Tujuh OPD Baru di Kuansing Ditargetkan Aktif di Tahun 2026, Biaya Operasional Sudah Dianggarkan
January 16, 2026 06:29 PM

TRIBUNPEKANBARU.COM,KUANSING – Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) memastikan sebanyak tujuh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) baru akan mulai beroperasi pada tahun 2026.

Kepastian tersebut menyusul telah dimasukkannya anggaran operasional OPD baru ke dalam anggaran OPD induk masing-masing di APBD 2026.

"Anggarannya telah dimasukan ke OPD induk, dengan demikian, operasional OPD baru dipastikan tidak terkendala dari sisi pembiayaan," ujar Asisten I Serdakab Kuansing, Fahdiansyah, Jumat (16/1/2026).

Selain itu, Pemkab Kuansing juga telah menginventarisir sejumlah aset milik pemerintah daerah yang akan dimanfaatkan sebagai kantor bagi tujuh OPD baru tersebut.

Langkah ini dilakukan guna mengoptimalkan aset yang ada sekaligus menekan anggaran pembangunan gedung baru.

"Setelah kami inventarisir, aset yang dimiliki cukup untuk dijadikan sebagai kantor OPD baru," ujar Fahdiansyah.

Untuk mendukung legalitas pembentukan OPD baru, Pemkab Kuansing juga telah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang perubahan susunan OPD kepada DPRD Kuansing.

Ranperda tersebut saat ini tengah menunggu pembahasan bersama legislatif.

"Kita berharap dengan beroperasinya tujuh OPD baru ini, kinerja pemerintahan dan pelayanan publik kepada masyarakat dapat semakin optimal mulai tahun 2026," ungkap Fahdiansyah.

Baca juga: Soal Pembongkaran Kios Taman Jalur, Kopdagrin Kuansing Persilakan Pedagang Tempuh Jalur Hukum

Adapun 7 OPD tersebut merupakan pecahan dari berbagai OPD, seperti Dinas Pendidikan dan Pemuda Olahraga (Disparpora) menjadi Dinas Pendidikan (Disdik) dan Dinas Pemuda Olahraga (Dispora).

Kemudian Dinas Sosial Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinsos PMD) dipecah menjadi Dinas Sosial (Dinsos) dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PemDes).

Selanjutnya adalah Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPKBP3A) dipecah menjadi Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dispenduk KB) dan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A).

Begitu pula dengan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) akan dipecah menjadi Dinas Kebudayaan (Disbud) dan Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf).

Dinas Perkebunan dan Peternakan (Disbunnak) juga ikut dipecah menjadi dua.

Disbunnak akan dipecah menjadi Dinas Perkebunan (Disbun) dan Dinas Peternakan (Disnak).

Begitu pula dengan Dinas Koperasi, Usaha Kecil, Menengah, Perdagangan dan Perindustrian (Kopdagrin) akan dipecah menjadi Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah (Diskop UKM) dan Dinas Perindustrian Perdagangan (Disperindag).

Kemudian Satuan Polisi Pamong Praja, Pemadam Kebakaran dan Penyelamata (Satpol PP PKP) menjadi Dinas Pemadam Kebakaran dan Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

( Tribunpekanbaru.com / Guruh BW )

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.