4 Pengedar Sabu dan Ekstasi Diringkus Polisi di Tambun Selatan
January 16, 2026 05:36 PM

 

Laporan Muhammad Azzam

TRIBUNBEKASI.COM, BEKASI- Sebanyak empat pengedar sabu dan ekstasi yang kerap mengedarkan narkoba wilayah Tambun Selatan diringkus.

Mereka diringkus Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi.

Kapolres Metro Bekasi Kombes Sumarni mengatakan, pihaknya menangkap tiga pengedar sabu di Tambun Selatan.

Penangkapkan dilakukan oleh Unit Timsus Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Metro Bekasi  pada Rabu, 14 Januari 2026, sekitar pukul 02.45 WIB dini hari.

Petugas mengamankan tiga orang terduga penyalahguna narkotika jenis sabu di wilayah Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi.

"Ketiga terduga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial JN, AM, dan KD. Ketiganya berasal dari wilayah Kabupaten Cirebon," kata Sumarni dalam keterangan pada Jumat (16/1/2026).

Saat ini, para terduga pelaku telah diamankan di Mapolres Metro Bekasi untuk menjalani pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa satu paket narkotika jenis sabu beserta alat hisapnya.

Selain itu, turut diamankan empat unit handphone, dua kartu identitas (KTP), satu kendaraan roda empat, serta dua buah dompet.

Selain menangkap tiga pengedar sabu, Polres Metro Bekasi mengamankan seorang pria berinisial FYW (24) terkait dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis ekstasi di wilayah Tambun Selatan.

Pengungkapan kasus tersebut dilakukan oleh anggota Reserse Narkoba Unit II Subnit III Polres Metro Bekasi pada Rabu, 14 Januari 2026, sekitar pukul 11.00 WIB, di Jalan Kedondong RT 005 RW 008, Desa Mekarsari, Kecamatan Tambun Selatan.

Ia menjelaskan bahwa pengungkapan berawal dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas peredaran narkotika jenis ekstasi di wilayah Kabupaten Bekasi.

Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan pendalaman hingga akhirnya berhasil mengamankan satu orang terduga pelaku.

"Saat dilakukan penggeledahan terhadap kendaraan sepeda motor milik tersangka, ditemukan tiga butir narkotika jenis ekstasi yang dibungkus lakban hitam, serta satu unit handphone,” jelasnya.

Dari hasil interogasi awal, tersangka mengaku bahwa dirinya diperintahkan oleh seseorang berinisial BOB untuk mengantarkan narkotika jenis ekstasi kepada pihak lain di wilayah Kabupaten Bekasi.

Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang terlibat dalam peredaran narkotika tersebut.

Tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Metro Bekasi guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) subsider Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ia menambahkan, Polres Metro Bekasi menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika serta mengajak masyarakat berperan aktif memberikan informasi demi menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba.

Apabila masyarakat menjumpai atau mengetahui kejadian mencurigakan tentang penyelahgunaan narkotika, segera hubungi call center 110 atau WhatsApp CLBK (Curhat Langsung Bunda Kapolres) 0813-8399-0086 serta Pengaduan 24 Jam 0811-1939-110. (MAZ)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.