BANGKAPOS.COM - Pegawai SPPG Diangkat Jadi PPPK Mulai Februari 2026, Ini Penjelasan BGN dan Besaran Gajinya
Kabar pengangkatan pegawai Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) ramai diperbincangkan di media sosial.
Kebijakan ini menuai beragam reaksi warganet, dari yang menyambut positif hingga mempertanyakan keadilannya.
Badan Gizi Nasional (BGN) akhirnya buka suara, menegaskan bahwa tidak semua pegawai SPPG akan diangkat, melainkan hanya jabatan tertentu dengan jadwal pengangkatan pada Februari 2026.
Baca juga: Sosok Rival Altaf Anak Indigo, Ucapannya Jadi Kenyataan soal Lokasi Syafiq Ali Pendaki Gunung Slamet
“Waahh.. kabar bagus ini. Semoga APBN kita cukup besar untuk menampung aspirasi jika pegawai SPPG diangkat menjadi ASN nantinya,” tulis akun @ak*******ul, Selasa (13/1/2026).
“Pegawai SPPG akan diangkat PPPK (emoji sedih). Wah… gimana dengan guru honorer nih,” tulis akun Instagram @awang***.
Lantas, seperti apa rencana pengangkatan pegawai SPPG jadi PPPK menurut BGN?
Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, membenarkan informasi bahwa pegawai SPPG akan diangkat menjadi PPPK.
Ia menjelaskan, kebijakan tersebut diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Dalam Pasal 17 Perpres Nomor 115 Tahun 2025 disebutkan bahwa pegawai SPPG dapat diangkat sebagai PPPK sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Meski demikian, Dadan menegaskan bahwa pengangkatan tidak berlaku untuk seluruh pegawai SPPG.
“Yang diangkat menjadi PPPK hanya kepala SPPG, akuntan, dan ahli gizi,” ujar Dadan saat dihubungi Kompas.com, Selasa.
Ia menambahkan, proses pengangkatan dijadwalkan berlangsung pada Februari 2026. Para pegawai yang akan diangkat telah mengikuti dan dinyatakan lulus seleksi Computer Assisted Test (CAT).
“CAT-nya sudah tuntas Desember,” katanya.
• BPOM Rilis Daftar 26 Kosmetik Berbahaya, Skincare hingga Krim Malam Mengandung Merkuri
Terkait penghasilan, Dadan menyampaikan bahwa gaji pegawai SPPG yang diangkat menjadi PPPK mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024, besaran gaji PPPK ditentukan berdasarkan golongan dan masa kerja.
“Golongan III,” ungkap Dadan.
Dengan ketentuan tersebut, gaji PPPK dari unsur SPPG berada di kisaran Rp 2.206.500 hingga Rp 3.201.200 per bulan.
Dadan juga menyebutkan, jumlah pegawai SPPG yang akan diangkat menjadi PPPK mencapai sekitar 32.000 orang yang tersebar di seluruh Indonesia.
“Dari Sabang sampai Merauke,” ucapnya.
(Kompas/Tribunnews)