Sindikat Penjual Bayi Terbogkar Berkat Kabar Hoaks, Oknum Bidan Terlibat
January 16, 2026 05:27 PM

 

SRIPOKU.COM - Polrestabes Medan mendapat kabar ada seorang ibu hamil disekap di Jalan Kampung Tengah, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan.

Lalu, pada Sabtu (13/12/2025), anggota Polrestabes Medan mendatangi lokasi dengan ditemani sang pelapor, Jaminta Sitepu yang merupakan kepala lingkungan setempat.

Ternyata, tidak ada ibu bayi yang disekap. Siapa sangka, dari sinilah akhirnya polisi mengungkap sindikat penjualan bayi.

Kapolrestabes Medan, Kombes Calvijn Simanjuntak, mengatakan anggota yang diterjunkan kala itu lalu meminta keterangan kepada dua wanita yang ada di rumah tersebut.

Baca juga: Terungkap Tarif Penjualan Bayi ke Singapura, 22 Orang Ditetapkan Tersangka Begini Modusnya

Wanita inisial BS (29) memang ternyata sedang hamil, ia bersama wanita inisial HT (24)

Awalnya, BS mengaku memang disekap di sana dan sudah satu bulan lamanya.

Tetapi, BS akhirnya mengaku bahwa ia datang ke sana atas keinginannya setelah kenal dengan HT.

BS sudah sepakat menjual bayi yang sedang dikandungnya dengan bos dari HT, yakni wanita inisial HD (46). 

"Ternyata dia bukan disekap, melainkan sudah ada kesepakatan dengan tersangka HD," ucap Calvijn saat menggelar jumpa pers Kamis (15/1/2026).

Selanjutnya, petugas melakukan pengembangan dan menangkap HD di sebuah hotel sekitar Padang Bulan. 

Kala itu HD bersama sopirnya, pria inisial J (47). 

BS mengenal HD dari akun media sosial yang dioperasikan oleh HT. 

Petugas pun melakukan pengembangan lagi dengan memeriksa ponsel HD. 

Baca juga: Sosok Lie Siu Luan alias Popo, Dalang Utama di Balik Penjualan Bayi ke Singapura, Agensi Sejak 2023

Dari situ, petugas mendapati pesan HD dengan seorang bidan inisial VL (33). 

Dalam pesan itu, VL hendak menjual bayi seharga Rp 19 juta. 

Bayi itu pun sedang berada di kediaman wanita inisial N (34). 

"Nah, jadi bayi itu didapat dari pasangan suami istri, K (33) dan S (37). Pasutri ini menjualnya ke bidan lainnya inisial M (32) melalui N. Lalu, M memberikannya ke VL," ucap Calvijn. 

Di hari yang sama, petugas lekas meringkus VL, M, dan N. Pada 16 Desember 2025, petugas menangkap pasutri yang menjual bayinya. 

Kini, seluruh telah ditahan di Satreskrim Polrestabes Medan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.