Telat Bayar Utang Rp200 Ribu, Foto Berpakaian Minim Wanita di Lubuklinggau Disebar Penagih
January 16, 2026 06:27 PM

SRIPOKU.COM, LUBUKLINGGAU – Jagat media sosial di Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan (Sumsel), dihebohkan dengan aksi penyebaran foto seorang wanita berinisial M (25) yang hanya mengenakan pakaian dalam oleh seorang pemberi pinjaman karena terlambat membayar utang. 

Foto beserta identitas pribadi korban diunggah ke akun Facebook sebagai bentuk ancaman agar korban segera melunasi pinjaman sebesar Rp200 ribu, yang kini kasusnya telah dilaporkan ke Polres Lubuklinggau untuk ditindaklanjuti.

M mengatakan peristiwa ini bermula ia terkendala kebutuhan ekonomi, sehingga nekat meminjam kepada J, sebesar Rp.200 ribu pada 8 Januari 2026 lalu.

Kemudian J mau meminjam uang kepadanya, dengan syarat dikembalikan pada Kamis 15 Januari 2025 menjadi Rp.350 ribu.

Selain itu, J meminta syarat M berfoto hanya mengenakan bra sambil memegang KTP. Itu sebagai syarat pencairan uang pinjaman.

Karena butuh, makanya M mengirimkan persyaratan tersebut. Sehingga ia bisa mendapatkan pinjaman uang Rp.200 tersebut.

Ketika jatuh tempo, foto tersebut pun langsung disebarkan oleh akun facebook Theaa Valencia. 
Bahkan foto M bersama suaminya juga dipasang di sana, yang diduga dicomot dari facebook M.

Tidak ingin malu karena fotonya tersebar, akhirnya M membayar pinjamannya. 
Setelah membayar Rp200 ribu, sesuai pinjamannya, postingan tersebut akhirnya dihapus.

Namun, karena tidak senang dan tidak terima M akhirnya M melapor kejadian ini ke Polres Lubuklinggau.

Kasat Reskrim Polres Lubuklinggau, AKP M Kurniawan Azwar melalui Kanit Pidsus M Dodi Rislan membenarkan telah menerima laporan dari korban yang merasa fotonya disebar.

"Laporannya sudah kita terima kemarin, korban merasa tidak senang fotonya disebar karena telat membayar hutang," ungkapnya, Jumat (16/1/2026).

Dodi mengatakan foto tersebut bukan dalam kategori foto syur, melainkan foto yang hanya menggunakan pakaian dalam sejenis tengtop.

"Jadi kalau foto syur bukan, kalau syur itu kategori mengundang nafsu, tapi ini foto sejenis busana minim," ujarnya.

Kemudian korban juga mengaku bila mereka memang mempunyai utang piutang dan isi perjanjiannya itu, kalau tak mampu bayar foto korban disebar.

"Intinya terkait laporan itu, saat ini tengah penyelidikan untuk mencari pristiwa pidananya," ungkapnya.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.