TRIBUNNEWS.COM – Piala Dunia 2026 yang akan digelar di Amerika Serikat (AS), Kanada, dan Meksiko tengah menghadapi ancaman serius dari luar lapangan. Pemerintah Amerika Serikat baru-baru ini mengumumkan kebijakan baru soal visa yang membekukan bagi warga dari 75 negara, termasuk sejumlah negara yang lolos ke ajang empat tahunan tersebut.
Kebijakan tersebut diumumkan dalam memo internal Departemen Luar Negeri AS, yang menyatakan bahwa pemrosesan visa akan ditangguhkan sementara karena peninjauan ulang terhadap prosedur pemeriksaan dan pemrosesan permohonan, seperti yang dilaporkan Foxnews.
Langkah ini rencananya berlaku efektif mulai 21 Januari 2026 dan akan tetap aktif sampai kebijakan baru dirampungkan. Sementara Piala Dunia 2026 dimulai pada 12 Juni 2026, dibuka duel Meksiko vs Afrika Selatan.
Adapun alasan pembekuan visa adalah untuk menekan imigran yang dianggap berpotensi menjadi beban publik Amerika Serikat.
Negara-negara tersebut meliputi Somalia, Rusia, Afghanistan, Brasil, Iran, Irak, Mesir, Nigeria, Thailand, Yaman, dan masih banyak lagi.
Dari total 75 negara yang termasuk dalam daftar pembekuan visa, 15 di antaranya adalah peserta resmi Piala Dunia 2026.
Termasuk dalam daftar tersebut adalah tim-tim kuat sepak bola dunia seperti Brasil, Maroko, Kolombia, Uruguay, Senegal, Ghana, Iran, Mesir, dan beberapa negara lain yang lolos fase kualifikasi.
Kebijakan ini terutama berpotensi berdampak pada kehadiran suporter dan pendukung timnas di stadion, karena mereka harus melalui proses visa yang kini ditangguhkan.
Baca juga: Lionel Messi Masih Abu-abu soal Piala Dunia 2026, Ini Pengakuan Pelatih Timnas Argentina
Meskipun pemain, staf tim, dan pejabat olahraga biasanya diperlakukan secara berbeda untuk keperluan kompetisi, pembekuan visa tetap menimbulkan ketidakpastian besar bagi pendukung yang merencanakan perjalanan ke AS untuk menyaksikan Piala Dunia 2026 secara langsung.
Berikut 16 peserta Piala Dunia 2026 yang terkena dampak pembekuan visa:
Imigran berusia lanjut, kelebihan berat badan, hingga mereka yang pernah menerima bantuan tunai pemerintah atau menjalani perawatan di lembaga kejiwaan kini terancam ditolak masuk ke Amerika Serikat.
Kebijakan tersebut ditegaskan oleh Departemen Luar Negeri AS melalui aturan “beban publik” yang kembali diperketat.
“Departemen Luar Negeri akan menggunakan wewenang yang telah lama dimilikinya untuk menyatakan calon imigran yang berpotensi menjadi beban publik bagi Amerika Serikat dan mengeksploitasi kemurahan hati rakyat Amerika sebagai tidak memenuhi syarat,” ujar juru bicara Departemen Luar Negeri, Tommy Pigott.
Ia menambahkan, imigrasi dari 75 negara akan dihentikan sementara.
“Imigrasi dari 75 negara ini akan dihentikan sementara Departemen Luar Negeri mengevaluasi kembali prosedur pemrosesan imigrasi guna mencegah masuknya warga negara asing yang akan mengambil tunjangan kesejahteraan dan fasilitas publik,” tegasnya.
Daftar lengkap negara-negara tersebut meliputi:
Afghanistan, Albania, Aljazair, Antigua dan Barbuda, Armenia, Azerbaijan, Bahama, Bangladesh, Barbados, Belarus, Belize, Bhutan, Bosnia, Brasil, Myanmar, Kamboja, Kamerun, Tanjung Verde, Kolombia, Pantai Gading, Kuba, Republik Demokratik Kongo, Dominika, Mesir, Eritrea, Ethiopia, Fiji, Gambia, Georgia, Ghana, Grenada, Guatemala, Guinea, Haiti, Iran, Irak, Jamaika, Yordania, Kazakhstan, Kosovo, Kuwait, Kirgistan, Laos, Lebanon, Liberia, Libya, Makedonia, Moldova, Mongolia, Montenegro, Maroko, Nepal, Nikaragua, Nigeria, Pakistan, Republik Kongo, Rusia, Rwanda, Saint Kitts dan Nevis, Saint Lucia, Saint Vincent dan Grenadines, Senegal, Sierra Leone, Somalia, Sudan Selatan, Sudan, Suriah, Tanzania, Thailand, Togo, Tunisia, Uganda, Uruguay, Uzbekistan, dan Yaman.
Aturan beban publik sejatinya telah ada selama puluhan tahun. Namun, penerapannya kerap berubah tergantung pemerintahan, dengan petugas konsuler memiliki keleluasaan besar dalam menilai kelayakan pemohon.
Dalam kebijakan terbaru ini, pengecualian akan diberikan sangat terbatas dan hanya bagi pemohon yang benar-benar mampu memenuhi standar ketat penilaian beban publik.
Sebagai perbandingan, pada 2022 di era pemerintahan Joe Biden, aturan beban publik dipersempit. Saat itu, hanya bantuan tunai dan perawatan institusional jangka panjang yang diperhitungkan, sementara program seperti SNAP (bantuan pangan), WIC, Medicaid, dan voucher perumahan tidak lagi menjadi faktor penolakan.
Namun, di era Presiden Donald Trump sebelumnya, definisi beban publik justru diperluas untuk mencakup lebih banyak jenis bantuan sosial. Kebijakan tersebut sempat digugat di pengadilan, sebagian diblokir, sebelum akhirnya dicabut oleh pemerintahan Biden.
Kini, kebijakan ketat itu kembali membayangi.
Dampaknya pun mulai terasa hingga ke dunia olahraga. Aturan ini memicu kekhawatiran di kalangan penggemar sepak bola internasional.
Sejumlah suporter dari negara peserta Piala Dunia dilaporkan khawatir tak bisa hadir langsung ke stadion di Amerika Serikat, meskipun tim nasional mereka berlaga di ajang World Cup.
Jika kebijakan ini benar-benar diterapkan secara ketat, Piala Dunia bukan hanya soal persaingan di lapangan, tetapi juga pertarungan melawan tembok imigrasi di luar stadion.
(Tribunnews.com/Ali)