera serta menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari narkoba di Kota Prabumulih.(eds)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.