TRIBUNPEKANBARU.COM - Peredaran narkotika jenis sabu di Kecamatan Kandis berhasil diungkap Satres Narkoba Polres Siak.
Seorang pria berinisial ED (44), warga Medan yang diduga berperan sebagai bandar, ditangkap bersama barang bukti sabu seberat 201,80 gram.
Pria itu ditangkap pada Kamis (15/1/2026) sekitar pukul 06.30 WIB.
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan maraknya transaksi narkotika di wilayah Kandis.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Siak melakukan penyelidikan intensif dan pemantauan di sejumlah titik yang dicurigai.
Hasilnya, pada Kamis pagi, petugas mengamankan ED di depan Loket Bintang Utara, Jalan Raya Pekanbaru–Duri KM 81, Kecamatan Kandis.
Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan tiga paket narkotika jenis sabu yang disembunyikan di dalam tas milik pelaku.
Dua paket sabu dibungkus menggunakan tisu dan plastik hitam.
Sementara satu paket lainnya disimpan di dalam kotak rokok Marlboro Merah.
Total berat sabu yang diamankan mencapai 201,80 gram.
Dalam pemeriksaan awal, ED mengakui bahwa narkotika tersebut adalah miliknya.
Baca juga: Tujuh OPD Baru di Kuansing Ditargetkan Aktif di Tahun 2026, Biaya Operasional Sudah Dianggarkan
Baca juga: UPDATE 26 PMI Ilegal Gagal Berangkat Ke Malaysia dari Dumai: Sebagian Sudah Pulang Ke Daerah Asal
Ia juga mengungkapkan bahwa sabu tersebut diperoleh atas perintah seseorang berinisial RD, yang kini telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO), untuk diserahkan di wilayah Kandis.
Selain sabu, polisi turut menyita sejumlah barang bukti lain berupa satu helai tisu, satu plastik hitam, satu unit handphone merek Oppo, serta satu buah tas warna biru yang digunakan pelaku.
Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar, mengapresiasi kinerja Satres Narkoba dalam pengungkapan kasus tersebut.
Ia menegaskan komitmen Polres Siak untuk terus memberantas peredaran narkotika hingga ke akar-akarnya.
“Kami akan terus bekerja sama dengan masyarakat untuk memberantas peredaran narkoba yang dapat merusak generasi muda,” tegas Kapolres, Jumat (16/1/2026).
Sementara itu, Kasat Resnarkoba Polres Siak AKP Beni Apriandi Siregar, mengatakan pengungkapan ini merupakan hasil pendalaman informasi masyarakat yang dilakukan secara berkelanjutan.
“Kami terus berupaya agar wilayah Siak bebas dari narkoba dan saat ini masih melakukan pengejaran terhadap pelaku lain yang berstatus DPO,” ujarnya.
Berdasarkan hasil tes urine, tersangka ED dinyatakan positif mengandung zat amphetamine dan metamfetamina, sehingga semakin menguatkan dugaan keterlibatannya dalam jaringan peredaran narkotika.
Saat ini, ED telah ditahan di Polres Siak untuk proses hukum lebih lanjut dan dijerat dengan pasal-pasal terkait tindak pidana narkotika.
Polisi juga terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan yang lebih luas, termasuk memburu RD yang masih buron.
Polres Siak mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif memberikan informasi demi membantu pemberantasan peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Siak.