Tribunlampung.co.id, Medan - Pasangan suami istri berinisial K (33) dan S (37) ditangkap anggota Polrestabes Medan, Sumatera Utara (Sumut) atas dugaan menjual Rp 9 juta demi bisa kerja di Malaysia.
Kapolrestabes Medan Kombes Calvijn Simanjuntak mengungkap kedua pelaku sudah berencana menjual anaknya sejak berada di kandungan.
"Nah, sebelumnya suaminya ini kerja di Malaysia selama 8 tahun," kata Kombes Calvijn Simanjuntak saat menggelar konferensi pers pada Kamis (15/1/2026) dikutip dari Tribun Medan.
"Terus pulang ke sini dan membutuhkan uang untuk berangkat lagi ke Malaysia," tambahnya, melansir dari Kompas.com.
Berangkat dari kondisi itu, awalnya pasutri itu menawarkan ke ibu inisial N (34).
Namun N tak menyanggupinya harga yang disebutkan pasutri senilai Rp 9 juta.
N pun menawarkan bayi itu ke dua bidan berinisial VL (33) dan M (32).
Setelah itu, VL berkomunikasi dengan HD (46) untuk menjual bayi tersebut.
Setelah lahir selama dua hari, bayi itu diserahkan pasutri tersebut kepada N dan menerima uang Rp 9 juta.
"Nah, bidan itu mau menjual ke HD seharga Rp 19 juta," ucapnya.
Sebelum bayi itu diserahkan ke HD, ternyata petugas kepolisian telah lebih dulu menangkap HD di Hotel Crystal, Jalan Jamin Ginting pada 13 Desember 2025.
Pada 16 Desember 2025, pasutri itu pun turut diringkus saat berada di Kecamatan Medan Tuntutungan.
Dari pengungkapan itu, ada sembilan tersangka yang sudah ditangkap.
Kapolrestabes Medan Calvijn mengatakan, otak pelaku wanita inisial HD. Ia beraksi bersama HT (24).
Ada pun petugas mulanya menangkap HT di rumah kontrakan, di Jalan Kampung Tengah, Kecamatan Medan Johor pada 13 Desember 2025.
"Di dalam kontrakan itu, terdapat HT bersama ibu inisial BS (29) bersama anak BS," kata Calvijn saat menggelar konferensi pers di lokasi pada Kamis (15/1/2026).
Selanjutnya, petugas melakukan pengembangan dan menangkap HD di sebuah hotel sekitar Padang Bulan.
Kala itu HD bersama sopirnya, pria inisial J (47).
Saat diperiksa, BS adalah ibu rumah tangga yang sedang mengandung dan hendak menjual bayinya ke HD.
BS mengenal HD dari akun media sosial yang dioperasikan oleh HT. Petugas pun melakukan pengembangan lagi dengan memeriksa ponsel HD.
Dari situ, petugas mendapati pesan HD dengan seorang bidan inisial VL (33). Dalam pesan itu, VL hendak menjual bayi seharga Rp 19 juta.
Bayi itu pun sedang berada di kediaman wanita inisial N (34).
"Nah, jadi bayi itu didapat dari pasangan suami istri, K (33) dan S (37). Pasutri ini menjualnya ke bidan lainnya inisial M (32) melalui N. Lalu, M memberikanmya ke VL," ucap Calvijn.
Di hari yang sama, petugas lekas meringkus VL, M, dan N. Pada 16 Desember 2025, petugas menangkap pasutri yang menjual bayinya.
Kini, seluruh telah ditahan di Satreskrim Polrestabes Medan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Baca juga: 2 Perempuan Tertangkap Basah Curi Amplop di Hajatan, Pura-pura Jadi Tamu Undangan