MANGGAR, BABEL NEWS - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Belitung Timur kembali menunjukkan kinerja positif di tingkat provinsi. Pada ajang Penganugerahan JDIH KPU Award Kabupaten/Kota se Provinsi Bangka Belitung (Babel) Tahun 2025, KPU Belitung Timur berhasil meraih peringkat III terbaik dalam pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH).
Penghargaan tersebut diserahkan dalam kegiatan yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Babel secara daring melalui zoom meeting pada Kamis (15/1). Pada ajang yang sama, peringkat I diraih oleh JDIH KPU Kota Pangkalpinang, sementara peringkat II diraih oleh JDIH KPU Kabupaten Bangka Selatan.
"Penghargaan ini menjadi tolok ukur kinerja kami, khususnya dalam pengelolaan JDIH. Ini menjadi penyemangat untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan, terutama dalam penyajian informasi hukum kepada publik," kata Komisioner KPU Belitung Timur Divisi Hukum dan Pengawasan, Leny Septriani.
Pihaknya berkomitmen untuk terus memutakhirkan dokumen hukum agar literasi hukum masyarakat semakin luas. Selain itu, kualitas penyajian informasi hukum secara daring, termasuk melalui media sosial, juga akan terus diperbaiki agar dapat diakses dengan cepat dan transparan.
Ketua KPU Belitung Timur, Marwansyah menegaskan, capaian ini semakin menguatkan komitmen lembaganya dalam mewujudkan tata kelola informasi hukum yang profesional dan akuntabel. "Penghargaan ini bukan hanya tentang prestasi kelembagaan, tetapi juga menjadi dorongan bagi kami untuk terus menjaga dan meningkatkan kepercayaan publik. KPU Belitung Timur akan terus melangkah maju dengan inovasi dan pelayanan yang semakin baik," ujar Marwansyah.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh jajaran KPU Belitung Timur atas sinergi dan kerja sama yang telah terbangun selama ini, serta komitmen untuk terus meningkatkan kinerja ke depan.
Kegiatan penganugerahan JDIH KPU Award 2025, dibuka oleh Ketua KPU Provinsi Babel, Husin, didampingi Komisioner Muslim Ansori serta Sekretaris KPU Provinsi Babel beserta jajaran.
Husin menegaskan, JDIH memiliki peran strategis yang jauh melampaui fungsi penyimpanan dokumen hukum. Menurutnya, JDIH harus menjadi sumber literasi hukum yang mampu meningkatkan pemahaman masyarakat serta memperkuat kepercayaan publik terhadap penyelenggara pemilu.
Komisioner KPU Provinsi Babel Divisi Hukum dan Pengawasan, Muslim Ansori, dalam sesi evaluasi menyampaikan, masih ditemukan beberapa abstrak dokumen hukum pada JDIH Kabupaten/Kota yang belum sepenuhnya sesuai dengan ketentuan dan standar pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum. (dol)